komandogaruda
Posts by :
Rapat Strategis LKGSAI Provinsi Jambi dan Bank BTN Bungo Bahas Penguatan Program KUR Tanpa Jaminan untuk UMKM
Rapat Strategis LKGSAI Provinsi Jambi dan Bank BTN Bungo Bahas Penguatan Program KUR Tanpa Jaminan untuk UMKM
Kabupaten Bungo, Jambi — Dalam upaya memperkuat sinergi antara lembaga masyarakat dan sektor perbankan, Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia melaksanakan rapat bersama Pimpinan Cabang Bank BTN Kabupaten Bungo terkait implementasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Rapat tersebut menjadi forum penting dalam membahas strategi percepatan penyaluran pembiayaan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang selama ini mengalami keterbatasan akses permodalan. Program KUR tanpa jaminan dinilai sebagai salah satu langkah nyata pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan mendorong kemandirian usaha di daerah.
Dalam pembahasan tersebut, kedua pihak menyoroti beberapa poin penting, di antaranya mekanisme pengajuan KUR yang lebih sederhana, peningkatan literasi keuangan bagi pelaku UMKM, serta penguatan pendampingan usaha agar dana yang disalurkan dapat digunakan secara tepat sasaran dan produktif.
Selain itu, juga dibahas pentingnya kolaborasi antara LKGSAI dan pihak perbankan dalam melakukan pendataan pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan bantuan modal usaha. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kendala di lapangan serta memastikan program KUR tanpa jaminan dapat berjalan sesuai dengan tujuan pemerintah pusat.
Ketua Umum Edi Munadi dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran DPD LKGSAI Provinsi Jambi yang telah aktif berperan dalam mengembangkan dan membina sektor UMKM di daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim DPD LKGSAI Jambi yang terus berkomitmen dalam mengembangkan UMKM di daerah. Peran ini sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat agar lebih mandiri dan berdaya saing,” ujarnya.
Beliau juga menegaskan bahwa LKGSAI akan terus mendukung program pemerintah, khususnya dalam penguatan ekonomi kerakyatan melalui akses pembiayaan yang lebih mudah dan merata bagi masyarakat pelaku usaha kecil.
Sementara itu, pihak Bank BTN Cabang Kabupaten Bungo menyambut baik sinergi tersebut dan berharap kerja sama ini dapat memperluas jangkauan program KUR tanpa jaminan, sehingga lebih banyak pelaku UMKM yang dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
Dengan adanya kolaborasi antara lembaga masyarakat dan perbankan ini, diharapkan pertumbuhan UMKM di Kabupaten Bungo semakin meningkat, membuka lapangan kerja baru, serta memperkuat perekonomian daerah secara berkelanjutan.
wartawan jambi syampurna
Diduga Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Lewat Facebook, Mahasiswa Asal Kediri Rugi Rp80 Juta
Diduga Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Lewat Facebook, Mahasiswa Asal Kediri Rugi Rp80 Juta
KEDIRI – Seorang pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, diduga menjadi korban tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli mobil pick up Isuzu Truk tahun 2003 yang dilakukan melalui media sosial Facebook.
Korban bernama Dadang Prawana melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri setelah mengalami kerugian mencapai Rp80 juta.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 20.56 WIB di wilayah Dusun Sumberbahagia RT 002 RW 001 Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
Berdasarkan kronologi kejadian, awalnya korban melihat postingan penjualan mobil pick up Isuzu Truk tahun 2003 di Facebook dengan harga Rp115 juta. Karena tertarik, korban kemudian menghubungi nomor yang tertera melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, korban berhubungan dengan seseorang yang mengaku bernama Yola. Setelah beberapa kali berkomunikasi, korban diarahkan untuk datang langsung ke lokasi guna melihat kendaraan dan melakukan transaksi.
Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan seorang pria yang mengaku bernama David Santoso. Suasana saat transaksi berlangsung dinilai cukup meyakinkan karena dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh beberapa orang yang berada di lokasi, termasuk pihak keluarga serta seseorang yang disebut sebagai pemilik kendaraan.
Korban kemudian melakukan negosiasi harga hingga disepakati sebesar Rp100 juta. Selanjutnya korban diminta mentransfer uang muka sebesar Rp80 juta ke rekening atas nama Risky Maulida Lubis dengan alasan untuk pengurusan administrasi kendaraan.
“Karena situasi terlihat meyakinkan dan semua orang di lokasi mengetahui transaksi tersebut, korban akhirnya percaya dan melakukan transfer,” ungkap pihak pendamping korban.
