Dugaan Pungli di SD 112 Purwo Bakti, Wali Murid Keberatan Iuran Perpisahan
Dugaan Pungli di SD 112 Purwo Bakti, Wali Murid Keberatan Iuran Perpisahan
SD 112 Purwo Bakti menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) yang dibebankan kepada siswa kelas 6.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh siswa kelas 6 diminta membayar iuran sebesar Rp165.000 per orang. Iuran tersebut disebut-sebut digunakan untuk keperluan acara perpisahan. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut juga dialokasikan untuk pembelian CCTV sekolah.
Kebijakan ini menuai keberatan dari sejumlah wali murid. Mereka menilai pungutan tersebut memberatkan, terlebih tidak semua orang tua memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Selain itu, penggunaan dana untuk fasilitas sekolah dinilai tidak seharusnya dibebankan kepada siswa.
Sejumlah wali murid berharap adanya transparansi dan kejelasan terkait dasar penarikan iuran tersebut, serta meminta agar pihak sekolah tidak memaksakan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Desakan Investigasi
Masyarakat meminta kepada Dinas Pendidikan setempat untuk segera turun tangan melakukan investigasi atas dugaan tersebut. Langkah-langkah yang diharapkan antara lain:
- Mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pungutan liar
- Memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak sekolah
- Mendengarkan keterangan dari wali murid
- Menelusuri penggunaan dana yang telah dikumpulkan
Apabila terbukti terjadi pungutan liar, maka diharapkan adanya tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, serta perlindungan terhadap hak-hak siswa dan wali murid.
wartawan jambi lkgsai sym
