Ketum LKGSAI Datangi Kejati Jatim, Pertanyakan Lambannya Penanganan Dugaan Pungli PTSL di Jombang
Surabaya – Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Edi Munadi, bersama Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Jombang, Dwi Indarto, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Barongsawahan, Kabupaten Jombang.
Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan sejak lebih dari enam bulan lalu. Menurut LKGSAI, hingga saat ini belum ada kepastian maupun perkembangan penanganan perkara yang disampaikan secara resmi kepada pelapor.
Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, yang datang langsung dari Jakarta, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya juga telah mengajukan pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar proses penanganan perkara mendapat perhatian dan pengawasan.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dan menyampaikan perkembangan penanganan laporan secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses yang sedang berjalan,” ujar Edi Munadi.
Sementara itu, Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Jombang, Dwi Indarto, mengatakan bahwa lamanya proses penanganan tanpa adanya kejelasan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Sudah lebih dari enam bulan laporan kami sampaikan, namun hingga kini belum ada kepastian mengenai tindak lanjutnya. Kami berharap Kejati Jawa Timur dapat memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus ini,” kata Dwi Indarto.
LKGSAI menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Organisasi juga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan pungli PTSL tersebut.
