Kediri – Tim Edukasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Jawa Timur menyatakan kesiapan untuk menjalin kerja sama dalam kegiatan edukasi penanggulangan bahaya narkoba di SMK Negeri 1 Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
SMK Negeri 1 Plosoklaten dikenal sebagai salah satu sekolah favorit di Kabupaten Kediri dengan jumlah siswa yang besar serta prestasi yang terus berkembang. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan edukasi bahaya narkoba dinilai sangat penting guna membentengi generasi muda dari pengaruh negatif narkotika dan obat-obatan terlarang.
Ketua Tim Edukasi DPD LKGSAI Jatim menyampaikan bahwa kegiatan edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sejak dini kepada para pelajar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, dampak hukum, kesehatan, serta sosial yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
“LKGSAI berkomitmen mendukung dunia pendidikan melalui program edukasi yang berkelanjutan. Kami siap bersinergi dengan pihak sekolah untuk bersama-sama melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pelajar,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan para siswa SMK Negeri 1 Plosoklaten dapat menjadi pelopor dalam gerakan anti narkoba serta mampu menularkan pemahaman positif kepada lingkungan sekitar.
DPD LKGSAI Jawa Timur menegaskan bahwa edukasi penanggulangan bahaya narkoba merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam menjaga generasi muda agar tetap sehat, berkarakter, dan berprestasi.
KEDIRI – Tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAl) Kabupaten Kediri menyatakan kesiapan mendampingi masyarakat dalam proses hukum, menyusul adanya laporan dugaan tindak pidana pengambilan barang milik orang lain yang dilaporkan ke Polres Kediri.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP) Nomor: STTLP/67/I/2026/SPKT Polres Kediri, tertanggal 22 Januari 2026, seorang warga bernama Arfiansyah Febriadie secara resmi melaporkan dugaan peristiwa pidana yang dialaminya.
Dalam laporan tersebut, perkara yang diadukan adalah dugaan tindak pidana mengambil barang milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak terlapor dalam laporan ini adalah True Finance, yang beralamat di Jl. Kalimantan No. 61, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di kawasan Perumahan Rey Harmoni, Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat dirinya berada di rumah pacarnya. Pelapor kemudian dipanggil keluar rumah oleh tetangganya dan didatangi sekitar enam orang yang tidak dikenal.
Para terduga menanyakan perihal mobil yang dimiliki pelapor. Setelah pelapor menjelaskan bahwa kendaraan tersebut dibeli di wilayah Nganjuk, para terduga meminta kunci dan STNK mobil. Pelapor mengaku dipaksa masuk ke dalam kendaraan dan dibawa ke kantor True Finance di wilayah Kediri dengan alasan klarifikasi.
Namun, sesampainya di kantor tersebut, kendaraan milik pelapor justru ditahan dan tidak diperbolehkan dibawa pulang, tanpa adanya putusan pengadilan. Merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kediri untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, peristiwa ini juga berpotensi melanggar ketentuan pidana lainnya, antara lain:
Pasal 362 KUHP tentang pencurian,
Pasal 368 KUHP tentang perampasan atau pemerasan,
Pasal 365 KUHP apabila terdapat unsur ancaman atau kekerasan,
serta Pasal 55 KUHP jika perbuatan dilakukan secara bersama-sama.
Menanggapi laporan tersebut, Tim LKGSAl Kabupaten Kediri menyatakan akan mengawal dan mendampingi korban dalam proses penyelidikan dan penyidikan, serta memastikan hak-hak pelapor terlindungi secara hukum.
LKGSAl menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai mitra kontrol sosial dan pendamping hukum, serta mendorong aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan
TIM LKGSAl SIAP DAMPINGI MASYARAKAT LAPORKAN TINDAK PIDANA DI KABUPATEN KEDIRI
KEDIRI – Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAl) melalui Tim Investigasi dan Pengaduan menyatakan kesiapan penuh dalam mendampingi masyarakat Kabupaten Kediri yang menjadi korban tindak pidana, khususnya dugaan pencurian, perampasan, dan pengambilan barang milik warga secara melawan hukum.
Komitmen tersebut ditegaskan dengan diterimanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pengambilan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh pihak True Finance, beralamat di Jl. Kalimantan No. 61, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Peristiwa tersebut diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan mengambil barang milik orang lain tanpa hak.
Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Pasal 368 KUHP tentang perampasan atau pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Pasal 365 KUHP, apabila dalam proses pengambilan barang disertai unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pasal 55 KUHP, apabila perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat yang bersangkutan berada di rumah pacarnya di Perumahan Rey Harmoni. Tak lama kemudian, pelapor dipanggil oleh tetangganya untuk keluar rumah. Di lokasi tersebut, pelapor didatangi sekitar enam orang yang tidak dikenal, yang kemudian menanyakan perihal kendaraan mobil milik pelapor.
