Tim LKGSAI Pasang Papan Nama Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan, Dorong Mediasi Sebelum Tempuh Jalur Hukum
LAMPUNG — Tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap persoalan pertanahan yang dilaporkan masyarakat di wilayah Lampung.
Dalam kegiatan tersebut, tim LKGSAI turut memasang papan nama pada lokasi lahan yang menjadi objek permasalahan. Langkah tersebut dilakukan setelah adanya keterangan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik atau pihak yang memiliki dasar hak atas tanah secara resmi, namun disebut telah bertahun-tahun mengalami kesulitan untuk memasuki dan menguasai lahan tersebut.
Menurut informasi yang diterima tim, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan penguasaan atau pencaplokan lahan yang dipersengketakan. Namun demikian, LKGSAI menegaskan bahwa persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkepentingan.
Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, S.Ag., S.H., melalui timnya menyampaikan bahwa langkah awal yang dilakukan bukan semata-mata untuk membawa persoalan langsung ke ranah hukum, melainkan mengupayakan mediasi dan penyelesaian secara baik-baik.
“Kami mengedepankan mediasi terlebih dahulu. Semua pihak harus diberikan kesempatan untuk menunjukkan dasar kepemilikan, dokumen, maupun bukti penguasaan tanah. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya masih bisa diselesaikan secara musyawarah justru langsung berkembang menjadi konflik hukum,” ujar tim LKGSAI.
LKGSAI juga mendorong agar pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah dapat duduk bersama dan memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing. Apabila terdapat perbedaan data atau riwayat tanah, maka diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.
Banyak Persoalan Sengketa Tanah di Lampung
LKGSAI menilai persoalan sengketa dan konflik pertanahan masih menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan perhatian serius. Tidak sedikit masyarakat yang mengaku memiliki dokumen atau bukti hak, tetapi menghadapi persoalan ketika hendak menguasai, menggunakan, atau memasuki tanah yang mereka klaim sebagai haknya.
Karena itu, LKGSAI melalui fungsi kontrol sosialnya menyatakan akan terus menerima informasi dan melakukan pemantauan terhadap persoalan pertanahan yang dilaporkan masyarakat.
Namun LKGSAI menegaskan, setiap laporan harus ditelusuri berdasarkan data, dokumen, fakta lapangan, serta keterangan dari seluruh pihak, sehingga tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Apabila upaya mediasi tidak menemukan titik temu dan berdasarkan hasil pendampingan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, LKGSAI menyatakan akan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan instansi pertanahan yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Prinsip kami jelas: masyarakat harus mendapatkan ruang untuk menyampaikan persoalannya. Kami hadir sebagai kontrol sosial, tetapi tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah,” tegas tim LKGSAI.
LKGSAI berharap persoalan pertanahan di Lampung tidak berkembang menjadi konflik horizontal. Penyelesaian melalui musyawarah, verifikasi dokumen, dan jalur hukum yang tepat dinilai lebih baik daripada tindakan sepihak yang berpotensi memperkeruh keadaan.
LKGSAI: Kontrol Sosial, Kawal Aspirasi Masyarakat, Utamakan Mediasi Sebelum Jalur Hukum.
