Tangerang, Banten — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kota Tangerang menghadiri pertemuan dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terkait keberadaan dan kiprah LKGSAI di wilayah Banten, khususnya Kota Tangerang.
Pertemuan tersebut menjadi momentum silaturahmi sekaligus memperkuat komunikasi antara organisasi kemasyarakatan dengan pemerintah daerah. Dalam pertemuan itu, LKGSAI menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi positif dalam mendukung pembangunan daerah dengan mengedepankan komunikasi, sinergi, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Mengusung semangat “Membangun Kota Tangerang Bersama”, LKGSAI berharap keberadaannya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan ikut membantu menjaga kondusivitas serta ketertiban di tengah masyarakat.
Ketua DPC LKGSAI Kota Tangerang, Arman, menyampaikan bahwa dirinya akan selalu bersama LKGSAI dan terus berkomitmen menjalankan amanah organisasi. Ia juga menegaskan bahwa dirinya telah dipercaya menjadi ketua selama tiga periode.
“Selama dipercaya menjadi ketua, saya akan selalu bersama LKGSAI. Tidak perlu banyak mengeluh, yang penting terus berkarya dan bekerja untuk masyarakat. Insyaallah, setiap perjuangan dan kerja keras pasti ada hasilnya,” ujar Arman.
Menurutnya, keberadaan organisasi bukan hanya tentang struktur dan jabatan, tetapi bagaimana seluruh jajaran dapat memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat dan pemerintah.
Arman juga mengajak seluruh jajaran LKGSAI Kota Tangerang dan Banten untuk terus menjaga kekompakan, membangun komunikasi dengan berbagai pihak, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan organisasi maupun masyarakat.
“LKGSAI harus hadir dengan karya dan kegiatan yang bermanfaat. Kita bangun komunikasi yang baik dengan pemerintah dan masyarakat. Kita bersama-sama menjaga Kota Tangerang agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” tambahnya.
Pertemuan dengan Kesbangpol tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi dan memperjelas keberadaan serta peran LKGSAI sebagai organisasi yang dapat ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
LKGSAI Kota Tangerang — Bersama Membangun, Bersama Berkarya, Untuk Masyarakat dan NKRI.
BANYUWANGI, JAWA TIMUR — Perjuangan masyarakat kecil untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah kembali mencuat di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Salah satunya dialami Bapak Rahmad, pemegang sertipikat tanah yang mengaku haknya atas tanah tersebut belum mendapatkan kejelasan hingga puluhan tahun.
Tanah yang menjadi persoalan tersebut disebut telah dikuasai oleh PT MMP/PT Bosowa. Namun, hingga Agustus 2026, menurut pihak Rahmad, belum terdapat kejelasan mengenai dasar penguasaan tanah tersebut, apakah melalui mekanisme jual beli atau sewa.
Kondisi tersebut membuat Rahmad terus berupaya mencari kepastian dan keadilan atas hak yang menurutnya melekat pada tanah yang dibuktikan dengan sertipikat tersebut.
Perjuangan Rahmad juga mendapat dukungan dari Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB). Ketua AMBB bersama tim turut turun langsung membantu menyampaikan aspirasi dan mendampingi Rahmad dalam upaya memperoleh penyelesaian.
Sejumlah audiensi telah dilakukan beberapa kali, namun hingga saat ini pihak yang mendampingi Rahmad menyebut belum menemukan titik temu yang dianggap dapat memberikan penyelesaian positif bagi persoalan tersebut.
Pada Rabu, 26 Agustus 2026, rekan-rekan masyarakat kembali mendatangi dan menyampaikan aspirasi di lingkungan PT MMP/PT Bosowa. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya masyarakat untuk meminta kejelasan serta penyelesaian terhadap persoalan tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Ketua DPC LKGSAI (Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia), Krisna Abadi, menyampaikan harapannya agar persoalan yang dialami Rahmad mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat.
“Kami berharap Bapak Presiden Republik Indonesia dapat memberikan perhatian terhadap persoalan yang dialami masyarakat kecil seperti Bapak Rahmad. Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum dan penyelesaian yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Krisna.