Pelapor menjelaskan bahwa mobil tersebut dibeli di wilayah Nganjuk. Namun, para terduga meminta pelapor menyerahkan kunci dan STNK kendaraan. Selanjutnya, pelapor mengaku dipaksa masuk ke dalam mobil dan dibawa ke kantor True Finance di wilayah Kediri dengan alasan klarifikasi.
Sesampainya di kantor tersebut, mobil milik pelapor justru ditahan dan tidak diperbolehkan dibawa pulang, tanpa adanya putusan pengadilan atau dasar hukum yang sah. Merasa dirugikan dan keberatan atas tindakan tersebut, pelapor akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menanggapi pengaduan tersebut, Tim LKGSAl Kabupaten Kediri menyatakan siap mengawal dan mendampingi korban, mulai dari pengumpulan bukti awal, pendataan saksi, pendampingan pemeriksaan, hingga proses hukum di Polres Kediri.
Perwakilan Tim LKGSAl menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, serta mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut.
“LKGSAl hadir untuk memastikan masyarakat tidak takut dan tidak berjalan sendiri dalam memperjuangkan keadilan. Setiap laporan akan kami kawal sampai ada kepastian hukum,” tegas perwakilan tim.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa dapat menyampaikan pengaduan melalui Tim Pengaduan LKGSAl di nomor 0858-8822-2624.
Dengan kehadiran Tim Investigasi dan Pengaduan LKGSAl, diharapkan masyarakat semakin berani melapor dan memperoleh perlindungan hukum yang adil dan berkeadilan.
DPC LKGSAl Kabupaten Jombang Tegaskan Komitmen Jalankan Program untuk Jombang Maju
JOMBANG – Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAl) Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan program-program organisasi secara konsisten dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC LKGSAl Kabupaten Jombang, Dwi Indarto, sebagai bagian dari upaya mendukung terwujudnya Jombang yang maju dan berintegritas.
Menurut Dwi Indarto, LKGSAl hadir sebagai lembaga kontrol sosial dan mitra strategis masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan, pembangunan, serta penegakan hukum di Kabupaten Jombang. Seluruh program yang dijalankan berorientasi pada kepentingan publik, transparansi, dan keadilan sosial.
“Kami berkomitmen menjalankan program LKGSAl sesuai dengan visi dan misi organisasi, khususnya dalam pengawasan terhadap dugaan penyimpangan, pungutan liar, serta persoalan sosial yang merugikan masyarakat. Semua ini demi Jombang yang lebih maju dan bermartabat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa DPC LKGSAl Jombang akan terus memperkuat koordinasi dengan jajaran pengurus, anggota, serta bersinergi dengan instansi terkait dan elemen masyarakat. Sinergi tersebut dinilai penting agar setiap program kerja dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata.
Ke depan, DPC LKGSAl Kabupaten Jombang berencana meningkatkan kegiatan pengawasan, advokasi masyarakat, serta edukasi hukum sebagai bagian dari peran aktif organisasi dalam pembangunan daerah.
Dengan komitmen tersebut, LKGSAl Kabupaten Jombang berharap dapat menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat serta menjaga nilai kejujuran dan keadilan di tengah masyarakat.
Ketua Umum LKGSAl Edi Munadi Datangi Kejaksaan Agung, Tindak Lanjuti Dugaan Pungli Desa Barongsawahan
JAKARTA – Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAl), Edi Munadi, mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) guna menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Desa Barongsawahan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan oleh DPD LKGSAl Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Karena dinilai memiliki indikasi pelanggaran hukum yang serius serta berpotensi merugikan masyarakat desa, DPP LKGSAl kemudian melayangkan surat pengaduan resmi ke Kejaksaan Agung RI untuk meminta atensi dan pengawasan langsung.
Ketua Umum LKGSAl, Edi Munadi, menegaskan bahwa kehadirannya di Kejagung merupakan bentuk komitmen lembaga dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan praktik pungli di tingkat pemerintahan desa.
“Laporan ini tidak berdiri sendiri. Kami bergerak berdasarkan aduan masyarakat dan hasil investigasi lapangan. Dugaan pungli di Desa Barongsawahan sudah dilaporkan secara berjenjang, dan kini kami minta Kejaksaan Agung memberikan atensi khusus,” tegas Edi Munadi.
