LKGSAI Kembali Laporkan Dugaan desa tulungrejo .Maladministrasi, Jual Beli Jabatan hingga Penyimpangan Dana APBD ke Kejati Jatim
LKGSAI Kembali Laporkan Dugaan Maladministrasi, Jual Beli Jabatan hingga Penyimpangan Dana APBD ke Kejati Jatim
KEDIRI – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal transparansi dan penegakan hukum dengan melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran serius ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam laporan terbarunya, LKGSAI mengungkap adanya dugaan maladministrasi, praktik jual beli jabatan, serta penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
Laporan tersebut secara resmi telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dengan tembusan kepada Inspektorat Provinsi Jawa Timur, sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak berlarut-larut.
Banyaknya Aduan Warga Desa Tulungrejo
Ketua tim LKGSAI, Eka Apriyadi, mengungkapkan bahwa laporan ini berangkat dari banyaknya pengaduan masyarakat Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang merasa resah atas dugaan praktik yang dinilai menyimpang dari aturan.
Menurutnya, berbagai laporan masyarakat tersebut berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa yang diduga tidak transparan, serta adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu di lingkungan desa.
“Pengaduan masyarakat dari Desa Tulungrejo sangat banyak dan terus berdatangan ke kantor LKGSAI. Ini menunjukkan adanya persoalan serius yang tidak bisa diabaikan,” tegas Eka Apriyadi.
Dugaan Jual Beli Jabatan hingga Penyimpangan Anggaran
Selain maladministrasi, LKGSAI juga menyoroti adanya dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan desa yang dinilai mencederai prinsip meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Tak hanya itu, dugaan penyimpangan dana hibah serta dana APBD Tahun Anggaran 2024–2025 juga menjadi fokus utama dalam laporan tersebut. LKGSAI menduga adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun masyarakat, khususnya warga Desa Tulungrejo.
Wakil Ketua tim LKGSAI, Usmanbin Santoso, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data awal serta dokumen pendukung yang akan menjadi bahan bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami tidak hanya membawa laporan, tetapi juga disertai data dan indikasi awal. Harapan kami, ini bisa segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Desak Kejati Jatim Bertindak Cepat dan Transparan
LKGSAI menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, khususnya di Desa Tulungrejo, Pare, Kediri.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera mengambil langkah konkret, melakukan pemeriksaan secara objektif, serta memastikan tidak ada intervensi dalam proses penegakan hukum.
“Kami berharap Kejati Jatim tidak lambat dalam menangani laporan ini. Masyarakat Desa Tulungrejo menunggu kepastian hukum dan keadilan,” tambah Eka Apriyadi.
Ketua Umum LKGSAI di Jakarta Turut Pantau
Dalam kesempatan tersebut, LKGSAI juga menyampaikan bahwa Ketua Umum LKGSAI yang berada di Jakarta turut memantau perkembangan kasus ini secara langsung.
Dukungan dari tingkat pusat disebut menjadi penguat bagi tim di daerah untuk terus mengawal laporan hingga tuntas, termasuk memastikan tidak ada upaya penghentian perkara tanpa kejelasan hukum.
Komitmen Kawal Hingga Tuntas
LKGSAI memastikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada pelaporan. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait serta membuka ruang bagi masyarakat untuk terus menyampaikan pengaduan.
Dengan banyaknya laporan dari masyarakat Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius berbagai pihak, khususnya dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tingkat desa.