Menurut Krisna, masyarakat tidak menginginkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian. Semua pihak diharapkan dapat mengedepankan musyawarah, keterbukaan, dan mekanisme hukum dalam mencari penyelesaian.
LKGSAI bersama AMBB juga berharap pemerintah dan instansi terkait dapat turun tangan untuk melakukan pemeriksaan serta klarifikasi terhadap dokumen dan riwayat penguasaan tanah tersebut, sehingga dapat diketahui secara terang dasar hukum penguasaannya.
“Ini bukan semata-mata persoalan antara masyarakat dengan perusahaan. Yang kami perjuangkan adalah adanya kepastian hukum. Jika memang ada dasar yang sah, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Jika ada hak masyarakat yang belum diselesaikan, maka harus dicarikan jalan keluarnya sesuai hukum,” lanjut Krisna.
Persoalan ini diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar tidak terus berlarut dan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang merasa haknya belum memperoleh penyelesaian.
JAMBI — Atas perintah Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), jajaran LKGSAI Jambi diminta segera menindaklanjuti dan melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa serta dugaan penyelewengan aset Tanah Kas Desa (TKD) di Sungai Mancur kepada aparat penegak hukum.
Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen LKGSAI dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
LKGSAI Jambi sebelumnya telah menghimpun sejumlah informasi dan bahan pengaduan terkait dugaan permasalahan pengelolaan Dana Desa Sungai Mancur periode 2021–2026. Dugaan yang menjadi perhatian antara lain berkaitan dengan transparansi penggunaan anggaran, pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes), keterbukaan informasi publik, papan informasi kegiatan, serta pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.
Selain persoalan Dana Desa, LKGSAI juga menyoroti dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan aset Tanah Kas Desa (TKD) yang berada di wilayah Sungai Mancur. Atas informasi tersebut, LKGSAI mendorong agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.
Ketua Umum LKGSAI menegaskan bahwa setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum harus didukung dengan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. LKGSAI tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun, melainkan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini merupakan perintah organisasi. Jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan keuangan negara maupun aset desa, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat dilakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan,” tegas Ketua Umum LKGSAI.
Menurutnya, Dana Desa merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
LKGSAI Jambi selanjutnya akan menyampaikan laporan dan bahan pendukung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan. LKGSAI juga meminta agar laporan tersebut dapat ditelaah secara objektif dan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses penanganannya dilakukan sesuai prosedur.
LKGSAI menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya dugaan korupsi, penyalahgunaan anggaran, pungutan liar, mafia tanah, serta persoalan aset negara dan aset desa.
“LKGSAI mendukung pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Kami bekerja berdasarkan data, laporan masyarakat, dan aturan hukum. Apabila ada dugaan pelanggaran, biarlah aparat penegak hukum yang membuktikan benar atau tidaknya,” tambahnya.
Dengan langkah tersebut, LKGSAI berharap pengelolaan Dana Desa dan aset TKD Sungai Mancur dapat menjadi lebih transparan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
JAMBI — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (DPD LKGSAI) Provinsi Jambi secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa serta dugaan penyelewengan aset Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sungai Mancur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Laporan tersebut disampaikan setelah DPD LKGSAI Provinsi Jambi menerima informasi, laporan, serta keluhan dari sejumlah warga Desa Sungai Mancur yang mempertanyakan transparansi dan pengelolaan keuangan serta aset desa.
LKGSAI menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan fungsi kontrol sosial masyarakat. Seluruh dugaan yang disampaikan diminta untuk diverifikasi dan dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 2021–2026
Salah satu poin utama yang dilaporkan adalah dugaan penyalahgunaan Dana Desa selama periode Tahun Anggaran 2021 hingga 2026.
Menurut informasi yang diterima LKGSAI, terdapat dugaan penggunaan anggaran yang dinilai kurang transparan dan dipertanyakan kesesuaiannya dengan perencanaan serta pertanggungjawaban pembangunan desa.