Menurut Edi, dugaan pungli tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
Pasal 11 UU Tipikor, apabila pungutan dilakukan karena jabatan atau kewenangan, meskipun tanpa paksaan langsung.
Pasal 421 KUHP, yang menyatakan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran, dapat dipidana penjara.
Pasal 423 KUHP, terkait perbuatan pemerasan oleh pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Pasal 55 KUHP, apabila perbuatan dilakukan secara bersama-sama atau melibatkan lebih dari satu pihak.
Selain itu, praktik pungli juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sekecil apa pun pungutan, jika tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dilakukan dengan memanfaatkan jabatan, maka itu adalah pungli dan melanggar hukum,” jelas Edi Munadi.
Ia menambahkan, dalam laporan yang disampaikan, LKGSAl telah melampirkan data awal, keterangan warga, serta temuan lapangan yang menunjukkan adanya perbedaan antara pernyataan resmi pihak desa dan fakta yang terjadi di masyarakat.
“Kami tidak memiliki kepentingan lain selain membela hak masyarakat dan mendorong pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari pungli,” ujarnya.
LKGSAl berharap Kejaksaan Agung dapat melakukan supervisi terhadap penanganan perkara di daerah, sehingga proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.
Di akhir pernyataannya, Edi Munadi mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan dugaan pungli, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana korupsi, khususnya di tingkat desa, demi terciptanya pemerintahan yang berkeadilan dan berintegritas.
KEDIRI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, dugaan tersebut mengarah ke SMA Negeri 1 Wates, Kabupaten Kediri, yang disinyalir melakukan pungutan kepada siswa dengan dalih pembayaran partisipasi masyarakat melalui komite sekolah.
Dugaan ini mencuat setelah Tim Badan Peneliti Aset Rakyat (BPAR) melakukan kunjungan langsung ke SMA Negeri 1 Wates guna mengonfirmasi laporan dari sejumlah wali murid. Dalam klarifikasi tersebut, pihak humas sekolah membenarkan adanya penarikan dana partisipasi masyarakat yang dikoordinasikan melalui komite sekolah, dengan alasan bahwa nominal bersifat tidak ditentukan dan berdasarkan kesepakatan.
Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan fakta yang berbeda. Berdasarkan keterangan para wali murid, penarikan dana tersebut ditetapkan secara seragam, yakni sebesar Rp1.500.000 per siswa. Penetapan nominal ini diperkuat dengan bukti kwitansi pembayaran yang diterima wali murid, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa pungutan tersebut bersifat wajib dan mengikat.
“Jika nominal sudah ditentukan dan dibebankan kepada seluruh siswa tanpa pengecualian, maka ini bukan lagi sumbangan sukarela, melainkan pungutan,” tegas perwakilan BPAR.
Diduga Melanggar Aturan Perundang-undangan
BPAR menilai, praktik yang terjadi di SMA Negeri 1 Wates berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum di bidang pendidikan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 34 ayat (2) menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal tanpa memungut biaya.
Pasal 46 ayat (1) menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, namun tidak boleh bersifat memaksa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010
Pasal 181 menegaskan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Permendikbud ini secara tegas mengatur larangan pungutan, antara lain:
Pasal 10 ayat (1): Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid.
Pasal 10 ayat (2): Komite Sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana berupa sumbangan, bukan pungutan.
Pasal 10 ayat (3): Sumbangan sebagaimana dimaksud harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya.
Dengan adanya penetapan nominal Rp1.500.000 per siswa, BPAR menilai bahwa praktik tersebut bertentangan langsung dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Berpotensi Masuk Ranah Pungli
Selain melanggar aturan pendidikan, praktik tersebut juga berpotensi masuk kategori pungutan liar, sebagaimana dimaksud dalam:
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang menegaskan bahwa setiap pungutan tanpa dasar hukum yang sah dan bersifat memaksa dapat dikategorikan sebagai pungli.
Akan Dilaporkan ke Aparat dan Lembaga Pengawas
Sebagai langkah tindak lanjut, Badan Peneliti Aset Rakyat (BPAR) menyatakan akan melaporkan dugaan pungli ini secara resmi kepada lembaga dan instansi terkait, antara lain:
Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri
Inspektorat Kabupaten Kediri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ombudsman Republik Indonesia
Laporan ini bertujuan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penarikan dana, peran komite sekolah, serta dugaan pelanggaran aturan yang merugikan peserta didik dan wali murid.
Harapan Penegakan Hukum dan Transparansi
BPAR berharap agar kasus ini dapat ditangani secara serius, profesional, transparan, dan berkeadilan, sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan, khususnya di sekolah negeri.
