Peti Di Lahan TNKS Kembali Merajalela Yang Diduga Didonaturi Oleh Acay Asal Pekanbaru Riau
Peti Di Lahan TNKS Kembali Merajalela Yang Diduga Didonaturi Oleh Acay Asal Pekanbaru Riau
Ketua DPD Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Provinsi Jambi, Syampurna, kembali menyoroti masalah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang terletak di Desa Air Liki Baru. Masalah ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga didonaturi oleh Acay ¹.
Laporan ini disertai bukti awal dan hasil investigasi tim lapangan LKGSAI yang menemukan adanya keterlibatan oknum aparat desa serta pihak eksternal dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam mendukung program pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik PETI yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Dugaan terbaru mengarah pada keterlibatan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Air Liki Baru, Kecamatan Tabir Barat, berinisial AWL, yang disebut-sebut menjadi aktor lapangan dalam operasi PETI. AWL diduga mendapat dukungan modal dan logistik dari seorang donatur sekaligus pemasok alat berat berinisial AC, warga asal Pekanbaru.
Seorang warga Air Liki Baru mengaku lahannya di kawasan Sungai Petelek (Talun Tinggi) – Hulu Sungai Batang Tabir dirambah alat berat untuk PETI.
“Saya sudah mengelola lahan itu sejak awal, bahkan warga dan tokoh adat tahu. Tapi sekarang rusak karena tambang emas ilegal, dan sekdes malah mengklaim itu lahannya,” ungkapnya kepada tim investigasi LKGSAI.
Berdasarkan hasil penelusuran, aliran dana hasil tambang emas ilegal itu diduga langsung masuk ke kantong pribadi AWL dan AC. Modus ini mengindikasikan adanya jaringan bisnis ilegal yang berjalan rapi dengan memanfaatkan kedudukan aparatur desa.
Ironisnya, kasus serupa pernah dilaporkan sebelumnya, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis yang membuat aktivitas PETI terus menjamur di Merangin.
Lebih memprihatinkan lagi, aktivitas PETI disebut telah merambah ke kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Jika benar, hal ini bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga ancaman serius terhadap kawasan konservasi dan ekosistem nasional. Fakta ini menunjukkan lemahnya pengawasan TNKS serta tidak berfungsinya aparat pengawas masyarakat.
Menanggapi hal itu, LKGSAI DPD Jambi menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tambang ilegal, mafia tanah, dan penyalahgunaan wewenang tanpa pandang bulu.
“Ini bukan sekadar persoalan lahan warga, tapi sudah menyentuh ranah hukum, lingkungan, dan moral pejabat publik. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang,” tegas Ketua DPD LKGSAI Jambi.
LKGSAI mendesak aparat penegak hukum agar tidak ragu menindak siapapun yang terlibat—baik oknum pejabat desa maupun pihak eksternal yang menjadi pendana dan penyedia alat berat.
“Jika dibiarkan, Merangin akan terus dijarah dan masyarakat hanya akan menjadi korban,” tambahnya.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161: Setiap orang yang menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang tanpa izin juga dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55–56:
Menegaskan bahwa setiap orang yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana ikut bertanggung jawab secara hukum.
LKGSAI DPD Jambi menegaskan akan terus mendukung langkah pemerintah pusat dan aparat kepolisian dalam menegakkan supremasi hukum di sektor pertambangan.
Salam: Berantas, Rapikan, dan Tajamkan dengan Undang-Undang.
LKGSAI sebagai lembaga yang bergerak di bidang advokasi sosial dan hukum, terus memantau dan menyuarakan aspirasi masyarakat terkait masalah ini. Mereka telah berkomitmen untuk menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah sosial, ekonomi, dan hukum.
Masyarakat Desa Air Liki Baru dan sekitarnya telah lama menuntut penutupan PETI yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. LKGSAI akan terus mendukung dan menyuarakan aspirasi masyarakat dalam menyelesaikan masalah ini.
