Ketua DPC LKGSAI Jombang Kembali Datangi Kejati Jawa Timur, Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Pungli PTSL di Barongsawaha
Surabaya – Ketua DPC Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kabupaten Jombang, Dwi Indarto, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum aparat desa dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Barongsawahan, Kabupaten Jombang.
Kedatangan Dwi Indarto ke Kejati Jawa Timur bertujuan meminta kejelasan atas tindak lanjut laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Jombang. Menurutnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan maupun pemberitahuan secara tertulis mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Laporan ini telah disampaikan sejak beberapa waktu lalu. Namun sampai saat ini kami belum menerima informasi resmi secara tertulis mengenai sejauh mana proses penanganannya. Karena itu kami kembali meminta kepastian kepada Kejati Jawa Timur agar ada kejelasan bagi masyarakat,” ujar Dwi Indarto.
LKGSAI menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian mengenai status penanganan laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dwi Indarto juga berharap apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka penanganannya dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila belum terdapat bukti yang cukup, pihak pelapor juga berharap memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Jombang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkembangan penanganan laporan dugaan pungli PTSL di Desa Barongsawahan tersebut.
tim lkgsai
