Sejumlah Desa di Kabupaten Kediri Sudah Dilaporkan, Sekjen BPAR Roy Sampurna Turun Langsung Kawal Dugaan Korupsi Desa hingga Kabupaten
Sejumlah Desa di Kabupaten Kediri Sudah Dilaporkan, Sekjen BPAR Roy Sampurna Turun Langsung Kawal Dugaan Korupsi Desa hingga Kabupaten
Kediri – Praktik tindak pidana korupsi di Kabupaten Kediri masih menjadi persoalan serius. Berbagai kasus yang mencuat menunjukkan bahwa penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan masih terjadi di sejumlah sektor, termasuk di tingkat pemerintahan desa. Kondisi ini mendapat perhatian tidak hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga dari elemen masyarakat sipil.
Sekretaris Jenderal Badan Penelitian Aset Rakyat (BPAR), Roy Sampurna, turun langsung ke Kabupaten Kediri untuk menyoroti sekaligus mengawal berbagai dugaan tindak pidana korupsi, baik di tingkat desa maupun di lingkup pemerintahan kabupaten. Bahkan, Tim BPAR telah melaporkan beberapa desa di Kabupaten Kediri terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan oleh oknum aparat desa.
Roy Sampurna menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan berdasarkan hasil penelusuran lapangan, pengumpulan data, serta aduan masyarakat yang merasa dirugikan. BPAR berkomitmen untuk terus mengawal setiap laporan hingga tuntas dan memastikan aparat penegak hukum menindaklanjutinya secara serius.
“BPAR tidak hanya menerima laporan, tetapi turun langsung ke lapangan. Beberapa desa di Kabupaten Kediri sudah kami laporkan terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga aset negara dan hak-hak rakyat,” tegas Roy Sampurna.
Menurutnya, praktik korupsi di desa sangat berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, karena dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan ekonomi rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri bersama aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terhadap berbagai kasus korupsi yang melibatkan sektor strategis, mulai dari perbankan, layanan kesehatan, hingga pemerintahan desa.
Salah satu kasus besar yang mencuat adalah dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu Bank BUMN Unit Kras. Dalam perkara ini, Kejari Kabupaten Kediri telah menetapkan tersangka dari unsur pegawai bank terkait kredit fiktif yang terjadi pada kurun waktu 2023–2024. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp4,85 miliar, dan proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan.
Selain sektor perbankan, Kejari Kabupaten Kediri juga menangani kasus dugaan korupsi pengadaan jasa kebersihan di salah satu rumah sakit daerah. Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan yang diduga merugikan keuangan negara. Proses hukum telah berjalan mulai dari pemeriksaan, persidangan tindak pidana korupsi, hingga eksekusi uang pengganti.
Sektor pemerintahan desa pun menjadi perhatian serius. Polda Jawa Timur menetapkan tiga oknum kepala desa di Kabupaten Kediri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses pengisian perangkat desa. Modus yang digunakan diduga berupa praktik jual beli jabatan dan penyalahgunaan kewenangan.
Di sisi lain, dugaan korupsi dana hibah dan program desa juga menuai reaksi keras dari publik. Sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat mendesak Kejari Kabupaten Kediri untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah agar tidak merugikan masyarakat desa serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Penindakan dan Pengawalan Publik Terus Diperkuat
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi melalui langkah penyidikan, penahanan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan secara berkelanjutan dan transparan.
Di sisi lain, Roy Sampurna menekankan bahwa peran masyarakat dan lembaga independen seperti BPAR sangat penting sebagai pengawas eksternal. Ia mengajak masyarakat Kabupaten Kediri untuk tidak takut melapor jika menemukan dugaan penyimpangan anggaran di desa maupun di tingkat kabupaten.
“Korupsi bukan hanya musuh negara, tapi musuh rakyat. Kami akan terus mengawal setiap laporan yang masuk, dan tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum,” ujar Roy Sampurna.
Masyarakat diimbau untuk terus aktif mengawasi penggunaan anggaran publik dan berani melaporkan dugaan penyimpangan. Perkembangan penanganan kasus-kasus korupsi dapat dipantau melalui situs resmi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri serta pemberitaan media lokal dan nasional.
hans dan budi