LKGSAI meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban Dana Desa selama periode tersebut.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan atau kerugian keuangan negara, LKGSAI meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dugaan Penjualan atau Penukaran Tanah Kas Desa
Selain persoalan Dana Desa, laporan juga menyoroti dugaan penjualan maupun penukaran aset Tanah Kas Desa (TKD).
LKGSAI mempertanyakan apakah proses pengelolaan, pemanfaatan, penjualan, atau penukaran aset tersebut telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk apakah telah melalui mekanisme musyawarah desa dan memenuhi ketentuan pengelolaan aset desa.
Menurut LKGSAI, aset desa merupakan bagian dari kekayaan desa yang harus dikelola secara transparan, tertib, serta untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta melakukan penelusuran terhadap status, riwayat, dokumen, serta nilai aset TKD yang dipersoalkan.
Soroti Fungsi Pengawasan BPD
Dalam laporan tersebut, DPD LKGSAI Jambi juga meminta agar fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turut diperiksa.
LKGSAI mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan BPD terhadap jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam pengelolaan Dana Desa dan aset desa.
Namun demikian, LKGSAI menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud melakukan vonis terhadap siapa pun. Dugaan keterlibatan maupun kelalaian pihak tertentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang sah.
Minta Kejati Jambi Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh
Atas laporan tersebut, DPD LKGSAI Provinsi Jambi meminta Kejati Jambi untuk melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan, antara lain:
Melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sampai 2026.
Memanggil dan meminta keterangan Kepala Desa, perangkat desa, BPD, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan aset desa.
Memeriksa dokumen APBDes, RKPDes, laporan realisasi anggaran, laporan pertanggungjawaban, serta dokumen kegiatan pembangunan desa.
Melakukan koordinasi dengan APIP atau Inspektorat Kabupaten Bungo apabila diperlukan untuk pemeriksaan dan audit.
Menelusuri status serta dokumen Tanah Kas Desa yang diduga telah dijual atau ditukar.
Menghitung potensi kerugian keuangan negara apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan.
Menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
LKGSAI Siap Kawal Laporan
DPD LKGSAI Provinsi Jambi menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut sebagai bagian dari fungsi sosial kontrol organisasi.
LKGSAI berharap proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan bukti sehingga tidak ada pihak yang dirugikan maupun dikorbankan tanpa dasar hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Yang kami harapkan adalah transparansi dan kepastian hukum. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun apabila ditemukan penyimpangan dan kerugian negara, kami berharap diproses sesuai hukum,” demikian sikap DPD LKGSAI Provinsi Jambi.
LKGSAI juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi dan bukti secara bertanggung jawab melalui jalur resmi serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Bagi LKGSAI, Dana Desa harus dikelola untuk kepentingan masyarakat, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan warga desa.
“USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA DESA.”
“DANA DESA UNTUK RAKYAT, BUKAN UNTUK OKNUM.”
NKRI HARGA MATI. SALAM KOMPAK SELALU.
Jambi, 26 Agustus 2026
DPD LKGSAI PROVINSI JAMBI
Tembusan:
Jaksa Agung Republik Indonesia
Bupati Bungo
Ketua DPRD Kabupaten Bungo
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo
Inspektorat Kabupaten Bungo
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bungo
Kapolres Nunukan Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi Publik
Nunukan, Kalimantan Utara — Kapolres Nunukan menggelar kegiatan coffee morning dan silaturahmi bersama insan pers Kabupaten Nunukan pada 23 Agustus 2027. Kegiatan tersebut menjadi momentum perkenalan Kapolres Nunukan yang baru sekaligus mempererat hubungan antara jajaran kepolisian dengan wartawan sebagai mitra dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban di ruang kantor Polres Nunukan. Sejumlah wartawan dari berbagai media di Kabupaten Nunukan hadir untuk mengikuti silaturahmi, berdiskusi, serta memperkenalkan diri dan media masing-masing.
