LKGSAI Jambi Desak Pemkab Bungo dan Merangin Segera Ajukan WPR, Jangan Tertinggal dari Sarolangun
JAMBI, 15 Agustus 2026 — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) DPD Provinsi Jambi mendesak Pemerintah Kabupaten Bungo dan Kabupaten Merangin agar segera mempercepat proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
LKGSAI menilai keberadaan WPR sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pertambangan rakyat, sekaligus menjadi instrumen pengawasan agar kegiatan pertambangan dapat dilakukan secara lebih tertib dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Di Provinsi Jambi, Kabupaten Sarolangun telah memiliki WPR yang ditetapkan Menteri ESDM sejak 2021 dengan luas sekitar 5.000 hektare yang mencakup wilayah Desa Pulau Aro, Bernai, dan Singkut II.
Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi, Syampurna, S.H., C.PL, mengatakan Bungo dan Merangin tidak boleh tertinggal dalam upaya menghadirkan legalitas bagi aktivitas pertambangan rakyat.
Menurutnya, maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah harus menjadi perhatian serius pemerintah. Selain persoalan kepastian hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
“Jangan sampai Bungo dan Merangin tertinggal. Kalau Sarolangun bisa, kenapa yang lain tidak? WPR harus menjadi solusi agar negara hadir, lingkungan terjaga, dan masyarakat memperoleh kesempatan untuk bekerja secara legal,” tegas Syampurna.
Bungo Diminta Percepat Penyelesaian RTRW
Untuk Kabupaten Bungo, LKGSAI mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengajuan WPR.
LKGSAI juga meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan Kementerian ESDM setelah seluruh persyaratan daerah terpenuhi.
Merangin Jangan Tinggal Diam
Sementara itu, Pemkab Merangin diminta segera melakukan kajian dan mengidentifikasi wilayah yang berpotensi untuk diusulkan sebagai WPR.
LKGSAI menilai langkah tersebut penting agar masyarakat penambang memiliki kepastian hukum serta pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan rakyat.
LKGSAI Sampaikan Empat Tuntutan
LKGSAI DPD Provinsi Jambi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah:
- Pemkab Bungo segera menyelesaikan Perda RTRW dan mempercepat proses pengajuan WPR kepada Kementerian ESDM melalui mekanisme yang berlaku.
- Pemkab Merangin segera melakukan kajian serta mengusulkan wilayah yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai WPR.
- DPRD Bungo dan Merangin diminta menjalankan fungsi pengawasan dan, bila diperlukan, menggelar rapat dengar pendapat untuk mendorong percepatan proses.
- Pemprov Jambi diminta memfasilitasi dan mendorong kedua kabupaten tersebut agar proses pengajuan WPR dapat berjalan sesuai ketentuan.
LKGSAI Provinsi Jambi menyatakan siap mengawal aspirasi masyarakat dan menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat penambang dengan pemerintah, dengan tetap mengedepankan transparansi, kepatuhan terhadap aturan, serta perlindungan lingkungan.
Ketua Umum LKGSAI juga menegaskan semangat organisasi: “Tambang Legal, Lingkungan Selamat, Rakyat Sejahtera.”
LKGSAI berharap pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dapat bersinergi sehingga persoalan pertambangan rakyat di Jambi dapat ditangani secara komprehensif, dengan mengutamakan kepastian hukum, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
NKRI HARGA MATI!
SALAM KOMPAK SELALU!
HUMAS DPD LKGSAI PROVINSI JAMBI
