JAKARTA, 1 Oktober 2026 — Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Edi Munadi, S.Ag., S.H., menyampaikan ucapan selamat kepada Komjen Pol Suyudi Ario Seto setelah DPR RI menyetujui pengangkatannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026). DPR menyepakati Suyudi Ario Seto untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (NU Online)
Dalam pernyataannya, Edi Munadi menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas kepercayaan yang diberikan kepada Komjen Pol Suyudi Ario Seto.
“Atas nama pribadi dan keluarga besar LKGSAI, saya mengucapkan selamat kepada Komjen Pol Suyudi Ario Seto atas persetujuan DPR RI sebagai Kapolri. Semoga amanah dalam menjalankan tugas dan mampu terus memperkuat pelayanan, perlindungan serta pengayoman kepada masyarakat,” ujar Edi Munadi.
Edi berharap kepemimpinan Kapolri ke depan dapat semakin memperkuat sinergi antara Kepolisian, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh elemen bangsa dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Menurutnya, LKGSAI sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, pengaduan masyarakat, pendampingan dan pemantauan berbagai persoalan publik, siap membangun komunikasi serta sinergi yang konstruktif dengan institusi Kepolisian sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap Polri semakin dekat dengan masyarakat, semakin responsif terhadap pengaduan masyarakat, serta terus mengedepankan profesionalitas, transparansi dan supremasi hukum,” tambahnya.
Edi Munadi juga menyampaikan doa agar Komjen Pol Suyudi Ario Seto diberikan kesehatan, kekuatan dan kelancaran dalam menjalankan amanah sebagai calon Kapolri yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI.
“Selamat menjalankan amanah. Semoga Polri semakin Presisi, semakin dipercaya masyarakat, dan hadir memberikan rasa aman serta keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Surabaya – Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Penanganan kasus tiga anggota DPRD yang diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika di Surabaya menuai tanda tanya serius.
Aliansi Madura Indonesia (AMI) geram setelah menemukan adanya perbedaan keterangan antara Polrestabes Surabaya dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya terkait proses asesmen dan penerapan restorative justice (RJ) terhadap tiga anggota DPRD tersebut.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi AMI, Humas Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa para pihak yang diamankan telah dibawa ke BNNK Surabaya untuk menjalani asesmen.
Penanganan melalui mekanisme restorative justice juga disebut berkaitan dengan ketentuan yang berlaku terhadap perkara penyalahgunaan narkotika dengan kondisi dan barang bukti tertentu.
Namun, ketika AMI mendatangi BNNK Surabaya untuk memastikan informasi tersebut, Humas BNNK Surabaya, Indah, justru menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya asesmen terpadu yang secara khusus berkaitan dengan tiga anggota DPRD tersebut.
Keterangan yang berbeda itu membuat Baihaki Akbar, SE,SH selaku ketua umum AMI mempertanyakan sebenarnya proses apa yang sedang berjalan.
“Ini yang membuat kami geram. Polrestabes menyampaikan bahwa mereka dibawa ke BNNK untuk asesmen. Kami kemudian datang langsung ke BNNK untuk memastikan. Tetapi Humas BNNK mengatakan tidak mengetahui adanya asesmen tersebut. Lalu kami ini harus mencari informasi ke mana lagi?” tegas Baihaki Akbar.
Menurut AMI, jika benar tiga anggota DPRD tersebut menjalani asesmen sebagai bagian dari proses menuju restorative justice, maka publik berhak mengetahui secara terang siapa yang melakukan asesmen, kapan dilakukan, di mana dilakukan, apa hasilnya, dan siapa yang mengeluarkan rekomendasi.
“Jangan masyarakat hanya disuguhi istilah restorative justice, tetapi proses di belakangnya tidak jelas. Dasarnya apa, Asesmennya siapa yang melakukan, Rekomendasinya dari siapa, Kalau BNNK mengatakan tidak mengetahui, lalu asesmen itu dilakukan di mana?” ujar Baihaki.
