Komando Garuda Sakti Jawa Timur Laporkan Dugaan Pelanggaran Penjualan Unit Apartemen Spazio ke Polda Jat
Surabaya – Komando Garuda Sakti (KGS) Provinsi Jawa Timur secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Kapolda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana di bidang perumahan, kawasan, dan permukiman yang diduga terjadi dalam penjualan unit Apartemen Spazio di Surabaya.
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 009/DPD-LAF-KGS/Jatim/I/2026 yang ditujukan kepada Kapolda Jawa Timur c.q. Dirreskrimsus Polda Jatim.
Berdasarkan hasil investigasi dan pengamatan di lapangan, Komando Garuda Sakti Jawa Timur menemukan adanya permasalahan yang dialami sejumlah konsumen Apartemen Spazio yang berlokasi di Jalan Mayjen Jonosewojo Kav. 3, Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Dalam pengaduannya disebutkan bahwa sejumlah konsumen telah melakukan pembayaran lunas untuk membeli unit apartemen. Namun hingga saat ini mereka belum memperoleh kepastian hak kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB) maupun proses balik nama atas nama pemilik yang sah. Para konsumen disebut hanya memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang diterbitkan oleh pihak pengembang, yaitu PT Intiland Development Tbk.
Menurut Komando Garuda Sakti Jawa Timur, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi para konsumen. Selain belum adanya kepastian status kepemilikan, kondisi tersebut juga dinilai dapat memengaruhi nilai jual kembali unit apartemen karena calon pembeli umumnya menghendaki dokumen kepemilikan yang lengkap dan sah.
Atas dasar tersebut, Komando Garuda Sakti Jawa Timur melaporkan dugaan pelanggaran yang mengacu pada Pasal 155 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juncto Pasal 42 ayat (2) serta meminta Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komando Garuda Sakti Jawa Timur berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti pengaduan tersebut agar para konsumen memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Intiland Development Tbk terkait pengaduan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila pihak perusahaan memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi..
tim lkgsai jatim
