UNIT RESKRIM POLSEK NUNUKAN UNGKAP DUGAAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR
NUNUKAN, KALIMANTAN UTARA — Unit Reskrim Polsek Nunukan mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang masih berusia di bawah 18 tahun. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 04.00 WITA di sebuah rumah sekaligus bengkel di kawasan Jalan Aji Muda, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RF (35), warga Kabupaten Nunukan, yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Korban Diduga Dibawa ke Lokasi dengan Alasan Akan Diantar Pulang
Berdasarkan kronologi laporan, peristiwa bermula ketika korban bersama dua orang temannya pergi ke sebuah angkringan di kawasan Tanah Merah pada dini hari.
Di lokasi tersebut, korban dan teman-temannya kemudian bergabung dengan sejumlah orang lain untuk minum minuman beralkohol. Setelah itu, korban disebut merasa takut dan meminta untuk pulang.
Terduga pelaku kemudian menawarkan diri untuk mengantar korban pulang menggunakan sepeda motor. Namun, dalam perjalanan, korban mempertanyakan tujuan perjalanan karena tidak dibawa menuju rumahnya.
Menurut keterangan yang tercantum dalam laporan, korban kemudian dibawa ke sebuah rumah sekaligus bengkel yang berada di wilayah Desa Binusan dengan alasan tempat tersebut merupakan tempat yang aman dan teman korban akan menyusul.
Korban Diduga Mengalami Kekerasan
Sesampainya di lokasi, korban diduga diajak masuk ke dalam kamar. Berdasarkan laporan, korban kemudian mengalami tindakan kekerasan dan pemaksaan.
Korban disebut berusaha melarikan diri dan meminta pertolongan. Namun, menurut kronologi laporan, korban kembali ditarik ke dalam kamar dan diduga dipaksa melakukan hubungan seksual.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam kondisi korban melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan.
Sekitar pukul 05.30 WITA, dua orang teman korban datang ke lokasi. Korban kemudian berlari menghampiri salah seorang temannya sambil menangis dan menyampaikan bahwa dirinya telah diperkosa.
Terduga Pelaku Diduga Sempat Mengancam Korban
Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa setelah korban menyampaikan kejadian kepada temannya, terduga pelaku diduga kembali menarik korban ke dalam bengkel.
Bahkan, terduga pelaku diduga mengambil sebuah velg sepeda motor dan mengayunkannya ke arah korban sambil mengeluarkan ancaman. Aksi tersebut kemudian disebut berhasil dihalangi oleh teman korban.
Korban selanjutnya dibawa meninggalkan lokasi dan kemudian bersama pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.
Polisi Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti serta mencari petunjuk terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti, perkara kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap RF yang saat itu diketahui berada di rumah sekaligus bengkelnya di wilayah Desa Binusan.
Dalam pemeriksaan di Polsek Nunukan, terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali. Dalam keterangannya, perbuatan tersebut disebut terjadi setelah yang bersangkutan mengonsumsi minuman beralkohol.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- satu buah kasur;
- pakaian berupa sweater warna krem;
- rok warna cokelat;
- pakaian dalam warna pink;
- BH warna krem;
- baju lengan pendek warna hitam;
- celana warna hitam; dan
- satu buah ban lengkap dengan velg sepeda motor.
Selain itu, berdasarkan keterangan dalam laporan, korban disebut mengalami sejumlah luka, di antaranya luka lecet pada punggung tangan kanan, lutut dan telapak kaki, luka pada bagian leher serta memar pada bagian belakang kepala.
Dijerat Pasal Kekerasan Seksual
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan sebagaimana tercantum dalam laporan, yakni Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LKGSAI — Siti Nunukan mengingatkan bahwa perkara ini masih berada dalam proses hukum. Setiap pihak tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
LKGSAI juga meminta agar identitas dan privasi korban yang masih di bawah umur tetap dilindungi serta tidak disebarluaskan untuk mencegah dampak psikologis maupun sosial yang lebih besar terhadap korban.
Catatan penting untuk publikasi: saya sengaja tidak mencantumkan nama, tanggal lahir, alamat, maupun identitas rinci korban anak. Saya juga menggunakan istilah “dugaan”, “terduga pelaku”, dan “menurut laporan” agar pemberitaan tidak mendahului proses peradilan.
