Pengemudi Outlander Mabuk Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Depan Grahadi
SURABAYA — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Surabaya memberikan apresiasi kepada jajaran Polrestabes Surabaya, khususnya penyidik Satlantas, yang telah menetapkan ENR (32), seorang ibu rumah tangga asal Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan seorang pria berinisial RPK di depan Gedung Negara Grahadi, Minggu (23/8/2026) dini hari.
ENR diketahui mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander putih bernomor polisi L 1049 OO. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, ENR diduga mengemudikan kendaraan dalam kondisi terpengaruh alkohol. Saat berkendara, tersangka juga disebut tidak membawa SIM dan STNK.
Peristiwa bermula ketika kendaraan yang dikemudikan ENR melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Taman Apsari. Saat berbelok menuju Jalan Gubernur Suryo, kendaraan tersebut kehilangan kendali dan menyerempet sebuah taksi listrik yang sedang terparkir.
Diduga karena panik dan takut dikejar warga, ENR kemudian melanjutkan perjalanan dengan kecepatan tinggi. Dalam pelariannya, kendaraan tersebut menghantam RPK yang saat itu sedang menaikkan barang ke bagian belakang mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya di depan Gedung Negara Grahadi.
Benturan keras menyebabkan RPK mengalami luka berat. Korban kemudian dilarikan untuk mendapatkan pertolongan medis, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan darurat di UGD RSUD dr. Soetomo Surabaya.
Mobil Outlander yang dikemudikan ENR akhirnya berhenti setelah menghantam kendaraan pikap korban.
Rekaman video warga yang beredar di masyarakat juga memperlihatkan kondisi pengemudi yang tampak emosional dan sempat berhadapan dengan warga sebelum akhirnya diamankan petugas kepolisian.
Dalam pemeriksaan pada Senin (24/8/2026), ENR mengaku telah mengonsumsi sekitar tujuh gelas minuman beralkohol di sebuah kelab malam sebelum mengemudikan kendaraan seorang diri.
“Saya tidak sadar kalau mabuk. Karena takut dikejar massa setelah menyerempet taksi, saya berusaha kabur. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum korban,” ujar ENR sebagaimana disampaikan dalam pemeriksaan.
LKGSAI Apresiasi Langkah Kepolisian
LKGSAI Surabaya menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan tegas Polrestabes Surabaya dalam menangani perkara tersebut.
Menurut LKGSAI, penegakan hukum terhadap pengemudi yang diduga berkendara dalam kondisi mabuk hingga menyebabkan korban meninggal dunia merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan keras kepada masyarakat.
“LKGSAI Surabaya memberikan apresiasi kepada Polrestabes Surabaya yang telah melakukan proses hukum secara profesional. Kami berharap perkara ini dikawal secara transparan sampai proses persidangan, sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan,” demikian sikap LKGSAI Surabaya.
LKGSAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengemudikan kendaraan setelah mengonsumsi minuman beralkohol. Berkendara dalam kondisi tidak sadar atau kehilangan konsentrasi dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat ENR dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Di antaranya Pasal 310 Ayat (4) jo. Pasal 106 Ayat (1) terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 312 jo. Pasal 231 UU LLAJ, yang berkaitan dengan kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, serta tidak meninggalkan lokasi kejadian secara tidak bertanggung jawab.
Saat ini ENR beserta barang bukti kendaraan Mitsubishi Outlander telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
LKGSAI Surabaya berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Mr Abu Nawas)