Dalam kegiatan tersebut hadir Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.K., M.H., didampingi Wakapolres Nunukan, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Humas Polres Nunukan, serta sejumlah perwira lainnya.
Kapolres Nunukan dalam kesempatan tersebut memperkenalkan diri dan menyampaikan bahwa dirinya sebelumnya pernah menjalankan tugas di sejumlah wilayah, termasuk Papua, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan kini mendapat amanah bertugas sebagai Kapolres Nunukan.
Kapolres menekankan pentingnya hubungan yang baik antara kepolisian dan media dalam membangun komunikasi publik yang sehat.
Menurutnya, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, informasi yang disampaikan kepada publik diharapkan akurat, berimbang, kondusif, serta dapat dipahami oleh masyarakat yang memiliki tingkat pemahaman berbeda-beda.
“Kami berharap rekan-rekan media di lapangan dapat memberikan informasi yang akurat dan sehat, sehingga informasi tersebut dapat diolah dan dikonsumsi dengan baik oleh masyarakat,” ujar Kapolres Nunukan dalam kegiatan tersebut.
Kapolres juga membuka ruang komunikasi dan diskusi bagi insan pers apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan maupun informasi yang membutuhkan klarifikasi dari pihak kepolisian.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital membuat penyebaran informasi semakin cepat, baik melalui media online, media cetak, radio, YouTube, maupun media sosial. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap aturan dan ketentuan hukum menjadi sangat penting dalam menjalankan aktivitas jurnalistik di era digital.
Kapolres Nunukan juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang silaturahmi bagi berbagai elemen masyarakat.
Tidak hanya wartawan, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, tokoh agama, LSM, maupun tokoh masyarakat juga dipersilakan untuk datang dan berdiskusi secara langsung apabila terdapat persoalan yang perlu dibicarakan.
“Kalau ada persoalan, mari kita diskusikan terlebih dahulu. Saya siap ngobrol dan membuka ruang komunikasi agar informasi yang diperoleh benar-benar akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ungkapnya.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana santai, penuh keakraban, diselingi canda dan tawa. Kapolres Nunukan yang dikenal komunikatif dan humoris tampak menikmati suasana silaturahmi bersama para wartawan.
Sejumlah pejabat utama Polres Nunukan yang hadir juga diketahui merupakan personel yang relatif baru menempati jabatan di Nunukan, di antaranya Kasat Intelkam yang sebelumnya bertugas di Tarakan dan Kasat Narkoba yang sebelumnya bertugas di lingkungan Polda Kalimantan Utara.
Dalam kegiatan tersebut, wartawan yang hadir berasal dari berbagai media, di antaranya Media LKGSAI Garuda Sakti Nunukan, Media Pembawa Kabar.com Nunukan, Media Benuanta, Mata 1 Kaltara, Kompas.com Nunukan, Niaga Asia Nunukan, Radar Tarakan, Tribun Kaltara, serta LPRRI Nunukan. Perwakilan PWI Kabupaten Nunukan beserta sejumlah anggota PWI juga turut hadir.
Sementara sejumlah wartawan dan media lainnya belum dapat hadir karena bertepatan dengan kegiatan lain. Di antaranya Media Teras NKRI, KGS Aliansi Indonesia.com, Kaltara Grande News, TVRI, Diskri, Info Benua, Bacabah.com, Beranda NKRI, Radio Beranda NKRI, dan Beranda Timur.
Secara keseluruhan, terdapat sekitar 36 media/jurnalis yang berada di lingkungan jurnalistik Kabupaten Nunukan dan turut menjadi bagian dari ekosistem informasi daerah.
Coffee morning tersebut menjadi simbol terjalinnya hubungan kemitraan antara Polres Nunukan dan insan pers. Sinergi tersebut diharapkan dapat terus berjalan melalui komunikasi, koordinasi, dan keterbukaan informasi.
Kapolres Nunukan berharap hubungan antara kepolisian dan media semakin solid sehingga bersama-sama dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, kondusif, serta memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.