AMI juga mempertanyakan bagaimana mekanisme restorative justice dapat dijelaskan kepada publik apabila salah satu institusi yang disebut sebagai tempat pelaksanaan asesmen justru menyatakan tidak mengetahui proses tersebut.
“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut tiga orang anggota DPRD. Mereka adalah pejabat publik. Karena itu proses hukumnya justru harus lebih transparan, bukan malah membuat masyarakat bertanya-tanya,” tegas ketua umum AMI.
AMI mengingatkan agar jangan sampai muncul persepsi bahwa proses hukum terhadap masyarakat biasa berbeda dengan proses hukum ketika yang berhadapan dengan perkara adalah pejabat atau anggota DPRD.
“Kalau masyarakat biasa, ketika berurusan dengan narkoba, masyarakat tentu bertanya-tanya, apakah mekanisme yang sama juga diberikan, kalau memang syaratnya sama, jelaskan. Kalau memang ada dasar hukum yang membedakan, jelaskan juga. Jangan publik dibiarkan menebak-nebak,” kata Baihaki Akbar.
AMI menegaskan tidak sedang meminta aparat menghukum seseorang hanya karena statusnya sebagai anggota DPRD. AMI meminta kepastian bahwa hukum dan prosedur diterapkan secara konsisten serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kami tuntut adalah transparansi, jangan sampai Polrestabes mengatakan sudah dibawa ke BNNK untuk asesmen, tetapi ketika kami datang ke BNNK, jawabannya tidak tahu. Ini namanya informasi yang tidak sinkron. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang,” ujarnya.
AMI pun meminta Kapolrestabes Surabaya dan Kepala BNNK Surabaya memberikan klarifikasi mengenai perbedaan keterangan tersebut.
Jhon, Anggota LKGSAI yang Disiplin dan Tegas, Konsisten Mengawal Administrasi Organisasi
JAMBI — Dedikasi dan konsistensi dalam menjalankan tugas menjadi bagian penting dalam perjalanan Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI). Salah satu anggota yang mendapat apresiasi atas komitmennya adalah Jhon, yang dikenal sebagai sosok disiplin, tegas, dan selalu siap menjalankan tugas organisasi.
Sejak awal berdirinya LKGSAI hingga saat ini, Jhon disebut aktif membantu berbagai kebutuhan organisasi, khususnya dalam bidang administrasi. Ketelitian dan kesiapan dalam menyelesaikan tugas menjadi salah satu bentuk kontribusinya dalam mendukung kegiatan organisasi.
Tidak hanya menjalankan tugas di wilayah Jambi, Jhon juga dikenal siap ketika mendapat tugas di luar daerah, bahkan hingga ke berbagai wilayah di mancanegara. Bagi Jhon, menjalankan amanah organisasi merupakan bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Kiprahnya tersebut mendapat apresiasi dari keluarga besar LKGSAI. Dedikasi seorang anggota, sekecil apa pun tugas yang dijalankan, dinilai memiliki peran penting dalam menjaga tertib administrasi serta keberlangsungan kegiatan organisasi.
“Disiplin, tegas, bertanggung jawab dan siap menjalankan tugas merupakan bagian dari pengabdian. Semoga Jhon selalu diberikan kesehatan, kelancaran dan kesuksesan dalam menjalankan setiap amanah,” demikian apresiasi keluarga besar LKGSAI.
LKGSAI berharap semangat dan loyalitas seperti yang ditunjukkan Jhon dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran dan anggota untuk terus bekerja secara profesional, menjaga nama baik organisasi, serta hadir memberikan manfaat bagi masyarakat.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Dua Pengedar Sabu, Total Barang Bukti Capai 50 Gram Lebih
Surabaya – Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Surabaya Memberikan Apresiasi Kepada Jajaran Polres Tanjung Perak Surabaya Dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Tanjung Perak Surabaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua waktu berbeda, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. berhasil menangkap dua pengedar sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 50 gram.
