Blitar – Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) bersama Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Blitar, Eko, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang ditempuh Hadi Wiyono, yang akrab disapa Pak Dur, bersama kuasa hukumnya.
Dukungan tersebut diberikan atas rencana pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan permasalahan retribusi portal di kawasan Karangkates dan portal retribusi wisata Ngreco, Kabupaten Blitar.
Menurut LKGSAI, setiap dugaan pungutan atau retribusi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku. Langkah pelaporan ini dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Blitar, Eko, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang diambil Hadi Wiyono bersama kuasa hukumnya. Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah yang tepat agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.
LKGSAI berharap Aparat Penegak Hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Surabaya – Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Edi Munadi, bersama Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Jombang, Dwi Indarto, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Barongsawahan, Kabupaten Jombang.
Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan sejak lebih dari enam bulan lalu. Menurut LKGSAI, hingga saat ini belum ada kepastian maupun perkembangan penanganan perkara yang disampaikan secara resmi kepada pelapor.
Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, yang datang langsung dari Jakarta, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya juga telah mengajukan pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar proses penanganan perkara mendapat perhatian dan pengawasan.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dan menyampaikan perkembangan penanganan laporan secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses yang sedang berjalan,” ujar Edi Munadi.
Sementara itu, Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Jombang, Dwi Indarto, mengatakan bahwa lamanya proses penanganan tanpa adanya kejelasan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Sudah lebih dari enam bulan laporan kami sampaikan, namun hingga kini belum ada kepastian mengenai tindak lanjutnya. Kami berharap Kejati Jawa Timur dapat memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus ini,” kata Dwi Indarto.
LKGSAI menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Organisasi juga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan pungli PTSL tersebut.
Nunukan – Curah hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, mengakibatkan banjir di Desa Bukit Harapan pada Senin (13/7/2026). Meluapnya air sungai menyebabkan genangan di sejumlah permukiman warga dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 08/BA-DSBHP/SBTH/VII/2026 yang diterbitkan Pemerintah Desa Bukit Harapan, banjir melanda wilayah RT 01 hingga RT 04. Air tidak hanya menggenangi rumah warga, tetapi juga merendam jalan lingkungan, lahan milik masyarakat, serta sejumlah fasilitas umum.
Hasil pendataan sementara menunjukkan sebanyak 56 unit rumah atau 56 kepala keluarga (KK) terdampak akibat banjir tersebut.
Selain permukiman warga, beberapa fasilitas umum yang terdampak meliputi Masjid Baburrahman, SDN 003 Sebatik Tengah, Posyandu Harapan Kasih, PAUD Nur Amaliah, dan Pustu Desa Bukit Harapan.
Pemerintah Desa Bukit Harapan telah mendokumentasikan kejadian tersebut melalui Berita Acara sebagai laporan resmi yang akan digunakan untuk proses penanganan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Bukit Harapan, Cecep Supriadi, berharap laporan tersebut dapat menjadi dasar bagi instansi terkait dalam memberikan penanganan, bantuan, dan langkah-langkah pemulihan bagi warga yang terdampak bencana banjir.
Pemerintah desa juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama apabila curah hujan tinggi kembali terjadi, mengingat potensi banjir susulan masih dapat terjadi.
Surabaya – Ketua DPC Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kabupaten Jombang, Dwi Indarto, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum aparat desa dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Barongsawahan, Kabupaten Jombang.
Kedatangan Dwi Indarto ke Kejati Jawa Timur bertujuan meminta kejelasan atas tindak lanjut laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Jombang. Menurutnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan maupun pemberitahuan secara tertulis mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Laporan ini telah disampaikan sejak beberapa waktu lalu. Namun sampai saat ini kami belum menerima informasi resmi secara tertulis mengenai sejauh mana proses penanganannya. Karena itu kami kembali meminta kepastian kepada Kejati Jawa Timur agar ada kejelasan bagi masyarakat,” ujar Dwi Indarto.
LKGSAI menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian mengenai status penanganan laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dwi Indarto juga berharap apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka penanganannya dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila belum terdapat bukti yang cukup, pihak pelapor juga berharap memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Jombang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkembangan penanganan laporan dugaan pungli PTSL di Desa Barongsawahan tersebut.
Surabaya – Tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Kedatangan tim LKGSAI dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap laporan masyarakat yang hingga saat ini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas di Kejaksaan Negeri Jombang. Menurut LKGSAI, masyarakat sebagai pelapor berhak memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
LKGSAI menyampaikan bahwa proses penanganan dugaan pungli ini telah berlangsung selama beberapa bulan. Karena itu, pihaknya meminta Kejati Jawa Timur melakukan supervisi dan koordinasi agar penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan yang pernah disampaikan Kejaksaan Negeri Jombang, penanganan perkara sempat menunggu hasil pemeriksaan dari APIP/Inspektorat Kabupaten Jombang. Selain itu, terdapat laporan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat telah diserahkan kepada Kejari Jombang pada awal Juni 2026.
