TEMUAN DPC LKGSAI BLITARProyek Pembangunan Kantor KUA Kecamatan Kesamben Diduga Tidak Transparan
TEMUAN DPC LKGSAI BLITAR
Proyek Pembangunan Kantor KUA Kecamatan Kesamben Diduga Tidak Transparan
Blitar, Jawa Timur — Dewan Pimpinan Cabang LKGSAI Kabupaten Blitar menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan Kantor KUA Kecamatan Kesamben yang bersumber dari anggaran kementerian .
Berdasarkan dokumen kontrak yang dimiliki tim investigasi DPC LKGSAI Blitar, masa pelaksanaan proyek tercatat selama 120 hari kerja, dimulai pada 6 Agustus 2025 dan dijadwalkan berakhir pada akhir Maret 2026.
Namun hasil temuan di lapangan menunjukkan beberapa kejanggalan, di antaranya:
Progres pekerjaan belum selesai 100%, meskipun masa pelaksanaan hampir berakhir.
Tidak terpasang papan proyek, yang seharusnya memuat informasi nilai anggaran, pelaksana, dan sumber dana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Tidak ditemukan Direksi Kit, yaitu fasilitas yang biasanya disediakan sebagai tempat koordinasi serta penyimpanan dokumen dan gambar kerja proyek.
Sulit melakukan koordinasi karena pihak pelaksana proyek tidak berada di lokasi.
Konsultan pengawas juga tidak terlihat berada di lapangan saat tim melakukan pengecekan.
Selain itu, terdapat temuan dugaan kehilangan atau pencurian besi tulangan, yang tercatat dalam dokumen temuan tim investigasi.
Ketua tim investigasi DPC LKGSAI Kabupaten Blitar menyatakan bahwa kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan pengawasan proyek yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
“Proyek dengan nilai miliar seharusnya diawasi secara ketat. Papan proyek, direksi kit, dan keberadaan konsultan pengawas adalah hal mendasar dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi,” ujarnya.
LKGSAI menegaskan akan melakukan pendalaman data serta mengumpulkan bukti tambahan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun kerugian negara, maka laporan resmi akan disampaikan kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Organisasi masyarakat tersebut juga meminta pihak pelaksana proyek dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik, agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan anggaran.


