LKGSAI DPD Jatim Mengawal Kasus Jual Beli Jabatan di Kabupaten Kediri: Kronologi dan Fakta Terungkap di Persidangan
LKGSAI DPD Jatim Mengawal Kasus Jual Beli Jabatan di Kabupaten Kediri: Kronologi dan Fakta Terungkap di Persidangan
Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan serius terkait praktik jual-beli jabatan di tingkat desa. Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) DPD Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini, memastikan tidak ada oknum yang lolos dari jeratan hukum.
Kasus ini mulai mencuat ketika dugaan praktik transaksional pengisian perangkat desa Tahun 2023 dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Agus Priyono, Kepala Desa Ngletih, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, yang memberikan kesaksian terbuka di hadapan majelis hakim. Agus hadir bersama sembilan kepala desa lainnya yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan.
Dalam persidangan, Agus menjelaskan kronologi pengisian jabatan di desanya. Desa Ngletih memiliki dua lowongan perangkat desa, yakni Kepala Dusun dan Kaur Umum. Proses seleksi yang seharusnya bersih dan transparan, ternyata tercemar praktik suap.
Jaksa Penuntut Umum menanyakan apakah pengisian jabatan tersebut melibatkan uang. Agus menegaskan:
“Iya pak, betul. Saya setor 84 juta bersama kades lain dan uang itu diambil langsung oleh Pak Darwanto, Humas PKD (terdakwa).”
Agus menjelaskan bahwa uang diserahkan dalam 19 bundel, masing-masing senilai 42 juta rupiah. Total keseluruhan yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah Rp 798 juta. Fakta ini menunjukkan bahwa praktik jual-beli jabatan bukan sekadar dugaan, tetapi telah terjadi secara sistematis di beberapa desa di Kabupaten Kediri.
Tim LKGSAI DPD Jatim menilai kasus ini sebagai contoh nyata bagaimana oknum tertentu memanfaatkan posisi dan pengaruhnya untuk meraup keuntungan pribadi. “Praktik semacam ini jelas merugikan masyarakat dan calon perangkat desa yang seharusnya lolos berdasarkan kompetensi,” ujar Ketua LKGSAI DPD Jatim, Bapak Purnomo. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum.”
Kasus ini juga mengungkap fakta bahwa pembayaran dilakukan secara sistematis: beberapa kepala desa menyerahkan uang tunai kepada Humas PKD, yang menjadi perantara dalam transaksi. Fakta 19 bundel uang senilai 42 juta per bundel menjadi bukti kuat praktik transaksional yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Selain itu, LKGSAI menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengisian perangkat desa. Mekanisme seleksi harus transparan, berbasis kompetensi, dan bebas dari praktik suap agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa tetap terjaga. LKGSAI juga mengimbau calon perangkat desa maupun masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pemerintah desa di Jawa Timur: korupsi dan praktik transaksional akan terus diawasi, dan LKGSAI siap berada di garis depan pengawasan. “Kami tidak akan berhenti hingga keadilan ditegakkan dan praktik jual-beli jabatan ini benar-benar bersih dari akar-akarnya,” tegas Purnomo.
Publik di Kabupaten Kediri kini menunggu proses persidangan selanjutnya dengan harapan aparat penegak hukum menindak tegas semua pihak yang terbukti bersalah. Kasus ini bukan hanya soal uang, tapi soal integritas pemerintahan desa yang harus dijaga demi masa depan yang lebih adil dan transpara
tim lkgsai









