LKGSAI SOROTI MARAKNYA DUGAAN KREDIT FIKTIF DI KEDIRI, MINTA APARAT SEGERA TINDAKLANJUTI
KEDIRI, 5 September 2026 — Maraknya keluhan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan data dalam pengajuan kredit menjadi perhatian serius Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI).
Ketua DPD LKGSAI Jawa Timur, Purnomo, meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang disertai bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan tersebut disampaikan setelah Tim Investigasi LKGSAI yang dipimpin Dwi Hans menerima serta menelusuri sejumlah keluhan masyarakat terkait dugaan penggunaan data pribadi untuk pengajuan kredit yang tidak diketahui atau tidak dipahami secara jelas oleh pemilik data.
Menurut LKGSAI, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut data masyarakat dan kepercayaan terhadap lembaga keuangan.
“Kalau memang ditemukan adanya penggunaan data masyarakat tanpa kejelasan, harus ditelusuri secara menyeluruh. Jangan sampai masyarakat yang tidak mengetahui proses pengajuan justru harus menghadapi persoalan di kemudian hari,” tegas Purnomo.
Kasus Kredit Fiktif di Kediri
Perhatian LKGSAI semakin menguat setelah muncul perkara kredit fiktif di Bank BRI Unit Pasar Pahing Kota Kediri yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Dalam perkara tersebut, kejaksaan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni seorang oknum pegawai bank yang bertugas sebagai mantri berinisial AJ (40) serta dua nasabah berinisial WR dan SG.
Ketiganya diduga bekerja sama melakukan rekayasa pengajuan kredit dengan memalsukan sejumlah dokumen persyaratan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, praktik tersebut berlangsung pada periode 2023–2024 dan melibatkan sedikitnya 24 pemohon kredit. Nilai dugaan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar, sementara proses audit masih dilakukan untuk memastikan besaran kerugian secara resmi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup. Kejaksaan juga telah mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
LKGSAI: Jangan Ada Lagi Masyarakat Menjadi Korban
Ketua Tim Investigasi LKGSAI, Dwi Hans, mengatakan pihaknya akan terus menghimpun informasi dan melakukan klarifikasi terhadap laporan masyarakat.
Menurutnya, setiap dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Karena itu, LKGSAI tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum aparat yang berwenang melakukan penyelidikan maupun penyidikan.
“Kami akan mengumpulkan data dan keterangan masyarakat. Kalau ditemukan indikasi pelanggaran hukum dan bukti awal yang cukup, kami siap meneruskan laporan kepada aparat penegak hukum,” ujar Dwi Hans.
LKGSAI juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap dokumen pribadi seperti KTP, KK, buku rekening maupun dokumen lainnya agar tidak diberikan kepada pihak yang tidak jelas kepentingannya.
Purnomo menegaskan, LKGSAI mendukung proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan karena datanya digunakan untuk kepentingan yang tidak pernah mereka setujui. Kami mendorong aparat untuk mengusut secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti,” pungkasnya.
LKGSAI menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan perkara kredit fiktif tersebut serta membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk menyampaikan informasi dan bukti kepada pihak yang berwenang.
Sumber:budiono 3 September 2026.
