Warga Empat Lawang Desak PT ELAP Bertanggung Jawab atas Pelanggaran Perjanjian”*
Warga Empat Lawang Desak PT ELAP Bertanggung Jawab atas Pelanggaran Perjanjian”*
Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan – Warga Kabupaten Empat Lawang kembali menyuarakan tuntutan terhadap PT ELAP, perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah mereka. Berdasarkan perjanjian MOU yang ditandatangani pada tanggal 29 September 2011, PT ELAP wajib membangun kebun plasma seluas 25% dan kebun kas desa seluas 3% dari total luas lahan yang diizinkan.
Namun, faktanya, PT ELAP telah melakukan berbagai pelanggaran terhadap perjanjian tersebut. Di antaranya adalah:
- Tidak ada pembangunan kebun plasma: PT ELAP tidak memenuhi kewajiban untuk membangun kebun plasma seluas 25% dari total luas lahan.
- Manipulasi hutang plasma: PT ELAP melakukan manipulasi hutang plasma sebesar Rp 200 miliar, sehingga petani plasma tidak pernah tahu berapa cicilan yang harus dibayar dan sampai kapan hutang tersebut akan lunas.
- Pembagian hasil yang tidak adil: PT ELAP tidak membagi hasil berdasarkan penghasilan TBS, melainkan berdasarkan dana talangan/dana yang ditangguhkan oleh perusahaan.
- Pengabaian peraturan ketenagakerjaan: PT ELAP mengabaikan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga pekerja di perusahaan tersebut tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya.
- Kerusakan lingkungan: PT ELAP melakukan pelanggaran HCV (High Conservation Value) sebesar 40% dari total luas lahan, yang berdampak pada kerusakan lingkungan, kehilangan biodiversitas, dan konflik sosial.
Warga Kabupaten Empat Lawang menuntut PT ELAP untuk bertanggung jawab atas pelanggaran-pelanggaran tersebut dan meminta pemerintah untuk melakukan intervensi guna menyelesaikan masalah ini. “Kami tidak akan diam saja terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT ELAP. Kami menuntut keadilan dan tanggung jawab dari perusahaan tersebut,” kata salah satu warga.
Miko Rolis
