BENGKALIS, RIAU — Dugaan praktik illegal logging di Kampung Mandailing, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, memasuki babak baru. Tumpukan kayu yang sebelumnya disebut mencapai sekitar 100 meter kubik kini dilaporkan sudah tidak ditemukan di lokasi.
Hilangnya tumpukan kayu tersebut menjadi perhatian Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI). Organisasi tersebut meminta agar informasi awal mengenai dugaan aktivitas pembalakan liar dan keberadaan kayu segera ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, informasi mengenai keberadaan tumpukan kayu yang diduga berkaitan dengan aktivitas illegal logging telah disampaikan kepada pihak terkait. Kondisi kayu tersebut juga disebut telah didokumentasikan melalui rekaman video.
Namun, ketika aparat melakukan pengecekan ke lokasi, tumpukan kayu yang sebelumnya dilaporkan berada di tempat tersebut sudah tidak ditemukan.
Kasat Reskrim Benarkan Pengecekan
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Yohn Mabel, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (7/10/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi.
“Sudah kami cek kemarin, tidak kami temukan barang di lokasi. Kemarin Bang Rudi nggak aktif dihubungi anggota saya,” ujar Yohn Mabel.
Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian Tim LKGSAI yang sebelumnya mengaku telah memberikan informasi mengenai keberadaan tumpukan kayu kepada pihak kepolisian.
LKGSAI Sebut Sudah Sampaikan Bukti Awal
Rudi Walker Purba dari Tim LKGSAI mengatakan, pihaknya telah menunjukkan sejumlah bukti berupa rekaman video yang menurutnya menggambarkan kondisi tumpukan kayu di lokasi.
“Pada saat di lokasi, kami sudah menyampaikan baik itu kepada Bhabinkamtibmas maupun kepada Kasatreskrim terkait sejumlah bukti berupa video bahwa di lokasi tersebut terlihat ratusan kubik kayu yang siap diolah,” ujar Rudi melalui sambungan telepon.
Menurut Rudi, kondisi lokasi yang kini kosong menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan kayu tersebut.
“Namun sangat disayangkan jika saat ini lokasi tersebut sudah kosong atau kayu-kayu tersebut menghilang. Ini yang menjadi pertanyaan kami, karena informasi mengenai keberadaan kayu sebelumnya sudah kami sampaikan,” katanya.
Rudi juga menyebut dirinya pernah berkomunikasi dengan seseorang bernama Sunar yang menurut pengakuan Rudi menyatakan bahwa kayu tersebut merupakan miliknya.
Selain itu, Rudi mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kayu tersebut diduga telah diangkut menggunakan sejumlah kendaraan jenis Colt Diesel sekitar pukul 01.00 WIB.
Informasi mengenai pengangkutan tersebut masih merupakan keterangan yang disampaikan berdasarkan informasi masyarakat dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Ketum LKGSAI Akan Lapor ke Mabes Polri
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum LKGSAI Edi Munadi menyatakan akan membawa persoalan dugaan hilangnya barang bukti tersebut ke tingkat nasional.
Edi Munadi mengatakan pihaknya akan menyiapkan laporan dan menyampaikan persoalan tersebut kepada Mabes Polri, termasuk membuat surat resmi kepada Kapolri.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Tetapi kalau sebelumnya ada informasi dan dokumentasi mengenai keberadaan kayu, kemudian ketika dilakukan pengecekan kayu tersebut sudah tidak ada, tentu ini harus ditelusuri. Kami akan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri dan membuat surat resmi kepada Kapolri agar mendapatkan perhatian dan dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif,” ujar Edi Munadi.
Menurutnya, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu, tetapi sebagai bentuk kontrol sosial agar informasi mengenai dugaan tindak pidan
a kehutanan dapat ditangani secara transparan.
“Kami akan menyerahkan bukti yang kami miliki, baik berupa video, rekaman komunikasi maupun keterangan dari masyarakat. Biarkan aparat yang melakukan verifikasi dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ketua DPD LKGSAI Riau Diperintahkan Melapor ke Polda
Selain laporan ke tingkat Mabes Polri, Ketua Umum LKGSAI juga memberikan arahan kepada Ketua DPD LKGSAI Riau untuk segera membawa persoalan tersebut ke Polda Riau.
Ketua DPD LKGSAI Riau diminta membuat laporan dan menyerahkan seluruh informasi serta bukti awal yang dimiliki kepada pihak kepolisian dalam minggu ini.
Instruksi tersebut merupakan bagian dari langkah organisasi untuk memastikan informasi mengenai dugaan hilangnya tumpukan kayu dapat ditindaklanjuti melalui jalur resmi.
Edi Munadi menegaskan bahwa LKGSAI akan mengedepankan mekanisme hukum dan tidak ingin melakukan tuduhan tanpa proses pembuktian.
“Saya sudah perintahkan Ketua DPD Riau untuk segera melaporkan persoalan ini ke Polda Riau dalam minggu ini. Di tingkat pusat, saya juga akan membuat surat kepada Kapolri dan membawa persoalan ini ke Mabes Polri. Kita ingin semuanya terang dan jelas berdasarkan pemeriksaan serta bukti yang ada,” katanya.
Minta Asal-Usul Kayu Ditelusuri
LKGSAI meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pengecekan lokasi.
Menurut organisasi tersebut, apabila kayu memang telah dipindahkan, maka perlu ditelusuri dari mana kayu berasal, siapa yang menguasai, siapa yang mengangkut, kendaraan apa yang digunakan, ke mana kayu dibawa, serta apakah kayu tersebut memiliki dokumen dan legalitas yang sesuai.
Penelusuran juga dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara informasi awal mengenai keberadaan kayu dengan hilangnya tumpukan kayu ketika aparat melakukan pengecekan.
LKGSAI juga meminta agar keterangan dari masyarakat, rekaman video, rekaman komunikasi, maupun informasi lainnya dapat diverifikasi secara profesional.
Tetap Kedepankan Praduga Tak Bersalah
LKGSAI menegaskan bahwa pemberitaan dan laporan yang akan disampaikan bukan merupakan vonis terhadap pihak tertentu.
Seluruh informasi mengenai dugaan illegal logging, kepemilikan kayu, pengangkutan kayu, maupun dugaan hilangnya barang bukti masih harus melalui proses klarifikasi, penyelidikan, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Ketua Umum LKGSAI Edi Munadi mengatakan organisasi yang dipimpinnya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan data dan bukti.
“LKGSAI akan terus melakukan kontrol sosial. Kalau ada dugaan pelanggaran, kita laporkan melalui jalur resmi. Kita tidak menghakimi siapa pun. Kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa dan membuktikan,” pungkasnya.
LKGSAI berharap laporan ke Polda Riau dan rencana penyampaian laporan ke Mabes Polri nantinya dapat menjadi pintu masuk untuk memperoleh kejelasan mengenai keberadaan kayu tersebut serta memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses pengelolaan dan pengangkutannya.