Ketua Umum LKGSAI Ajukan Pembebasan Lahan Warga di Kediri, Pemerintah Diminta Perhatikan Status Tanah Masyarakat
Ketua Umum LKGSAI Ajukan Pembebasan Lahan Warga di Kediri, Pemerintah Diminta Perhatikan Status Tanah Masyarakat
Kediri, Jawa Timur – Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) yang juga menaungi Garuda Sakti Aliansi Indonesia (GSAI), Badan Peneliti Aset Rakyat (BPAR), serta CEO Media KGSai, melakukan kunjungan ke Kantor Lingkungan Hidup dalam rangka agenda pengajuan pembebasan lahan untuk masyarakat.
Agenda tersebut membahas persoalan lahan yang telah ditempati warga selama bertahun-tahun, namun hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum. Bahkan, wilayah tersebut telah berkembang dan secara administratif telah menjadi desa.
Kasus yang diangkat berada di wilayah Jawa Timur, tepatnya di Desa Sumberagung dan Pranggan, Kabupaten Kediri. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum LKGSAI menyampaikan bahwa masyarakat telah lama tinggal, membangun, dan menjalani kehidupan sosial serta ekonomi di atas lahan tersebut, namun belum mendapatkan kepastian hak atas tanah.
“Ini menyangkut keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Sudah puluhan tahun mereka menempati lahan tersebut, bahkan telah menjadi desa, namun status tanahnya masih belum jelas,” tegasnya.
Melalui pengajuan ini, LKGSAI bersama BPAR berharap pemerintah dapat lebih serius dan hadir dalam menyelesaikan persoalan agraria yang dihadapi masyarakat. Mereka menilai, pembebasan lahan atau penetapan status yang jelas sangat penting agar warga tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Pihaknya juga mendorong agar instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun pusat, segera melakukan kajian mendalam dan mengambil langkah konkret demi melindungi hak-hak masyarakat atas tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.
“Harapan kami, pemerintah benar-benar memperhatikan nasib masyarakat dan tidak menutup mata terhadap persoalan agraria yang sudah berlangsung lama ini,” pungkasnya.
tim jakarta