Kegiatan ditutup dengan silaturahmi dan perkenalan antara jajaran Polres Nunukan dengan para insan pers yang hadir.
Penulis: Sitti Samriyani Media LKGSAI Garuda Sakti Nunukan Perwakilan Nunukan, Kalimantan Utara
Pati, Jawa Tengah — Ketua DPD LKGSAI Jawa Tengah, Bapak Sanggup Amin, menginstruksikan kepada Ketua DPC LKGSAI Pati beserta seluruh anggota agar selalu menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian dalam menjalankan setiap kegiatan organisasi.
Instruksi tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen LKGSAI dalam menjaga NKRI serta menciptakan suasana yang aman, damai, dan sejahtera di tengah masyarakat. Seluruh anggota LKGSAI Pati diminta untuk tidak melakukan tindakan anarkis, provokasi, maupun tindakan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Ketua DPD LKGSAI Jawa Tengah menegaskan bahwa setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum, komunikasi yang baik, koordinasi, dan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Arahan tersebut juga sejalan dengan pesan Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, agar seluruh jajaran LKGSAI di Indonesia senantiasa menjaga persatuan, menghormati aparat dan masyarakat, serta menjadi organisasi yang memberikan manfaat positif bagi bangsa dan negara.
“Kita boleh tegas dalam memperjuangkan kebenaran, tetapi jangan sampai melakukan tindakan anarkis. Jaga nama baik organisasi, jaga persatuan, dan yang paling utama adalah menjaga keutuhan NKRI,” demikian semangat yang disampaikan dalam instruksi tersebut.
Ketua DPC LKGSAI Pati diharapkan segera meneruskan arahan ini kepada seluruh anggota dan memastikan setiap kegiatan LKGSAI di wilayah Pati berjalan secara tertib, aman, damai, bermartabat, dan sesuai hukum.
LKGSAI — Bersama Menjaga NKRI, Menjaga Kedamaian, dan Mengabdi untuk Masyarakat.
Jakarta — Umat Islam di seluruh Indonesia memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah pada Selasa, 25 Agustus 2026. Peringatan tersebut bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 H dan ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional.
Maulid Nabi bukan sekadar peringatan untuk mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW, tetapi menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk kembali mempelajari perjalanan hidup, perjuangan, serta akhlak Rasulullah SAW dalam membangun kehidupan yang penuh kejujuran, amanah, kasih sayang, keadilan dan kepedulian terhadap sesama.
Dalam kehidupan bermasyarakat, nilai-nilai keteladanan Rasulullah SAW dinilai tetap relevan untuk diterapkan. Semangat persaudaraan, saling menghormati, membantu masyarakat yang membutuhkan serta menjaga persatuan menjadi bagian penting dari semangat peringatan Maulid Nabi.
Berbagai kegiatan keagamaan digelar masyarakat di sejumlah daerah, mulai dari pengajian, pembacaan selawat, ceramah keagamaan, doa bersama hingga kegiatan sosial dan santunan. Kegiatan tersebut menjadi sarana mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Edi Munadi, menyampaikan bahwa momentum Maulid Nabi hendaknya tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata.
Menurutnya, keteladanan Rasulullah SAW harus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menjaga persatuan, menjunjung tinggi kejujuran, membantu masyarakat dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman serta bermartabat.
“Maulid Nabi menjadi momentum bagi kita semua untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW. Mari kita perkuat persaudaraan, kepedulian sosial, kejujuran dan semangat untuk terus berbuat baik bagi masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Edi Munadi.
LKGSAI juga mengajak seluruh jajaran DPD, DPC dan keluarga besar LKGSAI di seluruh Indonesia untuk menjadikan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai momentum memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial.
Di tengah berbagai tantangan kehidupan masyarakat saat ini, semangat keteladanan Rasulullah SAW diharapkan dapat menjadi inspirasi untuk membangun kehidupan yang lebih damai, adil, saling menghormati dan penuh kepedulian.
Selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H.
Semoga kita semua senantiasa mendapat keberkahan, serta mampu meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.
