DPD Jatim dan DPC Kabupaten Kediri LKGSAI Resmi Laporkan Dugaan Maladministrasi Tanah di Tulungrejo
DPD Jatim dan DPC Kabupaten Kediri LKGSAI Resmi Laporkan Dugaan Maladministrasi Tanah di Tulungrejo
Kediri – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Timur bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Kediri dari Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi terkait permasalahan tanah di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Laporan tersebut dilayangkan menyusul adanya temuan dokumen administrasi tanah yang dinilai janggal. Dalam kasus ini, terdapat satu objek tanah yang diduga memiliki dua surat keterangan berbeda, serta dokumen yang disebut belum ditandatangani secara sah oleh pihak berwenang.
Ketua tim LKGSAI menyampaikan bahwa kondisi ini menimbulkan potensi konflik hukum serta kerugian bagi pihak yang berhak. “Kami menemukan adanya indikasi maladministrasi serius, di mana satu objek tanah memiliki dua surat keterangan. Selain itu, ada dokumen yang belum ditandatangani, namun sudah beredar dan digunakan,” ujarnya.
Menurut pihak LKGSAI, laporan ini menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Kasus di Desa Tulungrejo ini juga disebut akan menambah daftar panjang laporan yang telah disampaikan LKGSAI terhadap dugaan pelanggaran oleh oknum perangkat desa.
LKGSAI mendesak agar instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen tersebut. Penanganan yang cepat dan transparan dinilai penting untuk mencegah konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tulungrejo belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
