Picollos Karaoke Keluarga Dan Resto Di Kabupaten Bungo Diduga Telah Melanggar Peraturan Daerah
Picollos Karaoke Keluarga Dan Resto Di Kabupaten Bungo Diduga Telah Melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo.
Berikut beberapa pelanggaran yang diduga telah dilakukan cafe keluarga picollos, ( 3/08/2025/ ).
- Ketidaksesuaian Izin: Picollos diduga memiliki izin resto dan cafe keluarga, namun operasionalnya lebih mirip tempat hiburan malam.
- Penyediaan Minuman Keras: Ditemukan botol-botol bekas minuman keras di tempat tersebut, yang diduga melanggar Perda tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras, saat dilakukan sidak beberapa waktu lalu yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Bungo, dan pihak terkait.
- Jam Operasional: Picollos diduga melanggar jam operasional yang ditentukan oleh Perda Kabupaten Bungo.
Kasus ini telah menarik perhatian Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Muhamad Adani, yang meminta agar tempat tersebut ditutup jika terbukti melanggar Perda. Kasat Pol PP Kabupaten Bungo, Khaidir Yusuf, juga menegaskan bahwa Picollos akan ditindak jika terbukti melanggar ketentuan Perda, dalam keterangannya saat melakukan sidak beberapa waktu yang lalu, dicafe keluarga picollos dan tempat hiburan malam lainnya.
Namun hal ini sepertinya beberapa tempat hiburan malam tidak merespon dan mengindahkan, peringatan dan teguran tersebut dan diduga masih melanggar perda kabupaten Bungo.
Bahkan menurut keterangan beberapa warga disekitar tempat hiburan malam, mereka melihat, kendaraan rada dua baik roda empat para pengunjung sengaja diarahkan oleh pengurusnya untuk parkir tidak didepan ruko cafenya, dengan tujuan seolah olah tempat tersebut sudah tutup, ini salah satu modusnya.
Termasuk salah satunya dilakukan oleh pihak dari cafe keluarga Zeus, yang sebelumnya sudah tutup, dan kini sudah buka kembali, dan diduga masih menyalah gunakan izin cafe keluarga atau resto, juga cafe keluarga Phoenix.
Kini ditunggu tindakan tegas, dari pihak terkait khususnya dari DPRD dan Satpol-PP Kabupaten Bungo, sesuai dengan stepmen yang ditegaskan dalam sidak yang dilakukan beberapa waktu lalu, karena diduga tempat tempat hiburan malam masih melanggar perda dan penyalah guna izin.
tim dpd jambi lkgsai
