Petruk Nagih Janji, Warga Banyuwangi Tuntut Kepastian Hukum atas Penguasaan Tanah
BANYUWANGI, JAWA TIMUR — Perjuangan masyarakat kecil untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah kembali mencuat di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Salah satunya dialami Bapak Rahmad, pemegang sertipikat tanah yang mengaku haknya atas tanah tersebut belum mendapatkan kejelasan hingga puluhan tahun.
Tanah yang menjadi persoalan tersebut disebut telah dikuasai oleh PT MMP/PT Bosowa. Namun, hingga Agustus 2026, menurut pihak Rahmad, belum terdapat kejelasan mengenai dasar penguasaan tanah tersebut, apakah melalui mekanisme jual beli atau sewa.
Kondisi tersebut membuat Rahmad terus berupaya mencari kepastian dan keadilan atas hak yang menurutnya melekat pada tanah yang dibuktikan dengan sertipikat tersebut.
Perjuangan Rahmad juga mendapat dukungan dari Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB). Ketua AMBB bersama tim turut turun langsung membantu menyampaikan aspirasi dan mendampingi Rahmad dalam upaya memperoleh penyelesaian.
Sejumlah audiensi telah dilakukan beberapa kali, namun hingga saat ini pihak yang mendampingi Rahmad menyebut belum menemukan titik temu yang dianggap dapat memberikan penyelesaian positif bagi persoalan tersebut.
Pada Rabu, 26 Agustus 2026, rekan-rekan masyarakat kembali mendatangi dan menyampaikan aspirasi di lingkungan PT MMP/PT Bosowa. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya masyarakat untuk meminta kejelasan serta penyelesaian terhadap persoalan tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Ketua DPC LKGSAI (Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia), Krisna Abadi, menyampaikan harapannya agar persoalan yang dialami Rahmad mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat.
“Kami berharap Bapak Presiden Republik Indonesia dapat memberikan perhatian terhadap persoalan yang dialami masyarakat kecil seperti Bapak Rahmad. Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum dan penyelesaian yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Krisna.
Menurut Krisna, masyarakat tidak menginginkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian. Semua pihak diharapkan dapat mengedepankan musyawarah, keterbukaan, dan mekanisme hukum dalam mencari penyelesaian.
LKGSAI bersama AMBB juga berharap pemerintah dan instansi terkait dapat turun tangan untuk melakukan pemeriksaan serta klarifikasi terhadap dokumen dan riwayat penguasaan tanah tersebut, sehingga dapat diketahui secara terang dasar hukum penguasaannya.
“Ini bukan semata-mata persoalan antara masyarakat dengan perusahaan. Yang kami perjuangkan adalah adanya kepastian hukum. Jika memang ada dasar yang sah, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Jika ada hak masyarakat yang belum diselesaikan, maka harus dicarikan jalan keluarnya sesuai hukum,” lanjut Krisna.
Persoalan ini diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar tidak terus berlarut dan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang merasa haknya belum memperoleh penyelesaian.
Banyuwangi, Jawa Timur
26 Agustus 2026
Krisna Abadi
Ketua DPC LKGSAI
