Kantor Hantu” di Desa Telentam? DPD LKGSAI Jambi Soroti Dugaan Buruknya Pelayanan Publik
BUNGO, 30 Juni 2026 – DPD Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Provinsi Jambi menerima puluhan pengaduan dari masyarakat Desa Telentam, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, terkait dugaan tidak optimalnya pelayanan di kantor pemerintah desa.
Menurut keterangan sejumlah warga, Kantor Kepala Desa Telentam disebut jarang beroperasi sehingga masyarakat mengalami kesulitan saat mengurus berbagai administrasi, seperti Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), surat pengantar nikah, dan dokumen administrasi lainnya.
Salah seorang warga menyampaikan bahwa masyarakat harus berulang kali datang ke kantor desa, namun sering mendapati kantor dalam keadaan tutup.
“Kantornya sering tutup. Kami hanya melihat buka saat ada kegiatan tertentu. Untuk mengurus surat harus bolak-balik sehingga menghabiskan waktu dan biaya. Kami sudah melapor ke Kecamatan Tanah Sepenggal sekitar dua bulan lalu, tetapi sampai sekarang belum ada perubahan,” ungkap seorang warga.
Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi, Syampurna, S.H., menilai apabila informasi tersebut benar, maka kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian serius karena pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban pemerintah desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
“Apabila benar selama lebih dari dua bulan laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti dan pelayanan desa tidak berjalan sebagaimana mestinya, tentu hal ini harus segera dievaluasi. Pemerintah desa memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal,” tegas Syampurna, S.H.
Atas dasar laporan masyarakat tersebut, DPD LKGSAI Provinsi Jambi mendesak:
- Bupati Bungo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bungo agar segera melakukan inspeksi ke Kantor Desa Telentam dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban pelayanan publik.
- Camat Tanah Sepenggal agar menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah disampaikan sekitar dua bulan lalu serta melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Desa Telentam.
- Inspektorat Kabupaten Bungo agar melakukan pemeriksaan terhadap kinerja dan disiplin aparatur Pemerintah Desa Telentam apabila terdapat indikasi pelanggaran.
DPD LKGSAI Provinsi Jambi juga berharap seluruh pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut agar pelayanan administrasi kepada masyarakat dapat kembali berjalan secara normal.
LKGSAI menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pernyataan ini bersumber dari pengaduan masyarakat dan meminta instansi terkait untuk melakukan verifikasi serta penelusuran sesuai ketentuan yang berlaku.
tim jambi
