LKGSAI Jawa Timur Laporkan Dugaan Penyimpangan Penerbitan PBG ke Kejari Sidoar
SIDOARJO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Jawa Timur secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Sidoarjo.
Surat pengaduan tersebut ditandatangani oleh Sugeng Kurniawan selaku Ketua Tim DPD LKGSAI Jawa Timur. Dalam laporannya, LKGSAI menduga terdapat penerbitan sejumlah dokumen PBG yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2020.
Menurut Sugeng Kurniawan, Perbup Nomor 55 Tahun 2020 mengatur bahwa salah satu syarat penerbitan PBG untuk rumah tinggal adalah luas kavling minimal 72 meter persegi, dengan luas bangunan minimal 36 meter persegi dan Building Coverage Ratio (BCR) maksimal 60 persen.
Ia menjelaskan bahwa pada 7 Februari 2026 dirinya pernah mengajukan pengurusan PBG di Dinas Perumahan, Permukiman dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh petugas karena luas tanah yang diajukan hanya 60 meter persegi, sehingga dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Meski demikian, LKGSAI mengaku memperoleh informasi mengenai adanya dokumen SK-PBG Nomor SK-PBG-351508-08012024-03 yang diterbitkan pada 8 Maret 2024 untuk bidang tanah seluas 60 meter persegi. Dokumen tersebut disebut ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo saat itu, Rudi Setiawan.
Atas dasar temuan tersebut, LKGSAI menduga masih terdapat penerbitan PBG lain pada masa kepemimpinan pejabat terkait yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Perbup Nomor 55 Tahun 2020. Dugaan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam surat pengaduannya, LKGSAI turut mencantumkan beberapa nama pejabat dan pihak terkait yang diminta untuk diperiksa, yakni mantan Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo Rudi Setiawan, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, mantan Kepala Bidang Tata Bangunan Juniyanti Rochyantie, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo Ridho Prasetyo, Bupati Sidoarjo H. Subandi, serta Dwi Sagti Nur Yunita selaku konsultan dari CV. Sagti Karya Utama.
LKGSAI berharap Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, independen, dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Sidoarjo.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam surat pengaduan tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait laporan yang disampaikan LKGSAI. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila para pihak yang disebutkan ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
tim lkgsai