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, menjaring tersangka berinisial A.T.F (23 tahun), warga Jalan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Petugas menemukan dan menyita 24 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total ±42,0 gram yang disimpan di bawah meja kamar tempat tinggalnya. Bersama barang bukti tersebut juga diamankan timbangan elektrik, tas selempang, kotak penyimpanan, paket berisi lakban, serta satu unit ponsel.
Berdasarkan pemeriksaan, A.T.F memperoleh pasokan dari seseorang yang dipanggil Kebo (masih dalam daftar pencarian orang/DPO) pada hari yang sama di wilayah Wiyung. Ia mengedarkan barang tersebut dengan menawarkan kepada kenalan serta menggunakan sistem “ranjau” — menaruh barang di lokasi yang telah disepakati pembeli. Dalam sehari, pelaku bisa menjual sabu sebanyak 1 hingga 10 kali. Praktik ini telah berlangsung selama 3 tahun, dengan harga per paket berkisar Rp100.000 hingga Rp800.000. Keuntungan yang didapat berkisar Rp200.000 hingga Rp1.000.000 per hari, selain dapat mengonsumsi barang tersebut secara cuma cuma.
Belum genap sebulan kemudian, tepatnya pada Kamis (17/9/2026) pukul 22.00 WIB, tim kembali bergerak di bawah arahan AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. dan berhasil menangkap pengedar di wilayah Kecamatan Semampir. Tersangka berinisial D (51 tahun), warga Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, diringkus di kediamannya dengan barang bukti berupa sabu seberat ±8,483 gram, timbangan elektrik, alat hisap, ponsel, serta wadah penyimpanan.
Tersangka D Mengaku membeli pasokan dari seorang berinisial F (DPO) seharga 5.5 juta untuk 10 gram dalam transaksi yang berlangsung di wilayah Bangkalan pada Sabtu (12/9/2026) barang dibagi bagi dan di jual kepada pembeli yang datang ke rumahnya aktivitas ini telah berjalan 3 Bulan terahir dengan keuntungan rata rata RP 2 juta per penjualan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari hari sekaligus konsumsi pribadi
Kedua tersangka disangkakan pasal yang sama, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto UU No. 1 Tahun 2026, karena mengedarkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara seumur hidup atau mati serta denda minimal Rp2 miliar.
penyidikan untuk kedua kasus terus diperdalam dibawah koordinasi AKP Adik Agus Putrawan. S.H.M.H. termasuk upaya menelusuri dan menangkap para pemasok yang masih buron.polisi berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan berkoordinasi dengan instansi terkait demi memutus rantai peredaran narkoba di Surabaya dan sekitarnya
Blitar — Pelaksanaan program revitalisasi di SDN Ringinrejo 4, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, mendapat sorotan dari tim investigator DPD Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Jawa Timur.
Program revitalisasi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut disebut memiliki nilai anggaran lebih dari Rp1,5 miliar. Dalam kegiatan monitoring di lapangan, tim LKGSAI menemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, khususnya pada pekerjaan struktur bangunan.
Tim investigator menyoroti adanya sejumlah balok beton yang terlihat keropos. Selain itu, terdapat tiang beton yang menggunakan bekisting atau cetakan yang kondisinya disebut telah mengalami kerusakan/pecah, namun material tersebut tetap digunakan dalam proses pekerjaan.
Kondisi tersebut menurut tim LKGSAI perlu segera mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan pekerjaan. LKGSAI menilai kualitas pekerjaan konstruksi harus mengacu pada gambar kerja, spesifikasi teknis, RKS, serta petunjuk teknis program revitalisasi yang berlaku.
Sorotan juga diarahkan kepada fungsi konsultan pengawasan. Tim investigator mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap setiap tahapan pekerjaan, terutama pekerjaan struktur yang membutuhkan pengendalian mutu dan metode pelaksanaan sesuai ketentuan teknis.
Di lokasi pekerjaan, tim LKGSAI juga menyampaikan bahwa mereka tidak menemukan mesin pengaduk beton (molen) sebagaimana yang menurut tim diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan struktur sesuai spesifikasi/metode kerja yang berlaku. Temuan tersebut akan menjadi bagian dari bahan klarifikasi dan dokumentasi monitoring.
