Dengan Dalih Partisipasi Masyarakat, SMA Negeri 1 Wates Kediri Diduga Lakukan Pungli
KEDIRI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, dugaan tersebut mengarah ke SMA Negeri 1 Wates, Kabupaten Kediri, yang disinyalir melakukan pungutan kepada siswa dengan dalih pembayaran partisipasi masyarakat melalui komite sekolah.
Dugaan ini mencuat setelah Tim Badan Peneliti Aset Rakyat (BPAR) melakukan kunjungan langsung ke SMA Negeri 1 Wates guna mengonfirmasi laporan dari sejumlah wali murid. Dalam klarifikasi tersebut, pihak humas sekolah membenarkan adanya penarikan dana partisipasi masyarakat yang dikoordinasikan melalui komite sekolah, dengan alasan bahwa nominal bersifat tidak ditentukan dan berdasarkan kesepakatan.
Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan fakta yang berbeda. Berdasarkan keterangan para wali murid, penarikan dana tersebut ditetapkan secara seragam, yakni sebesar Rp1.500.000 per siswa. Penetapan nominal ini diperkuat dengan bukti kwitansi pembayaran yang diterima wali murid, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa pungutan tersebut bersifat wajib dan mengikat.
“Jika nominal sudah ditentukan dan dibebankan kepada seluruh siswa tanpa pengecualian, maka ini bukan lagi sumbangan sukarela, melainkan pungutan,” tegas perwakilan BPAR.
Diduga Melanggar Aturan Perundang-undangan
BPAR menilai, praktik yang terjadi di SMA Negeri 1 Wates berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum di bidang pendidikan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Pasal 34 ayat (2) menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal tanpa memungut biaya.
- Pasal 46 ayat (1) menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, namun tidak boleh bersifat memaksa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010
- Pasal 181 menegaskan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Permendikbud ini secara tegas mengatur larangan pungutan, antara lain:
- Pasal 10 ayat (1): Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid.
- Pasal 10 ayat (2): Komite Sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana berupa sumbangan, bukan pungutan.
- Pasal 10 ayat (3): Sumbangan sebagaimana dimaksud harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya.
Dengan adanya penetapan nominal Rp1.500.000 per siswa, BPAR menilai bahwa praktik tersebut bertentangan langsung dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Berpotensi Masuk Ranah Pungli
Selain melanggar aturan pendidikan, praktik tersebut juga berpotensi masuk kategori pungutan liar, sebagaimana dimaksud dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang menegaskan bahwa setiap pungutan tanpa dasar hukum yang sah dan bersifat memaksa dapat dikategorikan sebagai pungli.
Akan Dilaporkan ke Aparat dan Lembaga Pengawas
Sebagai langkah tindak lanjut, Badan Peneliti Aset Rakyat (BPAR) menyatakan akan melaporkan dugaan pungli ini secara resmi kepada lembaga dan instansi terkait, antara lain:
- Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri
- Inspektorat Kabupaten Kediri
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Ombudsman Republik Indonesia
Laporan ini bertujuan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penarikan dana, peran komite sekolah, serta dugaan pelanggaran aturan yang merugikan peserta didik dan wali murid.
Harapan Penegakan Hukum dan Transparansi
BPAR berharap agar kasus ini dapat ditangani secara serius, profesional, transparan, dan berkeadilan, sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan, khususnya di sekolah negeri.
“Sekolah negeri seharusnya menjadi tempat yang aman dan bebas dari praktik pungutan yang membebani siswa. Jika dibiarkan, hal ini akan merusak kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan,” tegas BPAR.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 1 Wates belum memberikan pernyataan resmi terkait adanya penetapan nominal pungutan sebagaimana dikeluhkan para wali murid.
tim bpar kediri