LKGSAI — Bergerak Tanpa Batas, Mengabdi untuk Masyarakat dan NKRI.
SURABAYA — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Surabaya memberikan apresiasi kepada jajaran Polrestabes Surabaya, khususnya penyidik Satlantas, yang telah menetapkan ENR (32), seorang ibu rumah tangga asal Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan seorang pria berinisial RPK di depan Gedung Negara Grahadi, Minggu (23/8/2026) dini hari.
ENR diketahui mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander putih bernomor polisi L 1049 OO. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, ENR diduga mengemudikan kendaraan dalam kondisi terpengaruh alkohol. Saat berkendara, tersangka juga disebut tidak membawa SIM dan STNK.
Peristiwa bermula ketika kendaraan yang dikemudikan ENR melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Taman Apsari. Saat berbelok menuju Jalan Gubernur Suryo, kendaraan tersebut kehilangan kendali dan menyerempet sebuah taksi listrik yang sedang terparkir.
Diduga karena panik dan takut dikejar warga, ENR kemudian melanjutkan perjalanan dengan kecepatan tinggi. Dalam pelariannya, kendaraan tersebut menghantam RPK yang saat itu sedang menaikkan barang ke bagian belakang mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya di depan Gedung Negara Grahadi.
Benturan keras menyebabkan RPK mengalami luka berat. Korban kemudian dilarikan untuk mendapatkan pertolongan medis, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan darurat di UGD RSUD dr. Soetomo Surabaya.
Mobil Outlander yang dikemudikan ENR akhirnya berhenti setelah menghantam kendaraan pikap korban.
Rekaman video warga yang beredar di masyarakat juga memperlihatkan kondisi pengemudi yang tampak emosional dan sempat berhadapan dengan warga sebelum akhirnya diamankan petugas kepolisian.
Dalam pemeriksaan pada Senin (24/8/2026), ENR mengaku telah mengonsumsi sekitar tujuh gelas minuman beralkohol di sebuah kelab malam sebelum mengemudikan kendaraan seorang diri.
“Saya tidak sadar kalau mabuk. Karena takut dikejar massa setelah menyerempet taksi, saya berusaha kabur. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum korban,” ujar ENR sebagaimana disampaikan dalam pemeriksaan.
LKGSAI Apresiasi Langkah Kepolisian
LKGSAI Surabaya menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan tegas Polrestabes Surabaya dalam menangani perkara tersebut.
Menurut LKGSAI, penegakan hukum terhadap pengemudi yang diduga berkendara dalam kondisi mabuk hingga menyebabkan korban meninggal dunia merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan keras kepada masyarakat.
“LKGSAI Surabaya memberikan apresiasi kepada Polrestabes Surabaya yang telah melakukan proses hukum secara profesional. Kami berharap perkara ini dikawal secara transparan sampai proses persidangan, sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan,” demikian sikap LKGSAI Surabaya.
LKGSAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengemudikan kendaraan setelah mengonsumsi minuman beralkohol. Berkendara dalam kondisi tidak sadar atau kehilangan konsentrasi dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat ENR dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Di antaranya Pasal 310 Ayat (4) jo. Pasal 106 Ayat (1) terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 312 jo. Pasal 231 UU LLAJ, yang berkaitan dengan kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, serta tidak meninggalkan lokasi kejadian secara tidak bertanggung jawab.
Saat ini ENR beserta barang bukti kendaraan Mitsubishi Outlander telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
LKGSAI Surabaya berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Brebes — Ketua DPC Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Brebes, Armin, menunjukkan komitmennya dalam mendampingi masyarakat yang membutuhkan perhatian dan pendampingan dalam persoalan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Armin mendampingi salah satu warga yang sedang menghadapi perkara perceraian di Pengadilan Agama Brebes. Pendampingan dilakukan untuk membantu memastikan pihak yang bersangkutan memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan serta status perkara yang sedang dijalani.