Ketua dan tim LKGSAI Jawa Timur menegaskan bahwa monitoring tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
LKGSAI juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan ketentuan teknis. Namun demikian, dugaan adanya kerja sama atau “kongkalikong” antara konsultan pengawas, P2SP, dan pihak sekolah masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Temuan di lapangan akan kami dokumentasikan dan kami minta pihak-pihak yang terkait memberikan klarifikasi. Jika memang terdapat ketidaksesuaian pekerjaan, harus segera dilakukan perbaikan agar kualitas bangunan sekolah dan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan,” ujar tim investigator LKGSAI Jawa Timur.
LKGSAI Jawa Timur selanjutnya berencana meminta klarifikasi kepada pihak sekolah, P2SP, konsultan pengawasan, pelaksana pekerjaan, serta instansi terkait mengenai pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
LKGSAI juga mendorong agar dilakukan pemeriksaan terhadap volume pekerjaan, mutu material, metode pelaksanaan, progres fisik, dokumen kontrak/RKS, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.
Menurut LKGSAI, program revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
LKGSAI Jawa Timur menegaskan akan terus melakukan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan data lapangan, klarifikasi, dan praduga tak bersalah.
Polres Malang Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,1 Kg Asal Jakarta, Kurir Antar Provinsi Diringkus
Malang – Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kepolisian Resor (Polres) Malang Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1,1 kilogram yang dibawa dari Jakarta menuju Kabupaten Malang.
Dalam operasi ini, Polisi mengamankan seorang pria berinisial RM (30) di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat total 1.159,49 gram, 2.122 butir ekstasi serta 168 cartridge vape yang berisi cairan narkotika jenis etomidate.
Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, mengungkapkan bahwa RM diduga kuat berperan sebagai kurir lintas provinsi.
Tersangka bertugas menjemput barang haram tersebut langsung dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Malang Raya dan beberapa daerah lain di Jawa Timur.
“Hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara menunjukkan RM berperan menjemput paket dari Jakarta. Rencananya, barang ini akan dibawa ke Malang lalu disebarkan ke sejumlah kabupaten di Provinsi Jawa Timur,” ujar AKBP Rulian saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (28/9/2026)
Saat ini, Tim Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu bandar utama atau pihak yang memerintahkan RM.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RM mengaku sudah tiga hingga empat kali melakoni aksi penyelundupan serupa dengan imbalan sekitar Rp10 juta per pengiriman. Namun, polisi tidak langsung menelan mentah-mentah pengakuan tersebut.
Tersangka mengaku sudah 3 sampai 4 kali mengirim paket. Namun, keterangan ini masih kami dalami dan sinkronkan dengan alat bukti lainnya. Pengiriman terakhir inilah yang berhasil kami gagalkan, jelas AKBP Rulian.
Lewat pengungkapan besar ini, Polres Malang Polda Jatim mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya 14.564 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
AKBP Rulian juga mengimbau masyarakat untuk ikut aktif memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Jika masyarakat menemukan indikasi peredaran narkoba atau tindak pidana lain, silakan hubungi hotline 110. Layanan ini siaga 24 jam dan akan kami respons dengan cepat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, RM kini mendekam di ruang tahanan Polres Malang untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
LKGSAI Jawa Timur Tegaskan Komitmen Bergerak Membantu Masyarakat
JAWA TIMUR — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial, kontrol sosial, pendampingan, serta pemantauan terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Ketua DPD LKGSAI Jawa Timur, Purnomo, S.H., menyampaikan bahwa keberadaan LKGSAI di tengah masyarakat bukan sekadar membangun struktur organisasi, tetapi harus diwujudkan melalui kegiatan nyata yang memberikan manfaat.
“Kami ingin LKGSAI benar-benar hadir dan bergerak bersama masyarakat. Setiap pengaduan dan aspirasi masyarakat akan kami terima, kami pelajari, dan apabila diperlukan akan kami tindak lanjuti melalui jalur yang sesuai,” ujar Purnomo.
