LKGSAI DPC Jombang Siap Laporkan Dugaan Pelanggaran Perizinan Kafe Karaoke di MojowarnoMinta Pemda dan Aparat Lakukan Pemeriksaan Sesuai Aturan
JOMBANG, LKGSAI NEWS – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia – LKGSAI Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Jombang menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada instansi terkait terkait aktivitas sejumlah kafe karaoke yang beroperasi di sepanjang Jalan Raya Kayen, kawasan persawahan dan perkebunan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Temuan tersebut merupakan hasil pemantauan lapangan dan informasi dari masyarakat sekitar dalam beberapa waktu terakhir.
Soroti Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Operasional
Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat dugaan beberapa tempat usaha karaoke belum memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang.
Selain itu, LKGSAI juga mencatat adanya dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol dengan berbagai jenis serta adanya penyediaan pemandu lagu.
“Semua ini masih sebatas dugaan dan informasi yang kami terima. Untuk itu kami mendorong agar instansi yang berwenang segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi di lapangan,” ujar perwakilan DPC LKGSAI Jombang, Selasa 28 Juli 2026.
Demi Menjaga Jombang sebagai Kota Santri
Ketua DPC LKGSAI Jombang menegaskan langkah pelaporan ini merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap penegakan peraturan daerah serta upaya menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai sosial di masyarakat.
“Kabupaten Jombang dikenal sebagai Kota Santri. Tentu kita semua punya tanggung jawab bersama untuk menjaga agar aktivitas usaha berjalan sesuai koridor hukum dan norma yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga meluruskan bahwa tujuan LKGSAI bukan untuk menghakimi pemilik usaha.
“LKGSAI tidak bertujuan menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta pemerintah daerah dan aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, perizinan, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap ada penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Siapkan Laporan ke Tingkat Provinsi Jika Belum Ditindaklanjuti
LKGSAI DPC Jombang menyampaikan bahwa laporan resmi akan segera dilayangkan kepada Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Polres Jombang dalam waktu dekat.
Organisasi juga menegaskan, apabila laporan tersebut belum memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan, maka LKGSAI akan mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan ke instansi di tingkat Provinsi Jawa Timur sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di akhir, LKGSAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, menghormati proses hukum, serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Editor: Tim Redaksi LKGSAI
Jurnalis: DPC LKGSAI Jombang