“Sekolah negeri seharusnya menjadi tempat yang aman dan bebas dari praktik pungutan yang membebani siswa. Jika dibiarkan, hal ini akan merusak kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan,” tegas BPAR.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 1 Wates belum memberikan pernyataan resmi terkait adanya penetapan nominal pungutan sebagaimana dikeluhkan para wali murid.
Warga Desa Lamolori Butuh Perhatian Pemerintah Daerah, Ratusan Hektare Sawah Terancam Kekeringan
Konawe Selatan, Sultra – 20 Januari 2026
Warga Desa Lamolori, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mendesak perhatian serius dari pemerintah daerah. Pasalnya, ratusan hektare lahan persawahan di desa tersebut dilaporkan mengalami kekeringan akibat rusaknya infrastruktur pengairan.
Berdasarkan pantauan Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) di lapangan, jaringan irigasi yang selama ini menjadi sumber utama pasokan air ke area persawahan dilaporkan jebol dan tidak lagi berfungsi optimal. Kondisi tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Lamolori saat dikonfirmasi.
“Kondisinya sangat serius. Jika tidak segera ditangani, petani terancam gagal panen,” ungkap Kepala Desa Lamolori.
Kerusakan irigasi ini menyebabkan terhentinya suplai air ke lahan pertanian, sehingga tanaman padi tidak dapat tumbuh maksimal. Akibatnya, ratusan hektare sawah kini berada dalam ancaman puso (gagal panen), yang berpotensi menurunkan pendapatan petani dan mengganggu ketahanan pangan masyarakat setempat.
Penyebab dan Dampak
KGSAI mencatat, penyebab utama kekeringan adalah kerusakan jaringan irigasi dan tanggul penyuplai air ke area persawahan. Dampaknya tidak hanya dirasakan petani, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi desa yang mayoritas warganya bergantung pada sektor pertanian.
Kebutuhan Mendesak
Petani Lamolori saat ini sangat membutuhkan:
Rehabilitasi jaringan irigasi yang rusak
Bantuan pompa air untuk mengambil air dari sumber terdekat
Perbaikan tanggul dan saluran air secara permanen
Harapan kepada Pemerintah Daerah
KGSAI berharap Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, khususnya melalui Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum, segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan penanganan cepat.
Dalam beberapa kasus serupa di wilayah Konawe Selatan, pemerintah daerah bersama dinas terkait maupun Balai Wilayah Sungai diketahui pernah melakukan rehabilitasi irigasi sebagai solusi jangka menengah dan panjang.
Warga Desa Lamolori berharap langkah serupa dapat segera dilakukan agar musim tanam padi dapat kembali berjalan normal dan ancaman gagal panen dapat dihindari.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Kunjungi Perbatasan Indonesia–Malaysia, Resmikan Revitalisasi Sekolah di Sebatik Utara
Nunukan, Kalimantan Utara — Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas hingga ke wilayah terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut ditunjukkan melalui kunjungan kerja Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, ke wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, tepatnya di Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada 17 Januari 2026.
Kunjungan ini dirangkaikan dengan acara syukuran peresmian revitalisasi SD Negeri 001 dan SD Negeri 003 Sebatik Utara, yang menjadi bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Tim Media Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LK GSAI) turut melakukan monitoring langsung dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Wamendikdasmen Atip Latipulhayat menegaskan bahwa revitalisasi sekolah di wilayah perbatasan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), sekaligus memperkuat kehadiran negara di kawasan perbatasan.
“Pendidikan adalah fondasi utama pembangunan bangsa. Negara harus hadir hingga ke wilayah terluar, termasuk di Pulau Sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia,” tegas Atip Latipulhayat.
SD Negeri 001 Sebatik Utara Jadi Simbol Sejarah dan Kemajuan Pendidikan
Salah satu sekolah yang direvitalisasi, SD Negeri 001 Sebatik Utara, memiliki nilai historis yang tinggi. Sekolah ini berdiri sejak tahun 1910 dan hingga kini tetap berperan penting dalam mencerdaskan generasi bangsa di wilayah perbatasan.
SD Negeri 001 Sebatik Utara beralamat di Jalan H. Beddu Rahim, RT 08, Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sekolah ini telah meraih Akreditasi B berdasarkan penilaian BAN-S/M (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah) pada tahun 2017 dan menggunakan Kurikulum 2013 dalam proses pembelajarannya.
Saat ini, SD Negeri 001 Sebatik Utara dipimpin oleh Kepala Sekolah Halipardi, dengan dukungan operator sekolah Mulyana, yang berperan penting dalam administrasi dan pengelolaan data pendidikan.