Namun setelah uang ditransfer, pihak yang sebelumnya berkomunikasi dengan korban mulai sulit dihubungi. Nomor WhatsApp yang digunakan bahkan tidak lagi aktif dan kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan.
Korban pun mulai merasa curiga dan menduga dirinya telah menjadi korban penipuan.
Hal yang menjadi kejanggalan menurut korban adalah seluruh pihak yang berada di lokasi transaksi diduga mengetahui proses jual beli tersebut, termasuk pihak keluarga dan orang yang mengaku sebagai pemilik kendaraan.
“Yang menjadi pertanyaan besar, semua orang yang berada di lokasi mengetahui transaksi itu. Bahkan keluarga dan pihak pemilik mobil juga tahu. Tetapi setelah uang ditransfer, semuanya seolah lepas tangan,” ujar pendamping korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp80 juta dan telah membuat laporan resmi ke Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan pihak Kepolisian. Korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penipuan tersebut serta memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam transaksi tersebut.
Diduga Tidak Memiliki Izin dan Dekat Dengan SDN 22, Dinas Lingkungan Hidup Kubu Raya Sidak Kandang Ayam di Mega Timur
Diduga Tidak Memiliki Izin dan Dekat Dengan SDN 22, Dinas Lingkungan Hidup Kubu Raya Sidak Kandang Ayam di Mega Timur
KUBU RAYA , Selasa, 19 Mei 2026
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya mengambil tindakan tegas dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi peternakan ayam yang diduga beroperasi tanpa izin lingkungan di Parit Selatan, RT 02/RW 02, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Sidak lapangan yang berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026 ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya dan didampingi oleh Ketua RT 02 RW 02 Parit Selatan, Desa Mega Timur.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat pemerintah daerah atas laporan masyarakat yang mengkhawatirkan dampak kesehatan terhadap lingkungan sekitar, khususnya sektor pendidikan.
Keberadaan kandang ayam tersebut dinilai sangat berisiko karena posisinya yang berhadapan langsung dengan fasilitas pendidikan, yaitu Sekolah Dasar Negeri (SDN) 22 Parit Selatan.
Dampak Nyata bagi Lingkungan dan Siswa Sekolah
Jika dugaan pelanggaran izin lingkungan ini terbukti benar, keberadaan kandang ayam di lokasi yang sangat dekat dengan area sekolah tersebut membawa sejumlah dampak negatif yang signifikan, di antaranya:
Gangguan Kesehatan Siswa dan Guru: Bau menyengat (gas amonia) yang ditimbulkan dari kotoran ayam berpotensi mengganggu konsentrasi belajar-mengajar hingga menyebabkan gangguan pernapasan (ISPA) dan mual pada anak-anak.
Ancaman Wabah Penyakit: Kandang ayam yang tidak dikelola sesuai standar AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) berpotensi memicu lonjakan populasi lalat dan nyamuk, yang menjadi vektor penyebar penyakit diare serta demam berdarah.
Pencemaran Sumber Air: Limbah operasional kandang berisiko merembes dan mencemari sumber air tanah di sekitar pemukiman warga dan fasilitas sanitasi sekolah.
Pernyataan Otoritas Terkait
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya menegaskan bahwa setiap usaha peternakan wajib mematuhi aturan tata ruang dan mengantongi izin lingkungan demi menjaga kenyamanan serta kesehatan masyarakat.
“Kami turun langsung ke lapangan bersama pengurus RT 02 RW 02 setempat untuk memverifikasi kelengkapan dokumen perizinan sekaligus melihat fakta di lapangan. Jika terbukti melanggar aturan dan zonasi, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku demi melindungi hak sehat anak-anak kita yang sedang menuntut ilmu,” tegas Kepala DLH.
Saat ini, pihak DLH sedang melakukan kajian teknis dan pemanggilan terhadap pemilik kandang ayam untuk proses klarifikasi lebih lanjut. Pemerintah desa beserta pengurus RT 02 RW 02 Parit Selatan berkomitmen penuh mendukung upaya penegakan aturan ini demi kenyamanan warga Parit Selatan.
Kontak Media: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya Email:
(Editor: Abah M.Asruf Aziz.SE) LKGSAI, KORWIL KALBAR



Polres Nunukan Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Polres Nunukan Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Polres Nunukan melaksanakan upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek jajaran yang berlangsung di Lapangan Apel Tribrata Mako Polres Nunukan, Jalan Bharatu Aldy, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (21/05/2026).
