Kasus PTSL: Warga dan DPRD bersama lkgsai Jombang Pertanyakan Kejelasan Penanganan Dugaan Pungli
Jombang – Penanganan dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Jombang kembali menjadi sorotan publik. Warga bersama sejumlah anggota DPRD Jombang mempertanyakan kejelasan proses hukum setelah penanganan kasus tersebut dilimpahkan dari Inspektorat Kabupaten Jombang kepada Kejaksaan Negeri Jombang.
Masyarakat berharap pelimpahan perkara tersebut menjadi langkah nyata untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat. Hingga saat ini, publik masih menantikan perkembangan resmi terkait hasil penyelidikan maupun tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Sejumlah anggota DPRD Jombang juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka menilai kepastian hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL yang pada dasarnya bertujuan memberikan kepastian hak atas tanah bagi warga.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Transparansi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Kasus dugaan pungli PTSL ini menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat karena menyangkut pelayanan publik dan penggunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pemerintah. Masyarakat berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana, hasil pemeriksaan juga disampaikan secara terbuka kepada publik.
Dengan demikian, penyelesaian perkara diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi masyarakat, serta menjadi evaluasi agar pelaksanaan Program PTSL di masa mendatang berlangsung lebih transparan, bersih, dan bebas dari praktik pungutan liar.
