komandogaruda
Posts by :
Ketua Tim Surabaya LKGSAI Sugeng Bersama Hasan Basri Kawal Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi KUR BNI Jember
Surabaya – Ketua Tim Surabaya Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Sugeng, bersama Hasan Basri, menyatakan terus memantau dan mengawal perkembangan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
LKGSAI memberikan apresiasi atas langkah Kejati Jawa Timur yang tidak hanya fokus pada penanganan perkara di Kabupaten Jember, tetapi juga mulai menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa di wilayah lain di Jawa Timur. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh apabila terdapat pola penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Ketua Tim Surabaya LKGSAI, Sugeng, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kami mendukung penuh upaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam membongkar dugaan korupsi penyaluran KUR ini hingga tuntas. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain maupun adanya praktik serupa di daerah lain, seluruh pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sugeng.
Hasan Basri menambahkan bahwa program Kredit Usaha Rakyat merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu pelaku usaha mikro dan masyarakat kecil. Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan dana KUR merupakan tindakan yang merugikan negara sekaligus menghilangkan hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan akses pembiayaan.
“LKGSAI akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan perkara ini dan siap memberikan dukungan moral terhadap upaya pemberantasan korupsi. Kami berharap seluruh aset hasil tindak pidana dapat ditelusuri dan dipulihkan untuk kepentingan negara,” ujar Hasan Basri.
LKGSAI juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran program-program pemerintah serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
DPP LKGSAI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
wartawan lkgsai jatim
Ketua Umum LKGSAI Edi Munadi: Penegakan Hukum Harus Tegas, Transparan, dan Tanpa Tebang Pilih
Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyatakan keprihatinan atas penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, S.Ag, mengatakan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut seorang pejabat yang sebelumnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Apabila benar terbukti melalui proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, tentu hal ini sangat disayangkan. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum harus dijaga dengan proses yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar Edi Munadi.
Menurutnya, penegakan hukum harus diterapkan secara adil kepada siapa pun tanpa melihat jabatan maupun latar belakang. LKGSAI mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh serta membuka fakta-fakta hukum kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena sebelumnya Febrie Adriansyah pernah menyampaikan pengalamannya saat menangani perkara dugaan korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Saat itu ia mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan uang sekitar Rp1 triliun dalam proses penggeledahan dan menegaskan pentingnya penerapan pasal tindak pidana pencucian uang untuk memiskinkan pelaku korupsi.
Kini, berdasarkan keterangan aparat penegak hukum, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta dalam perkara dugaan TPPU. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan, serta dokumen yang masih didalami.
Edi Munadi menegaskan bahwa LKGSAI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Status tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Biarkan proses pembuktian dilakukan secara terbuka di pengadilan. Namun, apabila nantinya terbukti bersalah, maka hukuman harus dijatuhkan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan sebagai bentuk komitmen negara dalam memberantas korupsi,” tegasnya.
LKGSAI berharap perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat reformasi penegakan hukum di Indonesia, meningkatkan integritas aparat penegak hukum, serta memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum.
tim lkgsai
Pasangan Suami Istri Mengadu ke LKGSAI Surabaya, Dugaan Pelecehan oleh Oknum Pegawai Dishub Akan Dilaporkan ke Polda
Pasangan Suami Istri Mengadu ke LKGSAI Surabaya, Dugaan Pelecehan oleh Oknum Pegawai Dishub Akan Dilaporkan ke Polda
Surabaya – Pasangan suami istri mengadukan dugaan tindak pelecehan yang dialami sang istri kepada LKGSAI Surabaya. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada bulan Mei dan melibatkan seorang oknum pegawai Dinas Perhubungan di Malang.
Menurut keterangan pihak keluarga, hingga saat ini korban masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya. Kondisi tersebut membuat suami korban merasa keberatan dan berharap kasus ini dapat diproses secara hukum.
Pasangan tersebut telah meminta pendampingan kepada LKGSAI Surabaya dan berencana melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda agar mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan akan memuat klarifikasi dari semua pihak apabila telah diperoleh.
KONI Luncurkan Buku Sports Intelligence, Dorong Pemanfaatan Data dan Teknologi untuk Tingkatkan Prestasi Olahraga Indonesia
Jakarta– Kemenangan dalam olahraga modern tidak lagi hanya ditentukan oleh kekuatan fisik semata. Analisis data, teknologi, dan strategi kini menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan atlet di berbagai ajang kompetisi.
Hal tersebut menjadi pesan utama dalam peluncuran buku Sports Intelligence yang digelar di Auditorium Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK), Universitas Negeri Surabaya (UNESA). Peluncuran buku ini merupakan bagian dari upaya memperkenalkan konsep Sports Intelligence, yaitu pendekatan pembinaan olahraga yang memadukan pemanfaatan data, teknologi, dan analisis strategis guna meningkatkan prestasi atlet Indonesia.
Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia, Marciano Norman, menjelaskan bahwa gagasan penyusunan buku tersebut telah muncul sejak dirinya memimpin KONI pada tahun 2019. Menurutnya, perkembangan olahraga dunia menuntut perubahan paradigma dalam sistem pembinaan atlet.
“Sejak awal saya selalu menyampaikan bahwa media juga merupakan bagian dari Sports Intelligence karena memiliki jaringan luas dalam mengumpulkan informasi yang dibutuhkan pembina olahraga,” ujar Marciano.
Ia menambahkan bahwa olahraga saat ini telah memasuki era di mana data menjadi salah satu penentu kemenangan. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) dan Big Data perlu dioptimalkan dalam sistem pembinaan olahraga nasional.
“Kemenangan tidak lagi hanya ditentukan oleh kekuatan fisik di lapangan, tetapi juga oleh kecerdasan dalam mengelola data, informasi, dan strategi,” tegasnya.
Buku Sports Intelligence yang memiliki lebih dari 500 halaman tersebut disusun oleh empat penulis, yakni Eman Sungkowo, Syarif Hidayat, Jerry Indrawan, dan Irandito Abdul Hakim Malik. Buku ini terdiri atas 12 bab yang mengulas berbagai aspek penerapan intelijen olahraga di Indonesia.
Ketua tim penulis, Eman Sungkowo, menjelaskan bahwa konsep intelijen olahraga bertujuan membantu atlet dan pelatih memahami kekuatan serta kelemahan lawan melalui pengelolaan informasi yang akurat.
“Intelijen olahraga merupakan pemanfaatan informasi strategis agar atlet dan pelatih dapat memahami pola permainan lawan secara lebih mendalam,” kata Eman.
Sementara itu, Syarif Hidayat menegaskan bahwa konsep Sports Intelligence harus didukung oleh kebijakan yang tepat agar implementasinya berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Sports Intelligence tidak akan berguna kalau tidak diterapkan dalam kebijakan. Implementasinya juga harus dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Jerry Indrawan juga menyoroti pentingnya integrasi data olahraga nasional. Menurutnya, data dari berbagai cabang olahraga perlu dihimpun dalam satu sistem sehingga dapat dimanfaatkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), KONI, maupun induk organisasi cabang olahraga dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
“Data yang terintegrasi akan membantu Kemenpora, KONI, hingga cabang olahraga dalam mengambil keputusan yang lebih tepat,” jelas Jerry.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, KONI Pusat juga memperkuat kerja sama dengan Universitas Negeri Surabaya melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Wakil Rektor IV UNESA, Dwi Cahyo Kartiko, berharap buku Sports Intelligence dapat menjadi referensi bagi akademisi, pelatih, peneliti, serta para pemangku kepentingan dalam pengembangan olahraga nasional.
Acara ditutup dengan pembacaan Deklarasi Sports Intelligence Indonesia, sebagai bentuk komitmen bersama untuk mendorong pemanfaatan data, teknologi, dan analisis strategis demi meningkatkan prestasi olahraga Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.
lkgsai
Pengaduan Tim LKGSAI Turut Mengawal Penegakan Hukum Dugaan Perambahan Hutan di KHDTK Diklathut UGM Ngawi
Ngawi – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan perambahan kawasan hutan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut UGM, Kabupaten Ngawi, terus dilakukan oleh Kementerian Kehutanan melalui aparat penegak hukum kehutanan.
Kasus ini bermula dari dugaan pembukaan akses ke kawasan hutan yang kemudian berkembang menjadi aktivitas ilegal dengan menggunakan alat berat. Sebelum kerusakan semakin meluas, petugas melakukan operasi penindakan dan mengamankan 2 unit excavator, 2 unit dump truck, serta menetapkan 4 orang sebagai tersangka sesuai proses hukum yang berlaku.
Penyidikan tidak berhenti pada penindakan di lokasi. Aparat juga menelusuri asal-usul alat berat, sumber pembiayaan, jalur pengangkutan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal tersebut.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, Tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyampaikan bahwa mereka turut memberikan informasi dan pengaduan kepada pihak berwenang sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan.
LKGSAI menyatakan mendukung penuh langkah Kementerian Kehutanan untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terbukti terlibat, tanpa memandang latar belakang maupun kedudukannya, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
LKGSAI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan perambahan hutan, penebangan liar, maupun aktivitas lain yang berpotensi merusak kawasan hutan. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Menjaga hutan merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian hutan serta memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
tim lkgsai abi
INNALILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI’UN
INNALILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI’UN
Selamat Jalan Sahabat Kami
Segenap keluarga besar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Bapak Ramdam, pendiri Partai PADI dan CEO Media JWI.
Kepergian almarhum merupakan kehilangan bagi keluarga, sahabat, serta seluruh pihak yang pernah mengenal dan berjuang bersama beliau. Semoga segala amal ibadah dan pengabdian almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala khilafnya, serta diberikan tempat terbaik di sisi-Nya.
Kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga diberikan kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini.
Selamat jalan, sahabat kami. Jasa dan pengabdianmu akan selalu kami kenang.
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI)
EDI MUNADI.S.H.Sag
DPC LKGSAI Sukoharjo Pantau Perkembangan Dugaan OTT KPK di Sukoharjo, Publik Menanti Keterangan Resmi
Sukoharjo – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kabupaten Sukoharjo turut memantau perkembangan informasi yang beredar terkait dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang disebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Informasi mengenai dugaan OTT tersebut mulai beredar pada Kamis (9/7/2026) malam dan menjadi perhatian luas masyarakat. Namun, hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari KPK yang membenarkan maupun menjelaskan kronologi, pihak-pihak yang diamankan, serta dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Berdasarkan informasi yang beredar di berbagai sumber, Bupati Sukoharjo bersama sejumlah ASN dikabarkan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Meski demikian, identitas seluruh pihak yang diduga diamankan maupun konstruksi perkara masih belum dapat dipastikan.
Pantauan di sejumlah lokasi pada Kamis malam menunjukkan situasi relatif kondusif. Di Mapolres Sukoharjo tidak terlihat aktivitas yang berbeda dari biasanya. Sementara itu, rumah dinas Bupati Sukoharjo tampak lengang dengan beberapa personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjaga di pintu masuk.
DPC LKGSAI Sukoharjo mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. LKGSAI juga mendorong agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari KPK, Polres Sukoharjo, maupun Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mengenai kebenaran informasi dugaan OTT tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru setelah ada keterangan resmi dari KPK atau instansi terkait.
wartawan andi jateng
DPC LKGSAI Magetan Kawal Dugaan Pelanggaran Perizinan Batching Plant di Ngawi, PUPR Tegaskan Siap Tutup Operasional Jika Izin Tak Dipenuhi
NGAWI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap operasional pabrik pencampuran beton (batching plant) milik PT Mulia Jaya Beton yang berada di Dusun Sambi, Desa Tempuran, Kecamatan Paron, apabila perusahaan tidak dapat melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngawi saat menerima audiensi dan paparan hasil investigasi dari Tim Investigasi DPC Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Magetan pada Rabu (8/7/2026) pukul 08.00 WIB di ruang kerja Kepala Dinas.
Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan tata ruang, aspek lingkungan, hingga pemanfaatan fasilitas umum yang diduga dilakukan sebelum seluruh perizinan perusahaan dinyatakan lengkap.
Berdasarkan Berita Acara Pembinaan yang telah ditandatangani, PT Mulia Jaya Beton saat ini berada dalam pengawasan Pemerintah Kabupaten Ngawi dan diwajibkan melakukan pemutakhiran data serta mengajukan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngawi menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang diberikan perusahaan belum memperoleh PKKPR atau permohonannya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan teknis, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangannya.
“Apabila sampai tenggat waktu yang ditentukan belum terselesaikan dan izinnya belum jelas atau tidak memenuhi syarat, konsekuensinya akan dilakukan penutupan operasional pabrik sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngawi.
DPC LKGSAI Magetan Serahkan Hasil Investigasi
Dalam audiensi tersebut, Tim Investigasi DPC LKGSAI Magetan menyerahkan sejumlah bukti berupa data spasial, dokumentasi lapangan, serta rekaman video yang menjadi dasar hasil investigasi.
Salah satu temuan yang disampaikan adalah adanya perbedaan pencantuman lokasi pada dokumen administrasi sebelumnya. Berdasarkan hasil verifikasi koordinat yang dilakukan tim investigasi, lokasi batching plant berada di Dusun Sambi, Desa Tempuran, Kecamatan Paron, bukan di Kecamatan Geneng sebagaimana tercantum dalam dokumen terdahulu.
Tim investigasi juga menyerahkan rekaman aktivitas kendaraan berat yang melintasi jalan inspeksi sempadan irigasi pada malam hari dengan kondisi penerangan yang dinilai minim. Menurut tim, kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta memerlukan evaluasi dari instansi terkait.
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan
Keberadaan batching plant yang disebut telah beroperasi dalam kurun waktu cukup lama turut menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas perusahaan serta berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pengawasan dan perizinan yang telah dilakukan.
Pihak Dinas PUPR menyatakan akan mempelajari seluruh data dan bukti yang disampaikan Tim Investigasi DPC LKGSAI Magetan sebagai bahan verifikasi dalam proses evaluasi perizinan perusahaan.
DPC LKGSAI Magetan menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas. Apabila nantinya perusahaan terbukti tidak dapat memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk rekomendasi teknis yang dipersyaratkan, DPC LKGSAI Magetan meminta Pemerintah Kabupaten Ngawi menindaklanjutinya secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
dpc magetan