Upacara dipimpin langsung oleh AKBP Bonifasius Rumbewas selaku Inspektur Upacara dan dihadiri para pejabat utama, personel Polres Nunukan, Bhayangkari serta jajaran Polsek.
Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan yaitu Wakapolres Nunukan, Kabag Ops, Kabag Ren, Kasat Resnarkoba, Kasat Samapta, Kasat Lantas, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tunontaka dan Kapolsek Sebatik Timur.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan masuknya Komandan Upacara ke lapangan apel, dilanjutkan laporan Perwira Upacara, penghormatan kepada Inspektur Upacara, pembacaan surat perintah, pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara serah terima jabatan hingga amanat Inspektur Upacara dan pembacaan doa.
Dalam upacara tersebut, jabatan Wakapolres Nunukan diserahterimakan dari KOMPOL Irwan kepada AKP Iberahim Eka Berlin. Selanjutnya jabatan Kabag Ops diserahterimakan dari AKP Iberahim Eka Berlin kepada AKP Muhammad Aris Kelana Putra.
Kemudian jabatan Kabag Ren diserahterimakan dari IPTU Didik Triastoro kepada IPTU Teguh Iman Santoso. Jabatan Kasat Resnarkoba diserahterimakan dari IPTU Rizal Mochammad kepada AKP Supriyadi.
Sementara itu, jabatan Kasat Samapta diserahterimakan dari IPTU Teguh Iman Santoso kepada IPTU Nanang Kusmanto. Jabatan Kasat Lantas diserahterimakan dari IPTU Dhea Gustri Widya Ningrum kepada AKP Jounanda Wibowo Kusno.
Selain itu, jabatan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tunontaka diserahterimakan dari IPTU Andre Azmi Azhari kepada IPTU Riyanto. Sedangkan jabatan Kapolsek Sebatik Timur diserahterimakan dari AKP Jounanda Wibowo Kusno kepada IPTU Didik Triastoro.
Dalam amanatnya, Kapolres Nunukan menyampaikan bahwa mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang wajar sebagai bentuk penyegaran organisasi, pengembangan karier serta peningkatan kinerja institusi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kepada pejabat lama saya ucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di Polres Nunukan. Sedangkan kepada pejabat baru diharapkan segera menyesuaikan diri serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujar Kapolres.
Kegiatan upacara diikuti oleh personel gabungan staf, Satlantas, Satpolairud, Satsamapta, Satintelkam, Satreskrim, Satresnarkoba, jajaran Polsek, para perwira serta pengurus Bhayangkari Polres Nunukan.
tim lkgsai



Tabrak Regulasi Pusat, Kades Seruat III Diduga Alihkan Bansos Secara Sepihak
Tabrak Regulasi Pusat, Kades Seruat III Diduga Alihkan Bansos Secara Sepihak
Reporter: [Team Korwil LKGSAI KALBAR]
Editor: [Abah Asruf Aziz.SE]
Kamis, 21 Mei 2026
KUBU RAYA
Kebijakan kontroversial yang diambil oleh Kepala Desa Seruat III,Kec.Kubu, Kab.Kubu Raya Saudara Pandi, memicu sorotan tajam. Oknum Kepala Desa tersebut diduga kuat telah menabrak regulasi dan aturan hukum yang ditetapkan pemerintah pusat terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) beras untuk masyarakat miskin di wilayahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, modus pelanggaran aturan ini dilakukan dengan cara mengalihkan hak penerima manfaat. Bansos yang seharusnya diserahkan secara utuh kepada penerima sah yang tercantum dalam data resmi (by name by address) Justru diperintahkan oleh Kades untuk dipotong atau dibagi kepada warga lain yang namanya tidak tertera di data resmi (by name by address) yang tidak terdaftar sebagai penerima.
Langkah sepihak pemerintah desa ini dinilai melanggar prinsip kepatuhan hukum penanganan fakir miskin di Indonesia.
Menabrak Aturan DTKS dan UU Fakir Miskin
Secara regulasi, program Bantuan Pangan Beras disalurkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bersifat mutlak dan mengikat. Kepala Desa tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengubah, memotong, ataupun mengalihkan sasaran penerima secara sepihak di lokasi pembagian dengan dalih pemerataan.
