Pengaduan Tim LKGSAI Turut Mengawal Penegakan Hukum Dugaan Perambahan Hutan di KHDTK Diklathut UGM Ngawi
Ngawi – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan perambahan kawasan hutan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut UGM, Kabupaten Ngawi, terus dilakukan oleh Kementerian Kehutanan melalui aparat penegak hukum kehutanan.
Kasus ini bermula dari dugaan pembukaan akses ke kawasan hutan yang kemudian berkembang menjadi aktivitas ilegal dengan menggunakan alat berat. Sebelum kerusakan semakin meluas, petugas melakukan operasi penindakan dan mengamankan 2 unit excavator, 2 unit dump truck, serta menetapkan 4 orang sebagai tersangka sesuai proses hukum yang berlaku.
Penyidikan tidak berhenti pada penindakan di lokasi. Aparat juga menelusuri asal-usul alat berat, sumber pembiayaan, jalur pengangkutan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal tersebut.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, Tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyampaikan bahwa mereka turut memberikan informasi dan pengaduan kepada pihak berwenang sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan.
LKGSAI menyatakan mendukung penuh langkah Kementerian Kehutanan untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terbukti terlibat, tanpa memandang latar belakang maupun kedudukannya, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
LKGSAI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan perambahan hutan, penebangan liar, maupun aktivitas lain yang berpotensi merusak kawasan hutan. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Menjaga hutan merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian hutan serta memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
tim lkgsai abi