Revitalisasi 8 Sekolah di Wilayah Perbatasan
Melalui program revitalisasi ini, Kemendikdasmen secara resmi meresmikan 8 sekolah yang tersebar di Kabupaten Nunukan dan Pulau Sebatik, Kalimantan Utara. Kawasan ini merupakan wilayah perbatasan langsung antara Indonesia dan Malaysia, sehingga pembangunan infrastruktur pendidikan menjadi prioritas nasional.
Program revitalisasi mencakup peningkatan sarana dan prasarana sekolah, perbaikan bangunan, serta penunjang lingkungan belajar yang aman dan layak bagi siswa dan tenaga pendidik. Pemerintah berharap, dengan fasilitas yang lebih baik, kualitas pembelajaran dan motivasi belajar siswa di daerah perbatasan dapat meningkat secara signifikan.
Harapan untuk Pendidikan Perbatasan
Kehadiran Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam acara ini disambut antusias oleh masyarakat, tenaga pendidik, serta para siswa. Momen ini menjadi simbol nyata bahwa negara tidak mengabaikan wilayah perbatasan dan terus berupaya menghadirkan keadilan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tim Media Garuda Sakti Aliansi Indonesia menilai bahwa revitalisasi sekolah di Sebatik Utara merupakan langkah positif yang harus terus diawasi dan didukung bersama agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat setempat.
Tim LKGSAl Kembali Siapkan Langkah ke Polda, Tindak Lanjuti Dugaan Ijazah Palsu di Kediri
KEDIRI – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAl) kembali melakukan persiapan intensif untuk mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang terjadi di wilayah Kediri. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah diterima dan dikaji oleh tim investigasi LKGSAl.
Ketua Umum LKGSAl, Edi Munadi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan integritas dunia pendidikan. Menurutnya, dugaan pemalsuan ijazah bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai nilai kejujuran dan keadilan di tengah masyarakat.
“LKGSAl tidak ingin persoalan ini berhenti di tengah jalan. Kami kembali melakukan persiapan ke Polda Jawa Timur dengan membawa data tambahan, dokumen pendukung, serta keterangan saksi yang telah kami himpun di lapangan,” ujar Edi Munadi, Selasa (…).
Tim investigasi LKGSAl menyampaikan bahwa selama proses penelusuran, ditemukan sejumlah indikasi yang patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, LKGSAl meminta Polda Jawa Timur untuk memberikan atensi serius dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, LKGSAl juga mengimbau kepada masyarakat Kediri agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui atau memiliki informasi terkait dugaan ijazah palsu. LKGSAl memastikan akan melindungi identitas pelapor dan mengawal setiap aduan hingga ke ranah hukum.
“Ini bagian dari kontrol sosial. Kami hadir untuk membantu aparat penegak hukum, bukan menghakimi, tetapi memastikan proses berjalan transparan dan adil,” tambahnya.
LKGSAl menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus dugaan ijazah palsu di Kediri hingga ada kejelasan hukum, sebagai wujud komitmen lembaga dalam mendukung pemberantasan praktik-praktik pelanggaran hukum di Indonesia.
Ketua DPC LKGSAl Jombang Dimintai Keterangan Terkait Dugaan Pungli di Desa Barongsawahan
JOMBANG – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAl) Kabupaten Jombang dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jombang terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Desa Barongsawahan, Kabupaten Jombang.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman laporan dugaan pungli yang sebelumnya telah disampaikan oleh tim LKGSAl kepada aparat penegak hukum. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang dan berjalan secara kooperatif.
Ketua DPC LKGSAl Jombang menyampaikan bahwa kehadirannya di Kejaksaan merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum serta komitmen LKGSAl dalam membantu memberantas praktik pungli di tingkat desa.
“Kami hadir untuk memberikan keterangan sesuai kapasitas dan data yang dimiliki. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan kami dalam mendukung transparansi serta tata kelola pemerintahan desa yang bersih,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa LKGSAl tidak memiliki kepentingan lain selain mendorong proses hukum berjalan objektif dan profesional. Menurutnya, dugaan pungli yang terjadi di Desa Barongsawahan perlu ditangani secara serius agar tidak merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Jombang menyatakan bahwa pemanggilan tersebut masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan bahan pendukung. Semua pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat akan dimintai klarifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
LKGSAl berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan tuntas, sehingga menjadi efek jera serta pembelajaran bagi aparatur desa lainnya agar tidak melakukan praktik-praktik melanggar hukum.
Kasus dugaan pungli di Desa Barongsawahan ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang demi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.