KETUA UMUM LKGSAI TURUN LANGSUNG, LAPORKAN DUGAAN PERKARA YANG DI-SP3-KE KEPADA KADIV PROPAM
JAKARTA — Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) turun langsung mengawal dan melaporkan dugaan adanya perkara yang sebelumnya dihentikan melalui penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen LKGSAI dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum LKGSAI menegaskan bahwa laporan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta adanya klarifikasi, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang dipersoalkan.
LKGSAI berharap laporan yang disampaikan kepada Kadiv Propam Polri dapat ditindaklanjuti secara objektif apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur maupun ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
“Kami turun langsung bukan untuk mencari kesalahan siapa pun. Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan,” tegas Ketua Umum LKGSAI.
LKGSAI juga tetap mengedepankan praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta penjelasan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
LKGSAI TERUS KAWAL KONTROL SOSIAL.
Transparansi • Klarifikasi • Profesional • Keadilan
SALAM MAJU.