Menurutnya, jajaran LKGSAI di berbagai daerah di Jawa Timur terus melakukan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari kegiatan sosial, olahraga dan silaturahmi, monitoring program pemerintah, hingga pendampingan terhadap masyarakat yang membutuhkan perhatian.
LKGSAI juga mengajak seluruh jajaran pengurus dan anggotanya agar menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, objektif, dan tetap mengedepankan praduga tak bersalah serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.
“Kami tidak ingin mencari kesalahan. Yang kami kedepankan adalah kepentingan masyarakat, keterbukaan informasi, dan penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Dengan semakin berkembangnya kepengurusan LKGSAI di tingkat kabupaten/kota, diharapkan koordinasi antara pengurus daerah dan masyarakat semakin dekat sehingga berbagai aspirasi dapat disampaikan dan ditindaklanjuti secara lebih terarah.
LKGSAI Jawa Timur berkomitmen untuk terus bergerak, hadir, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
JAWA TIMUR — Lembaga Komando Gerakan Solidaritas Anak Indonesia (LKGSAI) Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan bergerak membantu masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Yanto, selaku tim investigasi LKGSAI Jawa Timur, masih banyak warga di berbagai wilayah Jawa Timur yang membutuhkan perhatian dan bantuan. Karena itu, keberadaan LKGSAI diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Banyak warga yang perlu dibantu. LKGSAI pasti bisa hadir dan bergerak membantu,” ujar Yanto.
Sementara itu, Rohayak, selaku Humas DPD LKGSAI Jawa Timur, menegaskan agar jajaran LKGSAI tidak hanya diam dan menunggu keadaan berubah.
“LKGSAI Jawa Timur jangan diam. Kita harus bangkit dan bergerak. Jangan menunggu orang yang tidak mau bangkit,” tegas Rohayak.
Senada dengan hal tersebut, Saeful dari tim humas LKGSAI mengatakan bahwa dirinya telah bergabung selama kurang lebih lima tahun sehingga mengetahui perjalanan organisasi tersebut.
Menurut Saeful, LKGSAI saat ini terus berkembang dan memiliki kekuatan organisasi yang semakin besar. Ia juga menilai bahwa di masa lalu nama organisasi terkadang hanya dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
“Saya sudah bergabung sekitar lima tahun, jadi saya tahu perjalanan LKGSAI. Dulu ada situasi ketika LKGSAI hanya digunakan sebagai senjata. Namun sejak dipimpin Ketua Umum Edi Munad, S.Ag., LKGSAI mengalami banyak perubahan dan semakin kuat,” ungkap Saeful.
Ia menambahkan bahwa LKGSAI Jawa Timur akan terus bergerak dengan semangat baru dan melibatkan wajah-wajah baru dalam perjalanan organisasinya.
“Jatim bergerak. Wajah-wajah baru akan muncul. Kita maju bersama dan pantang mundur,” pungkasnya.
Dengan semangat tersebut, jajaran LKGSAI Jawa Timur menyatakan akan terus berupaya hadir di berbagai wilayah Jawa Timur dan mendorong kegiatan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
BLITAR — Tim DPC Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Blitar Raya melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi APBN Tahun Anggaran 2026 di SMP Aswaja Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Monitoring tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial LKGSAI terhadap pelaksanaan program pemerintah, khususnya pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pekerjaan pembangunan disebut telah berjalan sekitar 15 persen. Namun, tim monitoring LKGSAI menyampaikan bahwa pada saat kunjungan tersebut belum terlihat terpasangnya papan informasi proyek/papan nama kegiatan di lokasi pekerjaan.
Menurut tim LKGSAI, keberadaan papan informasi kegiatan penting agar masyarakat dapat mengetahui secara terbuka informasi mengenai program yang sedang dilaksanakan, termasuk sumber anggaran, nilai anggaran, jenis pekerjaan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
Transparansi tersebut dinilai penting sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik dan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.
