TEMUAN DPC LKGSAI KABUPATEN BLITAR DiDUGAN PENGURANGAN VOLUME BESI TULANGAN PADA PROYEK PRESERVASI JALAN
TEMUAN DPC LKGSAI KABUPATEN BLITAR
DUAAN PENGURANGAN VOLUME BESI TULANGAN PADA PROYEK PRESERVASI JALAN
Tim investigasi DPC LKGSAI Kabupaten Blitar menemukan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan pada proyek Preservasi Jalan Ruas Brongkos – Ngembul yang bersumber dari anggaran Kementerian PUPR.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut memiliki Kode RUP 60987005 dengan volume pekerjaan sepanjang 2,3 Km dan pagu anggaran sekitar Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah).
Dalam hasil pengecekan lapangan, tim LKGSAI menemukan adanya dugaan pengurangan volume besi tulangan pada beberapa titik pekerjaan. Dari dokumentasi temuan yang telah diberi tanda panah merah, terlihat jarak pemasangan besi tulangan yang tidak seragam, yakni terdapat jarak sekitar 3 meter dan 2,7 meter antar tulangan.
Padahal dalam pekerjaan konstruksi jalan beton atau struktur bertulang, pemasangan besi tulangan seharusnya mengikuti spesifikasi teknis dalam gambar kerja dan RAB, sehingga tidak menimbulkan dugaan pengurangan material yang dapat berdampak pada kualitas dan kekuatan konstruksi jalan.
Selain itu, tim DPC LKGSAI Kabupaten Blitar juga mencatat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari pihak pelaksana maupun pengawas proyek, di antaranya:
- Dugaan ketidaksesuaian volume besi tulangan dengan gambar teknis.
- Potensi pengurangan material konstruksi yang dapat merugikan negara.
- Perlunya klarifikasi dari pihak kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas terkait spesifikasi pekerjaan di lapangan.
Atas temuan tersebut, DPC LKGSAI Kabupaten Blitar akan melakukan langkah lanjutan berupa:
- Penyusunan laporan resmi hasil investigasi.
- Permintaan klarifikasi kepada pihak pelaksana proyek.
- Jika ditemukan indikasi pelanggaran serius, laporan akan diteruskan kepada instansi berwenang, termasuk Inspektorat, BPK, maupun Aparat Penegak Hukum.
Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Blitar menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara, agar setiap proyek pemerintah benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi dan tidak merugikan negara











