Tukang Pijat di Kediri Laporkan Dugaan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik, LKGSAI Turun Tangan Dampingi Korban
Kediri – Persoalan yang bermula dari unggahan di media sosial kini berujung pada laporan resmi ke pihak kepolisian. Seorang tukang pijat berinisial EJ mengaku menjadi korban dugaan pencemaran nama baik dan upaya pemerasan, yang diduga melibatkan mantan karyawannya serta seorang oknum pengacara.
Kasus ini mencuat setelah usaha pijat yang dijalankan EJ mendadak mengalami penurunan pelanggan secara drastis. Hal tersebut terjadi setelah beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa EJ diduga tidak membayar gaji mantan karyawannya.
Informasi tersebut dengan cepat menyebar di lingkungan masyarakat dan media sosial, sehingga berdampak langsung pada usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan EJ.
“Sejak kabar itu beredar, usaha saya jadi sepi. Banyak pelanggan yang tidak datang lagi. Saya bingung karena merasa tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” ungkap EJ.
Tidak berhenti sampai di situ, persoalan tersebut kemudian berkembang hingga EJ sempat dipanggil oleh pihak kepolisian karena adanya laporan yang menyebut dirinya menyebarkan berita bohong.
Dalam kondisi tertekan tersebut, EJ juga mengaku menerima somasi dari seorang oknum pengacara yang mengatasnamakan pihak tertentu terkait persoalan tersebut.
Namun yang membuat EJ semakin takut dan merasa terpojok adalah adanya percakapan yang diduga mengarah pada permintaan sejumlah uang dengan dalih penyelesaian damai. Percakapan tersebut bahkan disebut sempat terekam dan menyebutkan nominal angka jika ingin persoalan tersebut diselesaikan secara damai.
“Waktu itu saya sangat takut. Saya sampai berpikir salah saya apa sebenarnya. Kok tiba-tiba jadi seperti ini,” ujar EJ.
Merasa tidak memiliki kekuatan untuk menghadapi persoalan tersebut sendirian, EJ akhirnya mengadu ke kantor DPD LKGSAI Jawa Timur untuk meminta bantuan dan pendampingan hukum.
Setelah menerima pengaduan tersebut, tim LKGSAI kemudian melakukan kajian terhadap kronologi kejadian, bukti percakapan, serta berbagai dokumen yang dimiliki oleh EJ.
Dari hasil pendalaman awal, tim LKGSAI menilai bahwa persoalan ini memiliki beberapa aspek hukum yang perlu ditindaklanjuti, termasuk dugaan pencemaran nama baik serta indikasi upaya pemerasan.
Sebagai bentuk pendampingan terhadap masyarakat yang merasa dirugikan, LKGSAI kemudian memutuskan untuk mendampingi EJ membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut ditujukan terhadap mantan karyawan yang diduga menyebarkan informasi yang merugikan nama baik EJ, serta oknum pengacara yang diduga melakukan upaya pemerasan dengan dalih penyelesaian damai.
Pihak LKGSAI menegaskan bahwa pendampingan ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat kecil tetap mendapatkan perlindungan hukum dan tidak merasa sendirian ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hukum.
“Kami hadir untuk mendampingi masyarakat yang merasa terzalimi. Jika memang ada dugaan pemerasan maupun pencemaran nama baik, maka biarlah proses hukum berjalan agar semuanya menjadi terang,” ujar perwakilan LKGSAI.
LKGSAI juga menyatakan akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, agar tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan ataupun ditekan secara tidak adil.
Saat ini laporan tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial dapat berdampak besar terhadap reputasi dan kehidupan seseorang, sehingga setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, masyarakat diharapkan untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya, serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.



