Di DUGA..BBM Subsidi Menguat: Mobil Tangki Berlogo Shell Diduga Bebas Isi Bio Solar Subsidi di SPBU 34.41307 Kediri
KEDIRI – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 34.41307 Kediri kini mengarah pada indikasi kejahatan terstruktur yang berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak. Tim investigasi DPP Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) bersama warga dan wartawan menemukan fakta mencengangkan: mobil tangki berlogo Shell namun berpelat kuning Pertamina diduga melakukan pengisian Bio Solar subsidi secara bebas dan masif.
Pengisian BBM tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp800.000 dan dilakukan pada malam hari, jauh dari jam operasional normal pengawasan. Seluruh aktivitas terekam dalam dokumentasi visual, memperkuat dugaan bahwa praktik ini bukan kejadian tunggal, melainkan aktivitas yang telah berlangsung berulang.
Ironisnya, lokasi pengisian berada tepat di bawah banner resmi Kementerian ESDM dan Gakkum ESDM yang dengan jelas menyatakan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi adalah tindak pidana. Fakta ini mempertegas dugaan bahwa aturan negara diabaikan secara terang-terangan.
Pernyataan Koordinator Lapangan Dinilai Mengarah ke Pembiaran
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pria bernama Yudi yang mengaku sebagai koordinator lapangan justru mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kecurigaan serius.
“Itu memang masalah, Bang. Di situ sebelah Pertamamina, dan sudah ada kontrak sama parkiran mobil juga di situ.”
Pernyataan tersebut dinilai tidak relevan secara hukum dan justru mengarah pada indikasi pembiaran sistematis. Kontrak parkiran tidak memiliki dasar hukum apa pun untuk melegalkan pengisian BBM subsidi oleh kendaraan yang tidak jelas peruntukan dan legalitasnya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar:
Siapa yang memberi izin? Sejak kapan praktik ini berlangsung? Dan siapa yang menikmati keuntungannya?
Fakta Lapangan Mengarah pada Dugaan Kejahatan Distribusi
Hasil pengamatan tim investigasi menemukan sejumlah kejanggalan serius:
- Mobil tangki berlogo Shell namun menggunakan identitas Pertamina
- Pengisian Bio Solar subsidi dalam jumlah besar
- Dilakukan pada malam hari untuk menghindari pengawasan
- Berlokasi dekat area parkir komersial
- Tidak ada QR Code, tidak ada verifikasi kendaraan
- SOP Pertamina dan ketentuan BPH Migas diduga diabaikan total
Rangkaian fakta ini memperkuat dugaan bahwa SPBU tidak hanya lalai, tetapi berpotensi ikut terlibat aktif dalam penyimpangan distribusi BBM subsidi.
Negara Dirugikan, Hak Rakyat Dirampas
Praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang bergantung pada BBM subsidi. Setiap liter Bio Solar subsidi yang diselewengkan berarti uang negara bocor dan subsidi salah sasaran.
Jika praktik ini dibiarkan, maka SPBU berubah fungsi dari penyalur resmi negara menjadi alat permainan mafia BBM subsidi.
Jerat Hukum Sangat Jelas
Dugaan penyimpangan ini berpotensi kuat melanggar:
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, yang menyatakan:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Perpres Nomor 191 Tahun 2014, serta aturan BPH Migas dan SOP Pertamina, yang secara tegas:
- Membatasi BBM subsidi hanya untuk konsumen tertentu
- Mewajibkan QR Code dan verifikasi kendaraan
- Melarang segala bentuk penyimpangan distribusi
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pidana, pencabutan izin SPBU, dan pemutusan kerja sama.
KGSAI Desak Aparat Bertindak Cepat dan Tegas
Atas temuan ini, KGSAI bersama masyarakat mendesak:
- Pertamina Patra Niaga untuk turun langsung ke lokasi
- BPH Migas dan Gakkum ESDM melakukan penyelidikan pidana
- Audit menyeluruh transaksi Bio Solar subsidi
- Penelusuran aliran BBM dan aliran uang
- Pemeriksaan pengelola SPBU dan pihak yang terlibat
KGSAI menegaskan, jika aparat lamban atau abai, maka dugaan praktik mafia BBM subsidi di SPBU 34.41307 akan dibuka lebih luas ke publik dan jalur hukum nasional.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia.
BBM subsidi adalah hak rakyat, bukan bancakan segelintir oknum.
(Bolon, Doni, Jecko, Ferdi)