Armin turut mempertanyakan mengenai status perceraian dan perkembangan proses perkara kepada pihak terkait di Pengadilan Agama Brebes. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses hukum yang sedang mereka jalani sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Kami hadir untuk mendampingi masyarakat dan membantu mereka mendapatkan informasi yang jelas. Jangan sampai masyarakat bingung mengenai status perkara yang sedang dijalani,” ujar Armin.
LKGSAI Brebes menegaskan bahwa pendampingan masyarakat dilakukan dengan tetap menghormati kewenangan lembaga peradilan serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku. LKGSAI juga mendorong agar setiap persoalan masyarakat dapat diselesaikan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Armin menambahkan, keberadaan LKGSAI di tengah masyarakat bukan untuk mengambil alih kewenangan aparat atau lembaga negara, melainkan menjadi bagian dari kepedulian sosial dan kontrol masyarakat agar warga memperoleh pendampingan serta akses informasi yang semestinya.
“LKGSAI akan terus hadir di tengah masyarakat. Selama masyarakat membutuhkan pendampingan, kami akan berusaha membantu sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pendampingan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian DPC LKGSAI Brebes dalam memberikan perhatian terhadap persoalan masyarakat, termasuk persoalan keluarga dan hukum yang membutuhkan kejelasan serta penyelesaian secara baik.
Jawa Timur — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) melalui Ketua Umum LKGSAI membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam dugaan investasi yang menggunakan skema usaha ayam bertelur.
Sejumlah masyarakat yang sudah memberikan kuasa ke lkgsai.mengaku menjadi korban telah menyampaikan pengaduan kepada LKGSAI. Berdasarkan data sementara yang telah diterima, jumlah pengaduan telah mendekati 70 orang dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar.
Namun, jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah dan korban diduga dapat mencapai ratusan orang, mengingat hingga saat ini pengaduan dari masyarakat masih terus berdatangan dari berbagai daerah.
Informasi yang diterima LKGSAI menunjukkan bahwa peserta atau investor yang mengikuti skema tersebut diduga tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Karena itu, LKGSAI masih membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk menyampaikan pengaduan dan menyerahkan bukti yang dimiliki.
Kantor pusat LKGSAI di Jakarta saat ini tengah mempersiapkan tim untuk menuju Kediri, Jawa Timur, guna melakukan pendalaman, koordinasi, serta menghimpun keterangan dari masyarakat yang telah mengadu.
Ketua Umum LKGSAI menegaskan bahwa tim akan terus membantu dan mengawal persoalan tersebut sampai ditemukan titik terang dan penyelesaian sesuai jalur hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada masyarakat yang merasa sendirian ketika menghadapi persoalan seperti ini. LKGSAI akan terus menerima pengaduan, menghimpun bukti, melakukan pendalaman, dan membantu masyarakat sampai persoalan ini mendapatkan penyelesaian sesuai ketentuan hukum,” tegas Ketua Umum LKGSAI.
Masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau untuk menyiapkan berbagai bukti, antara lain bukti transfer, perjanjian investasi, kuitansi, percakapan, promosi atau penawaran investasi, identitas pihak terkait, serta dokumen lainnya yang dapat membantu proses verifikasi.
PENGADUAN LKGSAI
Masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait persoalan tersebut dapat menghubungi LKGSAI secara langsung melalui:
📞 0858-8822-2624
LKGSAI akan melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap setiap pengaduan yang masuk. Apabila dari hasil pengumpulan data dan bukti ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, LKGSAI siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dan menyerahkan bukti-bukti kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
LKGSAI juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri maupun menyebarkan tuduhan tanpa bukti. Setiap pengaduan akan dikumpulkan dan diverifikasi secara hati-hati agar proses penanganan dapat berjalan objektif, tertib, dan bertanggung jawab.
Dari Jakarta menuju Kediri, LKGSAI siap turun langsung untuk mengawal pengaduan masyarakat. Tim akan terus bekerja dan membantu hingga persoalan mendapatkan penyelesaian.
LKGSAI — Hadir di Tengah Masyarakat, Kawal Pengaduan, Tegakkan Keadilan.