DPC LKGSAI Magetan Kawal Dugaan Pelanggaran Perizinan Batching Plant di Ngawi, PUPR Tegaskan Siap Tutup Operasional Jika Izin Tak Dipenuhi
NGAWI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap operasional pabrik pencampuran beton (batching plant) milik PT Mulia Jaya Beton yang berada di Dusun Sambi, Desa Tempuran, Kecamatan Paron, apabila perusahaan tidak dapat melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngawi saat menerima audiensi dan paparan hasil investigasi dari Tim Investigasi DPC Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Magetan pada Rabu (8/7/2026) pukul 08.00 WIB di ruang kerja Kepala Dinas.
Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan tata ruang, aspek lingkungan, hingga pemanfaatan fasilitas umum yang diduga dilakukan sebelum seluruh perizinan perusahaan dinyatakan lengkap.
Berdasarkan Berita Acara Pembinaan yang telah ditandatangani, PT Mulia Jaya Beton saat ini berada dalam pengawasan Pemerintah Kabupaten Ngawi dan diwajibkan melakukan pemutakhiran data serta mengajukan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngawi menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang diberikan perusahaan belum memperoleh PKKPR atau permohonannya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan teknis, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangannya.
“Apabila sampai tenggat waktu yang ditentukan belum terselesaikan dan izinnya belum jelas atau tidak memenuhi syarat, konsekuensinya akan dilakukan penutupan operasional pabrik sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngawi.
DPC LKGSAI Magetan Serahkan Hasil Investigasi
Dalam audiensi tersebut, Tim Investigasi DPC LKGSAI Magetan menyerahkan sejumlah bukti berupa data spasial, dokumentasi lapangan, serta rekaman video yang menjadi dasar hasil investigasi.
Salah satu temuan yang disampaikan adalah adanya perbedaan pencantuman lokasi pada dokumen administrasi sebelumnya. Berdasarkan hasil verifikasi koordinat yang dilakukan tim investigasi, lokasi batching plant berada di Dusun Sambi, Desa Tempuran, Kecamatan Paron, bukan di Kecamatan Geneng sebagaimana tercantum dalam dokumen terdahulu.
Tim investigasi juga menyerahkan rekaman aktivitas kendaraan berat yang melintasi jalan inspeksi sempadan irigasi pada malam hari dengan kondisi penerangan yang dinilai minim. Menurut tim, kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta memerlukan evaluasi dari instansi terkait.
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan
Keberadaan batching plant yang disebut telah beroperasi dalam kurun waktu cukup lama turut menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas perusahaan serta berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pengawasan dan perizinan yang telah dilakukan.
Pihak Dinas PUPR menyatakan akan mempelajari seluruh data dan bukti yang disampaikan Tim Investigasi DPC LKGSAI Magetan sebagai bahan verifikasi dalam proses evaluasi perizinan perusahaan.
DPC LKGSAI Magetan menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas. Apabila nantinya perusahaan terbukti tidak dapat memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk rekomendasi teknis yang dipersyaratkan, DPC LKGSAI Magetan meminta Pemerintah Kabupaten Ngawi menindaklanjutinya secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
dpc magetan
