Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD 2025, Kelompok Tani RT 06 Suaran Minta Bupati Berau Turun Tangan
Berau — Dugaan penyalahgunaan dan salah penempatan anggaran APBD Murni Tahun 2025 mencuat di Kampung Suaran, Kabupaten Berau. Kelompok Tani Maju Bersama RT 06 resmi melayangkan permohonan klarifikasi kepada Bupati Berau terkait dugaan pemindahan anggaran tanpa dasar hukum oleh aparat kampung.
Kasus ini bermula dari proposal resmi peningkatan jalan tani di RT 06 Kampung Suaran yang telah lengkap legalitasnya dan telah mendapat disposisi langsung dari Bupati Berau. Dalam dokumen APBD Murni Tahun 2025, kegiatan tersebut bahkan sudah dianggarkan dengan pagu sebesar Rp 6,5 miliar.
Namun fakta di lapangan berbeda jauh. Berdasarkan keterangan kelompok tani dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Kepala Kampung Suaran diduga memindahkan anggaran tersebut ke RT 07, kepada kelompok tani yang bukan pemohon dan tidak memiliki legalitas sah. Langkah tersebut dianggap sebagai bentuk penyimpangan yang berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Kelompok Tani Maju Bersama RT 06, Burhanuddin, menyebut pemindahan itu terindikasi kuat bermuatan kepentingan politik, karena tidak mengikuti proposal asli maupun hasil disposisi Bupati. Bahkan muncul laporan bahwa sebagian pihak berusaha mengalihkan hak RT 06 ke RT 01 dan RT 04 dengan dalih lahan berada pada APL dan di luar konsesi TRH.
“Proposal kami sah, lengkap, dan sudah disetujui Bupati. Namun anggaran justru dialihkan ke wilayah yang bukan pemohon dan tidak memiliki dasar hukum. Ini jelas merugikan masyarakat dan melanggar aturan,” ungkap Burhanuddin.
BPK Kampung Suaran juga menilai bahwa kegiatan yang dianggarkan tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan serta berpotensi mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Berau apabila tidak segera ditangani.
Atas kondisi tersebut, Kelompok Tani RT 06 dan BPK Kampung Suaran mendesak Bupati Berau untuk:
Melakukan klarifikasi dan investigasi resmi,
Meluruskan penempatan anggaran sesuai peruntukan dan legalitas sah,
Mengambil tindakan tegas agar persoalan ini tidak berkembang menjadi ranah hukum yang lebih luas.
Perwakilan masyarakat menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi menjaga akurasi pembangunan dan mencegah kerugian negara akibat realisasi kegiatan yang tidak tepat sasaran.
