LKGSAl Turunkan Tim Khusus Pantau OTT KPK terhadap Wali Kota Madiun
LKGSAl Turunkan Tim Khusus Pantau OTT KPK terhadap Wali Kota Madiun
MADIUN – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAl) menyatakan sikap tegas dalam mendukung penegakan hukum dengan menurunkan tim khusus untuk memantau dan mengawal perkembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen LKGSAl dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di lingkungan pemerintah daerah. LKGSAl menilai kasus OTT ini merupakan peristiwa hukum yang menjadi perhatian publik luas dan harus diawasi bersama agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
KPK Amankan 15 Orang, Wali Kota Madiun Ikut Dibawa ke Jakarta
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sebanyak 15 orang di wilayah Kota Madiun. Salah satu pihak yang turut diamankan adalah Wali Kota Madiun, Maidi. Operasi senyap ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi berupa fee proyek serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan OTT tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan tertutup dan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan.
“Benar, hari ini Senin (19/1/2026) tim KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dengan mengamankan 15 orang di wilayah Madiun, Jawa Timur,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta.
Menurut Budi, dari 15 orang yang diamankan, sembilan orang di antaranya telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Salah satu dari sembilan orang tersebut adalah Wali Kota Madiun.
LKGSAl Fokus Kawal Proses Hukum dan Transparansi Publik
Ketua LKGSAl menyampaikan bahwa penurunan tim ke lapangan bertujuan untuk memantau perkembangan kasus, menghimpun informasi faktual, serta memastikan tidak ada upaya pengaburan fakta atau intervensi yang dapat mengganggu proses hukum.
“LKGSAl menurunkan tim untuk ikut memantau pergerakan dan perkembangan OTT ini. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.
Ia menambahkan, kehadiran LKGSAl bukan untuk mencampuri proses hukum, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang selama ini dijalankan organisasi tersebut dalam mengawal isu-isu strategis nasional, khususnya terkait pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan anggaran publik.
Dorong Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
LKGSAl menegaskan dukungan penuh terhadap KPK dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. Menurut LKGSAl, OTT terhadap kepala daerah harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan khusus, apalagi jika menyangkut pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan,” lanjut pernyataan tersebut.
LKGSAl juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan mengikuti perkembangan kasus ini secara kritis, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap.
KPK Miliki Waktu 1×24 Jam Tentukan Status
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Kasus OTT Wali Kota Madiun ini menambah daftar panjang penanganan perkara korupsi oleh KPK pada periode 2026. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan OTT terhadap sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Harapan Jadi Momentum Bersih-bersih Pemerintahan Daerah
LKGSAl berharap kasus ini dapat menjadi momentum evaluasi dan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan proyek dan dana CSR agar lebih transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami berharap penanganan kasus ini membuka jalan bagi pemerintahan daerah yang lebih bersih, jujur, dan benar-benar bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas perwakilan LKGSAl.
tim lkgsai
