Muhammad Mihzab, SH: Sengketa Lahan PT Kideco Sarat Skandal, Kuasa Diberikan kepada Intel Tipikor PHRI
Muhammad Mihzab, SH: Sengketa Lahan PT Kideco Sarat Skandal, Kuasa Diberikan kepada Intel Tipikor PHRI
Paser – Sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan tambang PT Kideco Jaya Agung kembali mengemuka. Lahan milik Bapak Abat, yang saat ini digarap perusahaan, diklaim telah dibebaskan. Namun, hingga kini tidak jelas kepada siapa pembebasan dilakukan dan apa dasar hukum yang mendasarinya.
Akibat ketidakjelasan tersebut, pemilik sah justru mengalami kriminalisasi, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya permainan dan skandal dalam proses pembebasan lahan tersebut.
Dikuasakan kepada Intel Tipikor PHRI
Terkait persoalan ini, Muhammad Mihzab, SH, menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah dikuasakan kepada Saudara Andril, selaku Ketua Intel Tipikor PHRI. Dengan mandat ini, Andril berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan menghadapi segala bentuk ketidakadilan yang diduga terjadi dalam praktik pembebasan lahan PT Kideco Jaya Agung.
“Kasus ini tidak hanya merugikan pemilik lahan sah, tetapi juga sarat dengan permainan yang harus diusut tuntas. Perjuangan ini adalah bagian dari upaya melawan ketidakadilan yang menindas masyarakat,” tegas Muhammad Mihzab, SH.
Sarat Dugaan Skandal
Proses pembebasan lahan yang tidak transparan dinilai menjadi pintu masuk bagi praktik mafia tanah. Dugaan adanya dokumen bermasalah dan permainan oknum tertentu membuat kasus ini semakin kompleks, bahkan berujung pada kriminalisasi warga yang seharusnya dilindungi haknya.
Harapan pada Penegakan Hukum
Dengan adanya kuasa hukum dan dukungan dari lembaga intel tipikor PHRI, masyarakat berharap kasus ini tidak lagi dibiarkan berlarut-larut. Publik mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah pusat agar turun tangan untuk menyingkap skandal ini hingga ke akar-akarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kideco Jaya Agung belum memberikan tanggapan resmi atas persoalan yang menyeret nama perusahaan tersebut.
Salam Panjang Umur Perjuangan.
