LKGSAI Soroti Dugaan Pelanggaran “Cafe DJ” di Pare, Siap Laporkan ke Satpol PP dan Dinas Perizinan
LKGSAI Soroti Dugaan Pelanggaran “Cafe DJ” di Pare, Siap Laporkan ke Satpol PP dan Dinas Perizinan
KEDIRI – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) secara resmi menyoroti aktivitas operasional sebuah tempat hiburan malam yang dikenal masyarakat sebagai “Cafe DJ”. Tempat hiburan yang berlokasi di kawasan Ruko Surya Mandiri, Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa Blok B7–B8, Desa Puhrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ini diduga melakukan sejumlah pelanggaran perizinan dan ketertiban umum.
Berdasarkan hasil investigasi tim LKGSAI serta laporan dari masyarakat sekitar, tempat tersebut disinyalir beroperasi tanpa mengantongi kejelasan dokumen perizinan yang sah.
Investigasi lapangan juga menemukan adanya aktivitas penjualan minuman keras (miras) yang legalitas peredarannya belum dapat dipastikan. Lebih memprihatinkan lagi, tim pemantau menemukan indikasi adanya pengunjung di bawah umur yang bebas memasuki lokasi hiburan tersebut.
Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, menyatakan sikap tegasnya terkait temuan ini. Menurutnya, kondisi tersebut telah memicu keresahan di tengah masyarakat, terlebih umat Muslim akan segera menyambut bulan suci Ramadan yang menuntut suasana lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
“Kami menerima laporan masyarakat dan telah melakukan pemantauan langsung. Dugaan pelanggaran ini akan segera kami tindaklanjuti melalui laporan resmi kepada Satpol PP, pemerintah daerah, serta instansi perizinan agar segera dilakukan pemeriksaan dan penertiban,” ujar Edi Munadi dalam keterangannya, [Hari/Tanggal].
LKGSAI menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan wujud nyata kepedulian lembaga terhadap ketertiban umum (Trantibum) serta upaya melindungi generasi muda di Kediri dari pengaruh lingkungan yang berpotensi merusak moral.
Organisasi masyarakat ini mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk segera melakukan verifikasi faktual terhadap legalitas usaha Cafe DJ tersebut, termasuk meninjau kembali izin operasional dan izin penjualan minuman beralkohol (Minol) di lokasi itu.
Dalam waktu dekat, LKGSAI memastikan akan melayangkan surat laporan resmi kepada pihak berwenang. Langkah ini diambil guna memastikan penanganan masalah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri yang berlaku.
“Kami berharap pemerintah daerah tidak tutup mata dan segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga kondusifitas wilayah menjelang momentum keagamaan,” pungkas Edi.
(Tim Redaksi)