Program revitalisasi yang sedang dilaksanakan di SMP Aswaja Kunir tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh tim, diperuntukkan bagi pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB). Namun, mengenai nilai anggaran dan rincian teknis pekerjaan, LKGSAI menyatakan masih perlu memperoleh informasi dan klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait.
Dalam kunjungan tersebut, tim LKGSAI juga berupaya menemui Kepala SMP Aswaja Kunir, yang berdasarkan informasi yang diterima tim bernama Ahmad Syamhudi. Namun, kepala sekolah disebut tidak berada di tempat saat tim melakukan monitoring sehingga belum dapat dilakukan klarifikasi secara langsung.
LKGSAI Blitar Raya menyatakan akan tetap mengedepankan klarifikasi, komunikasi dan data yang akurat dalam melakukan monitoring. Tim juga berharap pihak sekolah maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan program revitalisasi tersebut sehingga informasi yang diterima masyarakat dapat disampaikan secara utuh dan berimbang.
LKGSAI menegaskan bahwa monitoring merupakan bagian dari kontrol sosial dan bukan bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu. Setiap informasi mengenai pelaksanaan kegiatan tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang.
LKGSAI Blitar Raya Kontrol Sosial • Pengaduan Masyarakat • Pendampingan • Monitoring Program Pemerintah
BANDUNG BARAT, JABAR — Persoalan di Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Batujajar Timur I kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya muncul persoalan terkait pemutusan hubungan kerja terhadap M. Wardiman, kini pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur tersebut juga dipertanyakan.
M. Wardiman, tokoh RW 07 Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, mengaku kecewa setelah dirinya tidak lagi menjalankan tugas sebagai Asisten Lapangan (AsLap) di Dapur MBG Batujajar Timur I.
Menurut Wardiman, penghentian dirinya sebagai AsLap dilakukan secara sepihak dan tanpa pemberitahuan tertulis yang jelas dari pihak pengelola dapur maupun pihak terkait.
“Pengorbanan saya selama setahun bekerja menjadi AsLap di Dapur MBG Batujajar Timur I terasa sia-sia dan tidak dihargai,” ujar M. Wardiman saat ditemui awak media di kediamannya, Senin (28/9/2026).
Ia mengatakan, selama menjalankan tugas sebagai AsLap, dirinya terlibat langsung dalam berbagai kegiatan operasional dapur. Mulai dari pengawasan proses produksi, pengecekan bahan baku, pengendalian kualitas makanan, hingga pengaturan distribusi makanan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain itu, Wardiman mengaku turut menangani kebutuhan operasional harian, seperti bahan bakar kendaraan, gas, serta kebutuhan logistik tertentu. Ia juga menyebut dirinya aktif berkoordinasi dengan pihak sekolah, guru, dan kepala sekolah yang menjadi penerima manfaat program MBG.
“Tugas saya bukan hanya berada di dapur. Saya juga ikut memastikan kegiatan operasional berjalan dan distribusi makanan kepada penerima manfaat dapat terlaksana dengan baik,” katanya.
Wardiman berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka melalui komunikasi dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
PENGELOLAAN IPAL TURUT DIPERTANYAKAN
Di tengah persoalan tersebut, tim penelusuran bersama narasumber juga melakukan pengamatan terhadap kondisi pengelolaan air limbah di Dapur MBG Batujajar Timur I yang berlokasi di Kampung Haur Ngambang, RT 04/RW 07, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (27/9/2026).
Dari penelusuran tersebut, ditemukan sejumlah kondisi yang menurut narasumber perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pengelola.
Salah satunya adalah dugaan adanya air limbah hasil aktivitas pencucian yang dialirkan menuju selokan di lingkungan warga. Kondisi tersebut disebut menimbulkan bau yang kurang sedap, terutama ketika kondisi lingkungan sedang kering.
Selokan tersebut menurut informasi warga pada dasarnya merupakan saluran drainase lingkungan yang digunakan untuk mengalirkan air ketika musim hujan.
