Pengawasan Air Tanah dan SIPA di Madiun Disorot, Dinkes Diminta Buka Status Perizinan
MADIUN — Persoalan perizinan pemanfaatan air tanah, termasuk status Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap pemanfaatan sumber daya air tanah di wilayah Kabupaten Madiun.
Pernyataan mengenai persoalan tersebut disampaikan oleh Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Ali, ketika dimintai klarifikasi terkait persoalan SIPA dan pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah.
Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian karena pemanfaatan air tanah pada dasarnya berkaitan dengan ketentuan perizinan, teknis pengambilan, lokasi sumur, debit atau volume pemanfaatan, serta kewenangan sejumlah instansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Status SIPA Perlu Diperjelas
Adanya sorotan terhadap dugaan penggunaan air tanah yang belum diketahui secara jelas kelengkapan perizinannya menimbulkan pertanyaan publik: apakah fasilitas atau pihak yang memanfaatkan air tanah tersebut telah memiliki dokumen perizinan yang sesuai, apakah izin masih berlaku, serta apakah pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen perizinan.

Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan berbasis dokumen dan kondisi di lapangan.
Pemeriksaan setidaknya dapat mencakup status dan masa berlaku perizinan, titik lokasi sumur, kedalaman sumur, debit pengambilan air, tujuan pemanfaatan, serta kesesuaian antara aktivitas di lapangan dengan izin yang dimiliki.
Hal tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada informasi atau dugaan semata.
LKGSAI Dorong Klarifikasi dan Pemeriksaan
Sebagai bagian dari kontrol sosial, Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) mendorong agar instansi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap persoalan tersebut.
LKGSAI menilai transparansi diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Apabila dokumen perizinan memang lengkap dan pemanfaatan air tanah telah sesuai ketentuan, maka pemerintah perlu menjelaskan hal tersebut secara terbuka.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran administrasi maupun ketentuan lainnya, maka langkah penanganan harus dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan resmi. Yang kami dorong adalah keterbukaan, verifikasi dokumen, dan pengawasan yang benar-benar dilakukan di lapangan,” demikian pokok sikap yang menjadi perhatian dalam persoalan tersebut.
Jangan Sampai Pengawasan Hanya di Atas Kertas
Masyarakat juga berharap pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah tidak hanya sebatas administrasi, tetapi benar-benar dilakukan secara faktual di lapangan.
Pasalnya, pengawasan yang efektif diperlukan untuk memastikan pemanfaatan air tanah tidak dilakukan secara berlebihan, tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar, serta seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah daerah bersama instansi teknis yang memiliki kewenangan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai siapa pihak yang berwenang menerbitkan dan mengawasi perizinan pemanfaatan air tanah, bagaimana mekanisme pengawasannya, serta apakah lokasi yang menjadi sorotan telah dilakukan pemeriksaan.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut. Belum dapat disimpulkan apakah terdapat pelanggaran perizinan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan kondisi di lapangan.
LKGSAI menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi pelayanan serta pengawasan pemerintah.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Pihak atau fasilitas yang menjadi sorotan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, informasi tersebut juga perlu disampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah tidak ragu mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, persoalan SIPA dan pemanfaatan air tanah di Kabupaten Madiun diharapkan tidak berhenti sebagai polemik, tetapi dapat memperoleh kepastian berdasarkan dokumen, pemeriksaan lapangan, dan penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.
dpc madiun lkgsai