Tindakan “bagi rata” atas instruksi jabatan ini diduga kuat melanggar UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Dalam aturan tersebut, setiap bentuk manipulasi, pemalsuan data, atau pengalihan hak bantuan sosial dapat diancam dengan sanksi pidana yang serius.
Meskipun dengan alasan tenggang rasa atau menjaga kondusifitas warga yang belum menerima bantuan, kebijakan Kades Pandi yang “menabrak” aturan ini dinilai melangkahi wewenang dan merugikan hak hukum penerima manfaat yang sah.
Desakan Evaluasi dari Masyarakat
Tindakan sepihak Pemerintah Desa Seruat III ini menuai kritik dari berbagai pihak yang peduli terhadap transparansi dan tata kelola dana publik.
Jika praktik ini dibiarkan tanpa adanya sanksi tegas, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola administrasi desa di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Masyarakat mendesak pihak Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya serta aparat pengawas fungsional (Inspektorat) untuk segera turun tangan memeriksa kejanggalan dalam penyaluran bansos di Desa Seruat III ini.





MADINA – Kasus Dugaan Tindak Pidana Masuki Tahap Lanjutan, Tersangka Ditetapkan dan Masuk DPO
MADINA – Kasus Dugaan Tindak Pidana Masuki Tahap Lanjutan, Tersangka Ditetapkan dan Masuk DPO
Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal terus menunjukkan perkembangan signifikan. Dalam surat pemberitahuan perkembangan penyidikan, pihak kepolisian menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penetapan tersangka.
Dalam penanganan kasus itu, penyidik telah menetapkan seorang berinisial Johanri sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap yang bersangkutan serta memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menuntaskan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik yang menangani perkara juga telah ditunjuk secara resmi dan tercantum dalam surat pemberitahuan tersebut.
Selain itu, dalam surat tersebut turut dicantumkan kontak penyidik serta layanan pengaduan (call center) yang dapat dihubungi masyarakat apabila memiliki informasi tambahan atau keperluan terkait perkembangan kasus.
Sementara itu, pihak kuasa hukum dari LKGSAI menyampaikan bahwa mereka akan segera turun ke wilayah Mandailing Natal untuk melakukan pemantauan dan pendampingan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka yang telah masuk dalam DPO, serta melanjutkan rangkaian proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara.
LKGSAI Tegaskan Tidak Terikat Komitmen dengan Kominfo Kerinci dan Tetap Independen dalam Penyebaran Informasi
LKGSAI Tegaskan Tidak Terikat Komitmen dengan Kominfo Kerinci dan Tetap Independen dalam Penyebaran Informasi
Kerinci, 20 Mei 2026 — Jurnalis Sahabat Informasi Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak memiliki perjanjian kerja sama, ikatan komitmen, maupun hubungan media khusus dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kerinci.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi terkait status media LKGSAI dalam menjalankan fungsi penyebaran informasi kepada masyarakat.
Menurut pihak LKGSAI, tidak adanya ikatan komitmen dengan Kominfo Kabupaten Kerinci menjadi dasar bagi organisasi tersebut untuk tetap menjalankan fungsi dan perannya sebagai media informasi yang independen dan bebas dalam menyampaikan pemberitaan kepada publik.
“Kami memiliki hak sepenuhnya untuk membuat, menyusun, dan merilis berita maupun informasi kepada masyarakat secara bebas dengan tetap mengedepankan prinsip benar, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab,” ujar perwakilan Jurnalis Sahabat Informasi LKGSAI dalam keterangannya.
LKGSAI juga menegaskan bahwa seluruh berita, rilis, dan informasi yang disampaikan selalu berpedoman pada fakta di lapangan, kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, LKGSAI berkomitmen menjadi wadah informasi yang terpercaya bagi masyarakat Kabupaten Kerinci dan sekitarnya, sekaligus turut melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah demi kepentingan publik.
Meski demikian, LKGSAI tetap membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan berbagai pihak, termasuk Kominfo Kabupaten Kerinci, selama hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas informasi dan pelayanan publik tanpa mengurangi independensi dalam menyampaikan kebenaran kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan agar dapat dipahami oleh masyarakat, mitra kerja, serta seluruh pihak terkait.
Penulis ance kristian
LKGSAI Provinsi Jambi Siap Gelar Pasar Murah di Setiap Desa Bersama Bulog dan Dinas Ketahanan Pangan
LKGSAI Provinsi Jambi Siap Gelar Pasar Murah di Setiap Desa Bersama Bulog dan Dinas Ketahanan Pangan
JAMBI — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia siap mengadakan program Pasar Murah dan Bazar Pangan di berbagai desa di wilayah Provinsi Jambi dengan menggandeng Perum Bulog Kabupaten Bungo serta Dinas Ketahanan Pangan.
Program tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok sekaligus meningkatkan ketahanan pangan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
Melalui kegiatan pasar murah ini, masyarakat nantinya dapat memperoleh berbagai kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula pasir, tepung, dan bahan pangan lainnya dengan harga yang lebih terjangkau dibanding harga pasar pada umumnya.
Pihak Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus meringankan beban ekonomi warga.
“Kami ingin hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan yang benar-benar bermanfaat. Pasar murah ini merupakan bentuk kepedulian sosial serta dukungan kami terhadap program ketahanan pangan nasional,” ujar perwakilan LKGSAI Provinsi Jambi.
Selain membantu masyarakat mendapatkan bahan pangan berkualitas dengan harga murah, kegiatan ini juga diharapkan mampu mempererat sinergi antara organisasi masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak Bulog dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Rencananya, program pasar murah dan bazar pangan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap di sejumlah desa di Kabupaten Bungo dan wilayah lainnya di Provinsi Jambi.
Masyarakat menyambut baik rencana kegiatan tersebut dan berharap program pasar murah dapat dilaksanakan secara rutin agar dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat secara berkelanjutan.
Penyerahan CSR PT Rezeki Kencana Rp60 Juta ke Desa Sungai Nipah Dinilai Minim Keterlibatan Masyarakat, Kades Didorong Gelar Musyawarah
Penyerahan CSR PT Rezeki Kencana Rp60 Juta ke Desa Sungai Nipah Dinilai Minim Keterlibatan Masyarakat, Kades Didorong Gelar Musyawarah
KUBU RAYA, [Senin, 18 Mei 2026]
PT Rezeki Kencana secara resmi menyerahkan bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp60 juta kepada Pemerintah Desa Sungai Nipah, Kabupaten Kubu Raya, pada hari Senin, 18 Mei 2026.
Penyerahan bantuan ini diterima langsung oleh Kepala Desa Sungai Nipah, Zainal.
Namun, prosesi penyerahan bantuan tersebut memicu sorotan. Pasalnya, agenda penting ini terpantau hanya dihadiri oleh empat orang, yakni dua orang perwakilan dari pihak manajemen PT Rezeki Kencana dan dua orang perwakilan dari pihak Kantor Desa Sungai Nipah.Kec.Teluk Pakedai, Kab.Kubu Raya.
Khawatir Tak Transparan dan Rawan Penyalahgunaan
Minimnya kehadiran pihak-pihak terkait dalam momen penyerahan tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Pengelolaan dana CSR sejatinya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan wajib melibatkan tokoh-tokoh masyarakat desa sejak awal, bukan sekadar urusan serah-terima antara beberapa gelintir orang saja.
Jika pola komunikasi satu arah ini terus berlanjut, dikhawatirkan ke depannya pengelolaan dana bantuan tersebut menjadi tidak transparan.
Kondisi ini dinilai rawan memicu indikasi penyalahgunaan dana yang seharusnya menjadi hak dan kemaslahatan seluruh warga desa.
“Dana CSR ini adalah amanah perusahaan untuk masyarakat desa. Pengelolaannya tidak boleh eksklusif. Harus ada keterbukaan agar tidak memicu kecurigaan atau potensi penyalahgunaan di kemudian hari.”
Didesak Segera Gelar Musyawarah Desa
Menyikapi hal tersebut, sehari setelah diterimanya dana sebesar Rp60 juta itu, Saudara Zainal selaku Kepala Desa, sudah seharusnya untuk segera mengambil langkah responsif. Kades diharapkan berinisiatif memanggil para pemuka agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga untuk duduk bersama dalam sebuah forum musyawarah.
Musyawarah tersebut dinilai krusial untuk memetakan dan menyepakati bersama:
Ke mana aliran dana tersebut akan dialokasikan?
Program atau sektor apa saja yang menjadi skala prioritas desa?
Bagaimana mekanisme pengawasan anggarannya agar tepat sasaran?
Hingga berita ini diturunkan, warga dan tokoh masyarakat Sungai Nipah masih menunggu langkah konkret dari pihak pemerintah desa untuk membuka ruang dialog demi transparansi anggaran yang berpihak pada kepentingan publik.tim lkgsai


