LKGSAI DPC Jombang Siap Laporkan Dugaan Pelanggaran Perizinan Kafe Karaoke di MojowarnoMinta Pemda dan Aparat Lakukan Pemeriksaan Sesuai Aturan
JOMBANG – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia – LKGSAI Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Jombang menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada instansi terkait terkait sejumlah kafe karaoke yang beroperasi di sepanjang Jalan Raya Kayen, kawasan persawahan dan perkebunan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan beberapa tempat usaha tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Jombang.
Selain persoalan perizinan, LKGSAI juga menyoroti adanya dugaan penjualan minuman beralkohol dengan berbagai jenis serta adanya penyediaan pemandu lagu. Seluruh dugaan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Tegakkan Aturan, Jaga Jombang sebagai Kota Santri
Ketua DPC LKGSAI Jombang menegaskan laporan ini merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap penegakan peraturan daerah dan upaya menjaga ketertiban umum.
“Jombang dikenal sebagai Kota Santri yang menjunjung tinggi nilai-nilai religius dan budaya. Karena itu kami mendorong agar semua usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, LKGSAI menekankan pihaknya tidak bermaksud menghakimi.
“LKGSAI tidak bertujuan menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta pemerintah daerah dan aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, perizinan, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap ada penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ancang-ancang Lapor ke Provinsi Jika Tak Ditindaklanjuti
LKGSAI juga menyampaikan, apabila laporan yang disampaikan belum memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan, maka organisasi akan mempertimbangkan untuk mengajukan pengaduan ke instansi di tingkat Provinsi Jawa Timur sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di akhir, LKGSAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, menghormati proses hukum, serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Editor: Tim Redaksi LKGSAI
Jurnalis: DPC LKGSAI Jombang
