Diduga Tilap Dana Desa , oknum Kepala Desa Fanedanu Peritahan Telaumbanua Resmi di Laporkan Oleh Lembaga KGS-AI DPD SUMUT Di Kejaksaan Nisel dan Inspektorat Kabupaten Nisel.
Ketua DPD Sumut Lembaga Pemantau Aset Negara KGS-AI Komando Garuda Sakti aliansi indonesia resmi melaporkan oknum
Kepala Desa Fanedanu Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Inspektorat
Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
(DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) mulai
Tahun 2021-2023 hingga mencapai ratusan juta hari ini tanggal 05 Juli 2024.
Menurut Ketua DPD Lembaga KGS-AI
Pemantau Aset Negara Sumatera Utara Agustinus Zebua menyampaikan kepada awak media di depan kantor kejaksaan
Negeri Nias Selatan yang didampingi oleh beberapa tokoh masyarakat dan BPD Desa Fanedanu sesuai apa yang kami dapatkan surat pernyataan BPD Desa Fanedanu di serahkan di kantor kita dan bukti pendukung.
Setelah kita menerima surat pernyataan tersebut dari BPD pada tanggal 04 Juli 2024 , kita dari DPD Sumut membentuk Tim melakukan investigasi di lapangan di Desa Fanedanu Kecamatan Somambawa
dan mengumpulkan bukti sehingga hari ini resmi kami dari DPD dan di ketahui oleh
DPP melaporkan oknum Kepala Desa Fanedanu Peritahan Telaumbanua atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa mulai Tahun 2021-2023.
Dari hasil investigasi kita di lapangan bahwa dari sisi pembangunan visik yang belum terlaksana atau fiktif sampai saat ini belum dilaksanakan pembangunannya dari Tahun Anggaran 2021 sampai Tahun 2023 oleh pemerintah Desa walaupun beberapa kali pemerintah kecamatan melalui Camat
Kecamatan Somambawa Dayahati Hulu SH
mengingatkan namun oknum kepala Desa
Fanedanu tidak mengindahkannya sesuai
bukti surat tertulis yang di tanda tangani camat saat pembahasan uraian kegiatan
pemerintah Desa dan BPD di Kantor kecamatan Somambawa.
Adapun Kegiatan pengelolaan Dana Desa
yang diduga tidak terlaksana sesuai juknis dan mekanismenya maupun fisik dan non fisik mulai tahun 2021-2023 yaitu ;
- Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kis BUML, lansia dan insentif)
belum terlaksana dengan anggaran
Rp.58.945.000 Tahun 2021. - Penyelenggaraan festival kesenian adat budaya dan keagamaan ( HUT RI, hari raya keagamaan dll belum terlaksana
dengan anggaran Rp.25.000.000 Tahun 2021. - Pembinaan Karang Taruna klub kepemudaan tingkat Desa dengan Anggaran Rp. 10.000 Tahun 2021.
- Pembinaan PKK belum terlaksana
Rp. 15.000.000 Tahun 2021. - Penanggulangan Bencana belum terlaksana Anggaran Rp.15.000.000 Tahun
2021. - Pembangunan / pengerasan jalan usaha tani (belanja aspal) belum terlaksana dengan anggaran 41.406.000 tahun 2021 yang ternyata aspal yang digunakan tahun 2021 adalah Silva tahun 2019.
- Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan tani dan jembatan milik
Desa dengan Anggaran Rp. 160.792.000 tahun 2023 belum di ketahui BPD Desa Fanedanu. - Pengrehapan badan jalan pengaspalan desa Fanedanu dengan anggaran
Rp. 75.954.000 Tahun 2023 belum terlaksana. - Biaya bimtek luar daerah BPD dan perangkat Desa dengan Anggaran
Rp.39.000.000 tahun 2023 belum terlaksana. - Penyelenggaraan posyandu tambahan lansia belum terlaksana dengan anggaran
Rp. 29.440.000 belum terlaksana. - Dana Stanting tahun 2023 dengan anggaran Rp.36.940.000 belum terlaksana,
Dan lain-lainnya.
Kita berharap kepada kepala kejaksaan negeri Nias Selatan dan Inspektorat untuk segera menindaklanjuti laporan kita dan membuka kepada masyarakat maupun publik secara transparan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Fanedanu oleh oknum kepala Desa Fanedanu, tutup Agustinus Zebua mengakhiri.
Tim