Selain persoalan saluran pembuangan, tim juga menemukan kondisi akses jalan menuju lokasi dapur yang relatif sempit. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian mengingat terdapat kendaraan operasional yang keluar-masuk untuk mengangkut kebutuhan maupun makanan program MBG.
Di bagian belakang dapur, tim juga melihat sejumlah bak penampungan limbah. Dari tiga bak yang terlihat, salah satunya dapat dibuka sementara dua lainnya dalam kondisi terkunci.
Pada salah satu bak yang dapat diamati, terlihat adanya endapan berwarna gelap dan berminyak. Kondisi tersebut menjadi salah satu temuan yang menurut tim perlu mendapatkan penjelasan teknis dari pengelola serta pemeriksaan pihak berwenang.
IPAL SPPG MEMILIKI ATURAN KHUSUS
Pengelolaan air limbah pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memang telah memiliki dasar regulasi.
Badan Gizi Nasional menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan Program MBG. BGN menyatakan pengelolaan air limbah merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat sekaligus mencegah pencemaran lingkungan. (Badan Geospatial dan Informasi Nasional)
Sementara itu, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 secara khusus mengatur baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik serta pengelolaan sampah dari usaha dan/atau kegiatan SPPG. Regulasi tersebut menegaskan bahwa air limbah yang dihasilkan kegiatan SPPG perlu diolah sebelum dibuang ke lingkungan dan harus memenuhi ketentuan baku mutu. (JDIH Kemenlh)
Dengan demikian, dugaan kondisi pembuangan air limbah di Dapur MBG Batujajar Timur I tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang memiliki kewenangan, termasuk pengujian kualitas air limbah apabila diperlukan.
BUKAN SEKADAR BANGUNAN IPAL
Pengelolaan IPAL tidak hanya berkaitan dengan keberadaan bak penampungan. Berdasarkan penjelasan pemerintah daerah mengenai penerapan standar untuk SPPG, desain, kapasitas, komponen, serta cara kerja sistem pengolahan harus mampu menghasilkan air olahan yang memenuhi baku mutu sebelum dilepaskan ke lingkungan. (DLH Kulon Progo)
Karena itu, kondisi fisik bak, saluran masuk dan keluar, sistem pengolahan, kapasitas IPAL, hingga kualitas air hasil olahan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.
Pemeriksaan laboratorium juga menjadi salah satu cara untuk memastikan apakah air hasil pengolahan benar-benar memenuhi parameter baku mutu yang ditetapkan. Pemerintah daerah di sejumlah wilayah juga telah melakukan pemantauan IPAL SPPG sebagai bagian dari pengawasan penerapan Kepmen LH/BPLH Nomor 2760 Tahun 2025. (Dinas Lingkungan Hidup Pontianak)
PERLU KLARIFIKASI DAN PEMERIKSAAN
Atas temuan tersebut, diperlukan klarifikasi dari pihak pengelola Dapur MBG Batujajar Timur I, Yayasan Adiwidia Dedikasi Fira Jullah selaku mitra dapur, serta pihak KSPPG dan BGN mengenai mekanisme penghentian tugas M. Wardiman sebagai AsLap.
Demikian pula terkait pengelolaan limbah, perlu dipastikan apakah sistem IPAL yang tersedia telah sesuai dengan standar teknis dan apakah air limbah yang keluar dari sistem tersebut telah memenuhi baku mutu sebelum dialirkan ke lingkungan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang. Temuan lapangan dan keterangan narasumber merupakan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, serta pemeriksaan teknis.
Masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian bahwa pelaksanaan Program MBG tidak hanya memenuhi aspek penyediaan makanan bergizi, tetapi juga memperhatikan higiene, sanitasi, keselamatan, dan perlindungan lingkungan.
Hingga berita ini disusun, pihak pengelola dapur maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan mengenai dugaan persoalan tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka untuk memberikan penjelasan dan informasi dari pihak yang bersangkutan.
Narasumber: M. Wardiman, Tokoh RW 07 Pewarta: Tim Redaksi Editor: Gha.
Untuk judul, versi yang paling aman sekaligus tetap kuat: