Revitalisasi SDN Ringinrejo 4 Blitar Disorot Tim Investigator LKGSAI Jatim
Blitar — Pelaksanaan program revitalisasi di SDN Ringinrejo 4, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, mendapat sorotan dari tim investigator DPD Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Jawa Timur.
Program revitalisasi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut disebut memiliki nilai anggaran lebih dari Rp1,5 miliar. Dalam kegiatan monitoring di lapangan, tim LKGSAI menemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, khususnya pada pekerjaan struktur bangunan.
Tim investigator menyoroti adanya sejumlah balok beton yang terlihat keropos. Selain itu, terdapat tiang beton yang menggunakan bekisting atau cetakan yang kondisinya disebut telah mengalami kerusakan/pecah, namun material tersebut tetap digunakan dalam proses pekerjaan.
Kondisi tersebut menurut tim LKGSAI perlu segera mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan pekerjaan. LKGSAI menilai kualitas pekerjaan konstruksi harus mengacu pada gambar kerja, spesifikasi teknis, RKS, serta petunjuk teknis program revitalisasi yang berlaku.





Sorotan juga diarahkan kepada fungsi konsultan pengawasan. Tim investigator mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap setiap tahapan pekerjaan, terutama pekerjaan struktur yang membutuhkan pengendalian mutu dan metode pelaksanaan sesuai ketentuan teknis.
Di lokasi pekerjaan, tim LKGSAI juga menyampaikan bahwa mereka tidak menemukan mesin pengaduk beton (molen) sebagaimana yang menurut tim diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan struktur sesuai spesifikasi/metode kerja yang berlaku. Temuan tersebut akan menjadi bagian dari bahan klarifikasi dan dokumentasi monitoring.
Ketua dan tim LKGSAI Jawa Timur menegaskan bahwa monitoring tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
LKGSAI juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan ketentuan teknis. Namun demikian, dugaan adanya kerja sama atau “kongkalikong” antara konsultan pengawas, P2SP, dan pihak sekolah masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Temuan di lapangan akan kami dokumentasikan dan kami minta pihak-pihak yang terkait memberikan klarifikasi. Jika memang terdapat ketidaksesuaian pekerjaan, harus segera dilakukan perbaikan agar kualitas bangunan sekolah dan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan,” ujar tim investigator LKGSAI Jawa Timur.
LKGSAI Jawa Timur selanjutnya berencana meminta klarifikasi kepada pihak sekolah, P2SP, konsultan pengawasan, pelaksana pekerjaan, serta instansi terkait mengenai pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
LKGSAI juga mendorong agar dilakukan pemeriksaan terhadap volume pekerjaan, mutu material, metode pelaksanaan, progres fisik, dokumen kontrak/RKS, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.
Menurut LKGSAI, program revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
LKGSAI Jawa Timur menegaskan akan terus melakukan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan data lapangan, klarifikasi, dan praduga tak bersalah.
ketua blitar
