Tidak Bisa Tunjukkan Uraian Laporan Penggunaan Dana Desa, Kades Kayunan Diduga Lakukan Penyelewengan
Kediri — Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat di Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Hal ini dipicu oleh ketidakmampuan perangkat desa, termasuk kepala desa, untuk menunjukkan laporan uraian penggunaan Dana Desa (DD) yang telah mereka sampaikan dan laporkan sejak tahun 2023 hingga 2025.
Situasi itu terungkap ketika tim dari Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi terkait transparansi pengelolaan dana desa. Namun, alih-alih memberikan data yang diminta, pihak desa justru berdalih bahwa mereka tidak dapat menyerahkan dokumen tersebut karena adanya arahan dari pihak kecamatan yang mengacu pada “Surat Edaran Bupati”.
Dalih itu dinilai tidak masuk akal dan menimbulkan tanda tanya besar. Selain bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, alasan tersebut juga dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tim LKGSAI menilai bahwa pengelolaan Dana Desa merupakan sektor yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang Desa Pasal 24, penyelenggaraan pemerintahan desa wajib berasaskan keterbukaan. Bahkan, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Transparansi Dana Desa secara jelas mewajibkan pemerintah desa untuk mempublikasikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa secara berkala, baik melalui papan informasi desa, situs web resmi, hingga media sosial.
Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga instrumen penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara tepat sasaran, efektif, dan jauh dari praktik penyalahgunaan. Transparansi juga menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mencegah potensi korupsi atau penyimpangan anggaran.
Sejumlah manfaat dari transparansi Dana Desa antara lain:
- Menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa
- Mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
- Mendorong partisipasi warga dalam mengawasi pembangunan
- Memastikan penggunaan dana sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat
Dengan adanya kejanggalan dan penolakan dari pihak desa untuk membuka laporan penggunaan anggaran, masyarakat Kayunan semakin curiga bahwa telah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa selama tiga tahun anggaran terakhir.
Menanggapi situasi tersebut, tim LKGSAI menegaskan akan mengambil langkah hukum dan melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang, terutama Kejaksaan, agar dilakukan pendalaman dan audit terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Kayunan. LKGSAI menilai bahwa ketertutupan yang ditunjukkan perangkat desa merupakan indikasi kuat adanya praktik yang tidak sesuai aturan, sehingga perlu segera ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
LKGSAI juga mengimbau masyarakat untuk tetap berani menyampaikan informasi serta turut mengawasi penggunaan Dana Desa demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Tim hans
