DUGAAN PEMINDAHAN CPO KE JERIGEN DI JALINSUM, LKGSAI TEMUKAN MOBIL TANGKI BD 8122 BU
LKGSAI Minta Denpom, POMAD dan Aparat Terkait Telusuri Asal-Usul Muatan serta Legalitas Aktivitas
LAMPUNG, 14 SEPTEMBER 2026 — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) bersama sejumlah awak media melakukan pemantauan lapangan terkait informasi dugaan aktivitas pemindahan Crude Palm Oil (CPO) dari mobil tangki ke dalam jerigen di kawasan Jalan Lintas Krui–Bengkulu.
Dalam kegiatan pemantauan tersebut, tim menemukan sebuah mobil tangki dengan nomor polisi BD 8122 BU. Pada bagian kendaraan terlihat tulisan PT. BSL.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh tim, kendaraan tersebut tercatat sedang berhenti pada 13 September 2026 sekitar pukul 21.40 WIB. Dokumentasi juga memperlihatkan nomor polisi kendaraan secara jelas.
LKGSAI menegaskan, keberadaan kendaraan dengan tulisan PT. BSL tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan perusahaan dalam dugaan aktivitas ilegal. Status kepemilikan, penguasaan kendaraan, muatan, serta tujuan pengangkutan masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi secara resmi.

Dugaan CPO Dipindahkan ke Jerigen
Dalam pemantauan lapangan, tim memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas pemindahan cairan yang disebut sebagai CPO dari mobil tangki ke sejumlah jerigen yang ditempatkan di atas kendaraan pikap.
Apabila benar cairan tersebut merupakan CPO, LKGSAI menilai perlu dilakukan pemeriksaan terhadap asal-usul muatan, dokumen pengangkutan, pemilik barang, pihak pembeli, tujuan distribusi, serta legalitas pemindahan dan transaksi.
Tim juga menyampaikan bahwa ketika dilakukan upaya konfirmasi di lapangan, beberapa orang yang berada di lokasi disebut sempat meninggalkan tempat.
Nama Berinisial HRK Disebut
Dalam keterangan awal yang diperoleh tim dari sejumlah orang yang disebut sebagai sopir, muncul nama seseorang berinisial HRK yang disebut sebagai pihak yang membeli CPO tersebut.
HRK juga disebut-sebut dalam keterangan lapangan sebagai seseorang yang diduga merupakan anggota TNI AD.
Namun, LKGSAI menegaskan informasi tersebut masih berupa keterangan awal dan belum terverifikasi secara independen. Oleh sebab itu, lembaga meminta Denpom dan POMAD melakukan verifikasi untuk memastikan identitas, status kedinasan, serta keterlibatan pihak yang disebut tersebut apabila memang terdapat dasar hukum untuk dilakukan pemeriksaan.
Tim juga melaporkan adanya seseorang yang terlihat memegang benda di sekitar bagian pinggang yang diduga menyerupai senjata api. Mengenai hal tersebut, LKGSAI menyerahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang untuk memastikan jenis, status, dan legalitas benda tersebut.
LKGSAI Desak Aparat Lakukan Pendalaman
LKGSAI meminta:
- Denpom dan POMAD memverifikasi informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota TNI AD apabila informasi tersebut benar;
- Kepolisian dan instansi terkait menelusuri legalitas pengangkutan dan pemindahan CPO;
- Memeriksa asal-usul dan kepemilikan muatan;
- Memeriksa pihak yang diduga membeli atau menerima CPO;
- Memastikan status kendaraan BD 8122 BU;
- Memastikan apakah kendaraan tersebut benar merupakan bagian dari armada PT. BSL;
- Menelusuri dokumen perjalanan, muatan dan tujuan kendaraan;
- Memastikan kebenaran informasi mengenai benda yang diduga menyerupai senjata api.
PT. BSL Diminta Memberikan Klarifikasi
LKGSAI juga meminta pihak PT. BSL memberikan klarifikasi mengenai kendaraan BD 8122 BU apabila memang merupakan bagian dari armada perusahaan.
Klarifikasi diharapkan dapat menjelaskan apakah kendaraan tersebut sedang menjalankan tugas resmi perusahaan, siapa pengemudinya, siapa pemilik muatan, serta apakah aktivitas yang ditemukan tim merupakan bagian dari kegiatan perusahaan atau bukan.
LKGSAI: Kontrol Sosial, Bukan Menghakimi
LKGSAI menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi maupun menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya hasil pemeriksaan dan bukti hukum yang sah.
“Kami menjalankan fungsi kontrol sosial. Temuan di lapangan akan kami serahkan kepada aparat untuk diverifikasi. Kalau aktivitas tersebut legal, silakan dibuktikan dengan dokumen yang sah. Namun jika ditemukan pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegas LKGSAI.
LKGSAI juga menyatakan menolak segala bentuk pembekingan, penyalahgunaan kewenangan, dan praktik ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
LKGSAI bersama awak media akan terus mengawal perkembangan informasi ini serta memberikan ruang klarifikasi kepada PT. BSL, pihak berinisial HRK, maupun institusi terkait.
LKGSAI — KONTROL SOSIAL, KAWAL MASYARAKAT, KAWAL INDONESIA.
