Ketua Umum LKGSAI Edi Munadi: Penegakan Hukum Harus Tegas, Transparan, dan Tanpa Tebang Pilih
Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyatakan keprihatinan atas penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, S.Ag, mengatakan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut seorang pejabat yang sebelumnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Apabila benar terbukti melalui proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, tentu hal ini sangat disayangkan. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum harus dijaga dengan proses yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar Edi Munadi.
Menurutnya, penegakan hukum harus diterapkan secara adil kepada siapa pun tanpa melihat jabatan maupun latar belakang. LKGSAI mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh serta membuka fakta-fakta hukum kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena sebelumnya Febrie Adriansyah pernah menyampaikan pengalamannya saat menangani perkara dugaan korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Saat itu ia mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan uang sekitar Rp1 triliun dalam proses penggeledahan dan menegaskan pentingnya penerapan pasal tindak pidana pencucian uang untuk memiskinkan pelaku korupsi.
Kini, berdasarkan keterangan aparat penegak hukum, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta dalam perkara dugaan TPPU. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan, serta dokumen yang masih didalami.
Edi Munadi menegaskan bahwa LKGSAI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Status tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Biarkan proses pembuktian dilakukan secara terbuka di pengadilan. Namun, apabila nantinya terbukti bersalah, maka hukuman harus dijatuhkan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan sebagai bentuk komitmen negara dalam memberantas korupsi,” tegasnya.
LKGSAI berharap perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat reformasi penegakan hukum di Indonesia, meningkatkan integritas aparat penegak hukum, serta memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum.
tim lkgsai
