LKGSAI Laporkan Dugaan “Korupsi Jam Kerja”, Satpol PP Kota Kediri Jaring Belasan ASN yang Keluyuran
LKGSAI Laporkan Dugaan “Korupsi Jam Kerja”, Satpol PP Kota Kediri Jaring Belasan ASN yang Keluyuran
KEDIRI – Komitmen penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kota Kediri kembali diperketat. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan dari Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) terkait maraknya ASN yang berada di luar kantor saat jam dinas berlangsung.
Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Kediri, Bapak Kusnie, menyatakan bahwa laporan tersebut dilayangkan atas perintah Ketua Umum pusat. Pihaknya menyoroti fenomena ASN yang keluyuran sebagai bentuk “korupsi jam kerja” yang dapat merugikan negara dan menghambat pelayanan publik.
Sidak di Pusat Perbelanjaan dan Kuliner
Merespons aduan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri bersama BKPSDM dan Inspektorat menggelar inspeksi mendadak (sidak) besar-besaran. Hasilnya, petugas menjaring sedikitnya 16 ASN yang kedapatan sedang asyik berbelanja dan bersantai di sejumlah pusat perbelanjaan serta tempat kuliner tanpa surat tugas yang sah.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi P., S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa operasi ini merupakan perintah langsung dari Wali Kota Kediri untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur.
“Jika jam dinas digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin pimpinan, itu jelas mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegas Paulus.
Penyisiran di Tiga Wilayah
Operasi dilakukan secara serentak oleh tiga tim yang menyisir seluruh titik strategis di Kota Kediri:
- Tim I: Fokus pada area Kecamatan Kota.
- Tim II: Menyisir wilayah Kecamatan Mojoroto.
- Tim III: Melakukan pengawasan di Kecamatan Pesantren.
Sanksi Tegas Menanti
Para ASN yang terjaring langsung diberikan pembinaan di tempat dan didata secara rinci. Laporan hasil sidak ini telah diteruskan kepada Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan BKPSDM untuk ditindaklanjuti.
Pemerintah Kota Kediri tidak main-main dalam memberikan sanksi. Bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berulang, mereka terancam sanksi administratif berat, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat.
Komitmen Pengawasan Berkelanjutan
Di sisi lain, LKGSAI menegaskan akan terus memantau dan memberikan informasi kepada pemerintah daerah agar praktik serupa tidak terulang. Sinergi antara lembaga masyarakat dan pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan budaya kerja yang disiplin dan transparan, demi memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik yang berkualitas.
