Diduga Barang Bukti Illegal Logging di Talang Muandau Menghilang, LKGSAI Soroti Lambannya Penanganan
BENGKALIS, RIAU — Dugaan praktik illegal logging di Kampung Mandailing, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, kembali menjadi perhatian. Tumpukan kayu yang sebelumnya disebut mencapai sekitar 100 meter kubik kini dilaporkan sudah tidak ditemukan di lokasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap informasi awal mengenai dugaan aktivitas pembalakan liar di wilayah tersebut.

Sebelumnya, informasi mengenai keberadaan tumpukan kayu yang diduga berkaitan dengan aktivitas illegal logging telah disampaikan kepada pihak terkait. Keberadaan kayu tersebut juga telah diberitakan sejumlah media.
Namun, ketika aparat melakukan pengecekan ke lokasi, tumpukan kayu yang sebelumnya dilaporkan berada di tempat tersebut sudah tidak ditemukan.


Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Yohn Mabel, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (7/10/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan.
“Sudah kami cek kemarin, tidak kami temukan barang di lokasi. Kemarin Bang Rudi nggak aktif dihubungi anggota saya,” ujar Yohn Mabel.
Pernyataan tersebut mendapat perhatian dari Tim Komando Garuda Aliansi Indonesia (LKGSAI), Rudi Walker Purba.
Menurut Rudi, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan informasi mengenai keberadaan tumpukan kayu tersebut kepada pihak kepolisian. Ia juga mengaku telah menunjukkan sejumlah bukti berupa rekaman video yang menggambarkan kondisi kayu di lokasi.
“Pada saat di lokasi, kami sudah menyampaikan baik itu kepada Bhabinkamtibmas maupun kepada Kasatreskrim terkait sejumlah bukti berupa video bahwa di lokasi tersebut terlihat ratusan kubik kayu yang siap diolah,” ujar Rudi melalui sambungan telepon.
Rudi mempertanyakan kondisi lokasi yang kini sudah kosong. Menurutnya, informasi mengenai keberadaan kayu sebelumnya telah disampaikan sehingga diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui ke mana kayu tersebut dibawa.
“Namun sangat disayangkan jika saat ini lokasi tersebut sudah kosong atau kayu-kayu tersebut menghilang. Ini yang menjadi pertanyaan kami, karena informasi mengenai keberadaan kayu sebelumnya sudah kami sampaikan,” katanya.
Rudi juga menyebut dirinya telah berkomunikasi dengan seseorang bernama Sunar, yang menurut pengakuan Rudi menyatakan bahwa kayu-kayu tersebut merupakan miliknya.
“Dalam komunikasi saya melalui telepon kepada Sunar, dia sudah mengakui bahwa kayu-kayu tersebut adalah miliknya,” ungkap Rudi.
Selain itu, Rudi mengaku memperoleh informasi dari warga setempat bahwa kayu tersebut diduga telah diangkut menggunakan sejumlah kendaraan jenis Colt Diesel sekitar pukul 01.00 WIB.
Namun, informasi mengenai pengangkutan tersebut masih berupa keterangan yang disampaikan Rudi berdasarkan informasi warga. Keterangan tersebut tetap perlu diverifikasi dan didalami oleh aparat penegak hukum.
LKGSAI Minta Penelusuran Dilakukan
Hilangnya tumpukan kayu setelah informasi mengenai keberadaannya mencuat menjadi perhatian tersendiri. Persoalannya bukan hanya apakah kayu masih berada di lokasi ketika aparat datang, tetapi juga bagaimana proses penelusuran terhadap keberadaan kayu tersebut serta pihak-pihak yang berkaitan dengannya.

Apabila sebelumnya aparat telah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas illegal logging, masyarakat tentu berharap adanya langkah cepat untuk memastikan lokasi, menelusuri asal-usul kayu, memeriksa dokumen atau legalitasnya, serta mengetahui jalur pengangkutan apabila kayu memang telah dipindahkan.
Dengan kondisi lokasi yang kini kosong, proses pembuktian dapat menjadi lebih sulit apabila tidak segera dilakukan penelusuran terhadap jejak pengangkutan, pihak yang menguasai kayu, kendaraan yang diduga digunakan, maupun lokasi tujuan pengiriman.
Karena itu, sorotan LKGSAI diarahkan pada pentingnya kecepatan respons dan penelusuran terhadap informasi awal, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi kelalaian ataupun pelanggaran oleh aparat.
Akan Dilaporkan ke Polda Riau
Rudi mengatakan pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami melalui Komando Garuda Aliansi Indonesia akan melaporkan hal ini ke pihak Polda Riau. Sejumlah rekaman audio maupun video kami ada, bahkan pengakuan baik dari Sunar selaku pemilik maupun dari masyarakat setempat juga kami miliki,” ujarnya.
Menurut Rudi, bukti-bukti tersebut nantinya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk menjadi bahan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut.
Meski demikian, seluruh rekaman, keterangan maupun informasi yang dimiliki LKGSAI tetap perlu diuji dan diverifikasi melalui proses pemeriksaan resmi. Pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai apakah Polres Bengkalis akan melakukan penyelidikan lanjutan terkait dugaan pengangkutan kayu dari lokasi tersebut, termasuk menelusuri asal-usul kayu, dokumen legalitas, kendaraan yang digunakan, serta pihak yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dan pengangkutan kayu.
LKGSAI berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara objektif dan transparan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila nantinya terdapat fakta atau dokumen yang menunjukkan bahwa kayu tersebut memiliki legalitas yang sah, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
LKGSAI menegaskan bahwa informasi ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan penyampaian dugaan berdasarkan keterangan serta bukti awal yang diklaim dimiliki pihak pelapor. Seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
SALAM MAJU.
dpd riau lkgsai purba