LKGSAI menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian atas laporan yang telah disampaikan. Organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum dapat memberikan informasi perkembangan perkara kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
LKGSAI juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan atau penetapan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Dugaan Delapan Naga Bekingi PETI di Empat Kecamatan INHU Indragiri Hulu – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Kecamatan Rakit Kulim, Kecamatan Kelayang, Kecamatan Peranap, hingga Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, kini dinilai telah menimbulkan kerusakan alam yang sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan keberlangsungan lingkungan serta mata pencaharian masyarakat setempat.
Sosok Delapan Naga Diduga Jadi Pengendali Utama
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh warga setempat yang enggan menyebutkan namanya dan untuk mempermudah buat aja nama samaran Kel pada Minggu, 12 Juli 2026, seluruh operasional pertambangan ilegal tersebut diduga kuat dibekingi oleh pihak yang sangat berpengaruh dan dikenal luas dengan sebutan “Delapan Naga”. “Bekingan aktivitas PETI di empat kecamatan adalah orang yang sangat berpengaruh dikenal dengan sebutan Delapan Naga,” ungkap Kel. Lebih lanjut dijelaskan bahwa pihak tersebut juga diduga berperan sebagai penyedia modal sekaligus penampung hasil tambang emas yang belum dimurnikan.
Setiap harinya ratusan rakit dompeng diketahui beroperasi di berbagai titik, dengan dugaan jumlah hasil tambang yang dikumpulkan mencapai sekitar delapan kilogram emas per hari. Selain itu, puluhan titik pemurnian emas juga tersebar di seluruh wilayah empat kecamatan tersebut, sehingga warga merasa tidak berdaya dan mempertanyakan siapa yang berani menindak kelompok ini.
Kerusakan Lingkungan yang Luar Biasa dan Dugaan Pembiaran
Kondisi yang semakin memburuk juga disorot oleh tokoh masyarakat, yang menyatakan bahwa kerusakan alam sudah sangat parah: bukit yang dulunya tinggi kini menjadi datar, daratan berubah menjadi danau, serta lahan pertanian yang subur kini beralih menjadi lubang galian dan tanah tandus. Warga juga mempertanyakan kesadaran aparat penegak hukum (APH), mengingat ratusan rakit dompeng terlihat jelas berjejer di sepanjang aliran Sungai Indragiri hingga areal perkebunan, sehingga muncul dugaan adanya kelancaran aliran setoran yang membuat aktivitas ini dibiarkan berlangsung.
Seruan Tindakan Tegas dan Tanggapan Pihak
Menyikapi hal ini, Wawan Syahputra dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Peduli Sungai dan Lingkungan Provinsi Riau menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada mafia tambang. Pemanfaatan kekayaan alam semata demi keuntungan pribadi tanpa memikirkan keseimbangan ekosistem dinilai sebagai kejahatan lingkungan yang tidak dapat dibiarkan, karena tanah yang rusak sulit dipulihkan dan lubang galian berpotensi menjadi bencana bagi masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kapolda Riau segera membentuk tim khusus untuk turun ke lapangan, menindak tegas para pelaku, dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi dari Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sudah centang dua, namun belum memberikan jawaban, dan redaksi tetap membuka ruang klarifikasi demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Medan, 13 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan audiensi dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Provinsi Sumatera Utara, Bapak Mulyono, pada Senin (13/7/2026) pukul 10.30–12.30 WIB di ruang kerja Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumatera Utara.
Audiensi berlangsung dalam suasana hangat, penuh kekeluargaan, dan menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara organisasi kemasyarakatan dengan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, DPD LKGSAI Sumatera Utara menyampaikan kesiapan organisasi untuk mendukung seluruh program strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya di bidang pemberdayaan masyarakat, pengawasan sosial, pendidikan kebangsaan, ketahanan nasional, serta kegiatan sosial kemasyarakatan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, S.Ag, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya audiensi tersebut. Menurutnya, komunikasi yang baik antara organisasi kemasyarakatan dan pemerintah merupakan langkah penting dalam membangun daerah.
“LKGSAI berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah. Kami siap bersinergi, mendukung program-program pemerintah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta ikut menjaga persatuan, keamanan, dan ketertiban di tengah kehidupan bermasyarakat. Kehadiran LKGSAI harus memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan negara,” ujar Edi Munadi.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumatera Utara, Bapak Mulyono, menyambut baik kehadiran jajaran DPD LKGSAI Sumatera Utara. Ia berharap komunikasi dan koordinasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan sehingga tercipta kolaborasi yang positif dalam mendukung program pembangunan serta menjaga stabilitas daerah.
Audiensi diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus membangun kerja sama yang berkelanjutan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan DPD LKGSAI Sumatera Utara demi mewujudkan masyarakat yang aman, harmonis, serta mendukung tercapainya pembangunan yang berkelanjutan.
Dokumentasi kegiatan: Audiensi DPD LKGSAI Provinsi Sumatera Utara dengan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumatera Utara di ruang kerja Kepala Badan pada Senin, 13 Juli 2026.